KPK Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi

Nilai kerugian yang diakibatkanya itu lho mencapai Rp 313 miliar

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di Sabang. Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. 

Berdasarkan penghitungan, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar. Bagaimana konstruksi kasus ini bergulir?

1. Dua perusahaan telah menyalahgunakan wewenang

KPK Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka KorupsiANTARA FOTO/Wahyu Nugroho

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan lembaga anti rasuah menetapkan dua korporasi tersebut, setelah mengumpulkan beberapa bukti yang cukup kuat. Kedua korporasi tersebut saat ini telah diproses.

“Sebelumnya pada PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Operation diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Menurut Laode, penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan pembangunan dermaga pelabuhan dengan nilai proyek sebesar Rp 793 miliar. Proyek tersebut didanai dari APBN tahun anggaran 2006-2011. 

KPK menduga penyalahgunaan wewenang antara lain meliputi penunjukan langsung, penggelembungan harga (mark up) dan melanggar beberapa prosedur, salah satunya tidak melakukan amdal. 

Baca juga: Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 juta

2. Negara merugi Rp 313 miliar

KPK Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Laode menerangkan, di tahun 2004, nilai proyek yang dikerjakan oleh kedua korporasi tersebut adalah sebesar Rp 7 miliar. Dan proyek itu sempat mangkrak karena gelombang tsunami yang melanda Aceh. Padahal, uang muka sebesar Rp 1,4 miliar telah diterima oleh kedu perusahaan tersebut.

Kemudian di tahun 2006, nilai proyek yang dikerjakan sebesar Rp 8 miliar, dan di tahun 2007 semakin naik menjadi Rp 124 miliar. Tahun 2008 sebesar Rp 124 miliar, tahun 2009 nilai proyek sebesar Rp 164 miliar. Tahun 2010, meningkat lagi Rp 180 miliar dan tahun 2011 menjadi Rp 285 miliar.

“Diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Dugaan penyimpangan secara umum,” kata dia. 

3. KPK telah menyita aset dan memblokir rekening perusahaan

KPK Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Laode pun menduga keuntungan yang diterima oleh kedua korporasi tersebut yakni PT Tuah Sejati Rp 94,58 miliar dan PT Nidya Karya Rp 44,68 miliar. KPK juga saat ini telah melakukan pemblokiran rekening milik PT Nidya Karya dan menyita aset milik PT Tuah Sejati sebanyak Rp 40,9 miliar.

“Dua aset PT TS SPBU dan SPBN setara dengan Rp 12 miliar dan penyidik masih melakukan pengembangan terkait PT TS,” ujar Laode. 

Ia menjelaskan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus lama. Sudah ada beberapa orang yang diproses oleh lembaga anti rasuah. 

Pihak-pihak yang telah diproses oleh KPK yakni Ramadhani Ismy (PPK satuan kerja pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang), Ruslan Abdul Gani (kepala badan pengusahaan kawasan Sabang), Teuku Syaiful Ahmad, dan mantan Kepala PT NK cabang Aceh dan Sumatera Utara, Heru Sulaksono. Untuk nama terakhir yang disebut, telah divonis 15 tahun penjara dan dikenai denda Rp 5 miliar. Heru juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23,127 miliar. 

Sementara, Teuku Syaiful Ahmad bebas dari segala dakwaan karena ia mengalami sakit stroke akut. Untuk dapat hadir di pengadilan saja, harus menggunakan kursi roda. 

“Langkah KPK juga fokus meminta pertanggungjawaban korporasi sebagai subyek atas dugaan tindak pidana korupsi, agar menjadi perhatian bersama agar ke depannya menjalankan praktik bisnis yang bersih dan beretika,” kata dia. 

4. Dua perusahaan diancam denda hingga Rp 1 miliar dan hukuman penjara 20 tahun 

KPK Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Laode mengatakan dua perusahaan itu disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalau dirujuk ke pasal itu, maka kedua korporasi terancam hukuman penjara antara 4-20 tahun serta denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar. 

Sesuai aturannya, perusahaan memang tidak bisa dibui. Sesuai dengan pasal 20 UU nomor 31 tahun 1999, maka tuntutan pidana akan dialamatkan kepada pengurus perusahaannya. 

Di ayat 7, tertulis bahwa perusahaan tidak akan dikenai sanksi hukuman fisik, namun hanya berupa denda. 

"Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga)".

Baca juga: KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak "Main Api" dengan Korupsi

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya