MKD Masih Bahas Status Setya Novanto di DPR

Setya Novanto langgar etik kah?

Jakarta, IDN Times - Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, tentunya akan menyangkut marwah anggota parlemen. Karenanya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana mengadakan rapat dengan setiap fraksi, untuk membicarakan masalah yang melibatkan Novanto. Namun, rapat tersebut dibatalkan dan belum ada keputusan kapan rapat akan kembali digelar.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan pembatalan rapat karena MKD tidak boleh memanggil setiap fraksi untuk berkonsultasi, melainkan hanya pimpinan DPR yang boleh melakukan konsultasi dengan fraksi. Dia juga membantah jika MKD tidak melakukan langkah dalam masalah Novanto.

“Mulai tanggal 16, seluruh anggota MKD melakukan rapat dan di dalamnya kami mendiskusikan tentang bagaimana status Setya Novanto ketika sudah menjadi tersangka, dan bahkan hari ini menjadi tahanan di KPK,” ungkap Maman, di Gedung DPR RI, Rabu (29/11).

Maman menyebutkan MKD menarik kesimpulan bahwa proses yang dilalui Novanto kali ini berbeda dengan kasus 'papa minta saham'--melibatkan Setya Novanto--yang jelas-jelas melanggar etik, sehingga MKD bisa langsung bertindak.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Berjalan Lancar

MKD Masih Bahas Status Setya Novanto di DPRANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sedangkan pada kasus e-KTP, lanjut Maman, adalah proses hukum yang dalam tata cara harus melalui proses menunggu sampai keputusan hukum incraht atau berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, kata Maman, pimpinan DPR dalam mekanisme tidak bisa secara mudah diberhentikan. Kecuali, jika orang yang bersangkutan mengundurkan diri, dipecat dari partai, atau meninggal dunia.

MKD Masih Bahas Status Setya Novanto di DPRANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Jangan menganggap MKD tidak bekerja. Dalam mekanisme, kami ada rapat-rapat tersendiri. Saya rasa satu atau dua minggu ke depan akan ada hasilnya,” Maman menandaskan.

Ketua DPR RI Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP. KPK pun menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus tersebut untuk kedua kalinya pada Jumat 10 November lalu. Proyek pengadaan KTP elektoronik senilai Rp 5,9 triliun itu diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Polisi Siap Amankan Praperadilan Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya