Komisi I DPR Segera Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Baru

Jenderal Gatot Nurmantyo kapan pensiun?

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait usulan nama calon Panglima TNI yang baru, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan memproses usulan Panglima TNI baru tersebut, melalui rapat pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus).

Proses tersebut, kata Hasanuddin, diharapkan segera dilakukan sebelum masa reses tiba, mengingat jika sudah memasuki masa reses, banyak kegiatan anggota Dewan yang dihadiri.

“Setelah itu, kami akan segera melakukan Fit and Proper Test. Mengingat  minggu depan kami sudah reses,” kata TB Hasan, di Gedung Komisi I DPR RI, Senin (4/12).

Komisi I DPR Segera Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Baruthetanjungpuratimes.com

Meski Jenderal Gatot Nurmantyo akan pensiun pada Maret 2018, namun menurut Hasanuddin, usulan dari Presiden Jokowi terbilang tidak terlalu cepat.

“Seperti yang saya jelaskan, tidak terlalu cepat. Pas lah,” ujar dia.

Meningkatkan Profesi dan Kesejahteraan Prajurit

Hasanuddin berharap calon Panglima TNI yang baru dapat meningkatkan profesi prajurit dan meneruskan program Minimum Essential Force (MEF) atau kekuatan pokok minimum, yang saat ini masih mencapai 12-13% dari target 30% pada 2019. 

“Kita akan meminta yang pertama itu, Panglima yang baru meneruskan program Minimum Essential Force harus sesuai dengan target. Kedua, harus juga melaksanakan kegiatan-kegiatan dan meningkatkan profesi prajurit TNI,” kata kata dia.

Komisi I DPR Segera Fit and Proper Test Calon Panglima TNI BaruTrajunews

Selain itu, kata Hasanuddin, Panglima yang baru diharapkan bisa meningkatkan disiplin di tubuh TNI,  walaupun saat ini sudah cukup baik.

“Dan kemudian meningkatkan kesejahteraan prajurit. Profesionalisme, sejahtera, dan dilengkapi dengan alat-alat sistem senjata yang bagus,” ujar dia.

Hasanuddin menegaskan, pemilihan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI sudah memenuhi syarat yang diminta undang-undang.

“Saya kira dalam persyaratan yang diminta oleh UU terpenuhi. Itu adalah hak perogratif (Presiden). Persyaratannya apa, yang pertama itu adalah pernah menjabat sebagai kepala staff darat, laut, udara, atau sedang menjabat sebagai kepala staff,” Hasanuddin menandaskan.

Pergantian Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden, dan hanya boleh diusulkan satu nama. Apabila usulan tersebut tidak disetujui DPR, Presiden berhak mengusulkan lagi satu nama lainnya.

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya