Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPK

Apa saja rekomendasinya?

Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Hak Agket KPK yang dibentuk DPR berencana mengirimkan draf rekomendasi hasil kerja mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

"Pansus Angket sudah bekerja maksimal dan kami sudah putuskan kemarin, mudah-mudahan tidak berubah lagi. Di akhir masa persidangan, kami ajukan rekomendasi-rekomendasi tentang hasil kerja Pansus," kata Junimart di Komisi III, Gedung DPR RI, Rabu (31/1).

1. Tiga poin penting yang ingin disampaikan oleh DPR pada KPK

Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPKIDN Times/Margith Juita Damanik

Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengungkap ada beberapa poin di dalam draf rekomendasi tersebut. Taufiq menyampaikan ketiga hal poin penting tersebut berkaitan dengan tata kelola.

"Sumber daya manusia, tata kelola keuangan, kelembagaan. Itu 3 hal yang ditunjukkan oleh rekomendasi tersebut," kata Taufiq di Komisi III, Gedung DPR RI, Rabu 31 Januari 2018.

Baca juga: Pengadilan Halalkan KPK Menyadap, Pansus Hak Angket Bereaksi

2. Perekrutan pekerja di KPK harus sesuai UU

Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Junirmart menjelaskan ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh DPR kepada KPK, salah satunya terkait dengan SDM dan juga rekomendasi untuk memerkuat KPK ke depannya.

"Tentu ada beberapa hal yang kami rekomendasikan tentang SDM, terus tentang keterikatan para pekerja di KPK itu harus direkrut secara mantap sesuai UU," jelasnya.

Terkait perekrutan pegawai, menurut Junirmat harus ada kepastian hukum. Apakah KPK bisa merekrut pegawai secara internal atau tidak.

"Nah KPK sebagai lembaga adhoc, apakah bisa mengangkat pekerja. Nah ini harus diatur secara mantap supaya tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya.

3. KPK diharapkan melaksanakan rekomendasi DPR

Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Taufiqulhadi mengatakan, sebaiknya KPK melaksanakan draf rekomendasi yang diberikan oleh DPR. Jika KPK menganggap DPR sebagai lembaga pengawas, seharusnya KPK mengikuti draf rekomendasi dari DPR tersebut.

"Tetapi kalau KPK tidak menganggap DPR bukan sebagai lembaga pengawasnya, dia (KPK) tidak perlu mengindahkan hal tersebut. Itu menurut saya," ucap Taufiq.

Taufiq berpendapat bahwa KPK juga harus ada keterikatan dengan lembaga-lembaga lain, karena menurutnya, KPK bukanlah lembaga satu-satunya di Indonesia.

"Tetapi kalau tidak, silakan saja. Karena dia (KPK) merasa sebuah lembaga yang berdiri sendiri, superbody yang tidak boleh diganggu oleh DPR, Presiden, dan di otak-atik oleh masyarakat, maka silahkan," terang Taufiq.

4. Tak ada usulan revisi UU KPK

Pansus Angket Berikan Rekomendasi Ini ke KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Junimart mengungkapkan, dalam draf rekomendasi tersebut, tidak ada pembahasan mengenai revisi UU KPK yang direkomendasikan oleh Pansus Angket.

"Tidak ada. UU KPK tidak pernah kami revisi dan tidak pernah direkomendir oleh Pansus Angket. Justru kami penguatan di sana," ujarnya.

Baca juga: DPR Akan Kirim Draf Pansus Angket ke KPK, Apa Saja Isinya?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya