KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi

Ada potensi penundaan proses tahapan pemilu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih akan melakukan beberapa hal, pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Hari Ini, Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai Datangi KPU 

1. Berpotensi tertundanya proses tahapan Pemilu 2019

KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah KonstitusiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Adanya putusan tersebut, Arief mengaku akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR atau Pemerintah yang membuat Undang-undang tersebut. 

Dan hal ini perlu dilakukan mengingat akan menimbulkan potensi tertundanya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"KPU akan mengusulkan revisi Undang-undang terkait verifikasi faktual. Atau meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu), untuk mengatur jadwal verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilihan umum 2019. Berdasarkan ketentuan undang-undang, KPU harus menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara," kata Arief. 

Baca juga: KPU DKI Kembalikan Dana Hibah Rp 67 Miliar ke Pemprov DKI

2. Ajukan penambahan anggaran

KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah KonstitusiIDN Times/Sukma Shakti

Terkait putusan MK tersebut, KPU memperkirakan akan ada tambahan anggaran yang akan digunakan dalam verifikasi faktual kepada Partai Politik (Parpol).

"Tambahan anggaran kurang lebih Rp68 miliar ini, akan dibutuhkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual. Mengingat awalnya KPU hanya akan memverifikasi 12 parpol, namun setelah adanya putusan ini maka akan ada penambahan petugas agar pengerjaannya bisa lebih cepat," terangnya. 

Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada

3. Jadwal verifikasi akan dipadatkan

KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah KonstitusiIDN Times/Sukma Shakti
Untuk mempercepat proses tersebut, KPU berencana lebih memadatkan jadwal verifikasi faktual untuk parpol, mengingat batas waktu yang disediakan hingga 17 Februari 2018. 

“Kedepannya waktunya yang kita padatkan. Dan kita sangat berharap partai politik bisa mengimbangi kecepatan kinerja KPU," jelasnya.

Baca juga: KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 Mundur

Topik:

Berita Terkini Lainnya