MKD Persilakan KPK Geledah Ruang Kerja Setnov

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah ditahan oleh KPK. Pasca penangkapan Setnov tersebut, terdengar kabar bahwa penyidik KPK akan datang ke Gedung DPR RI, Senin (20/11), untuk melakukan penggeledahan di ruangan Ketua DPR RI.

Kabar yang sempat beredar ini akhirnya dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco. Dasco mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari KPK yang meminta izin melakukan penggeledahan. Asal prosedurnya benar, Dasco mengatakan bahwa MKD tidak akan mempersulit penggeledahan.

Baca juga: MKD akan Memanggil Pimpinan Fraksi untuk Bahas Nasib Setnov

“Biasanya KPK kalau mau melakukan penggeledahan terhadap anggota DPR, sesuai dengan UU akan berkoordinasi dengan MKD,” kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (20/11). Dia membantah bahwa KPK tidak diberikan izin oleh MKD untuk melakukan penggeledahan.

Seperti diketahui, Setya Novanto akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan KPK pada Senin dini hari tadi. Dia ditahan setelah disangka melakukan tindakan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam kasus itu, dia dituduh ikut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.  

Setnov diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Setnov Bakal Dihadirkan di Kasus Hilman

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya