Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan RUU Terorisme

Kalau gak kunjung rampung, Kapolri akan meminta dibuatkan Perppu

Surabaya, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta "dukungan" dari DPR agar revisi UU Terorisme segera dirampungkan. Pasalnya, dengan adanya aturan saat ini mereka gak bisa segera menindak sel-sel kelompok teroris sebelum mereka beraksi.

Dua kelompok yang kerap bolak-balik membuat teror di Indonesia adalah Jamaan Asharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Keduanya berafiliasi ke kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang sesungguhnya sudah gak lagi memiliki kekuatan di Timur Tengah. 

"Kami baru bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti," ujar Tito ketika memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya pada Minggu (13/5). 

Bahkan,Tito menilai saking mendesaknya, kalau perlu Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera membuat Perppu. Tujuannya, agar polisi bisa leluasa bergerak memberantas tindak kejahatan terorisme. 

Apa saja pasal di dalam UU Terorisme saat ini yang dianggap sebagai penghalang gerak Polri?

1. Polri dan TNI akan bersatu melakukan operasi bersama

Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan RUU TerorismeANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Tito mengatakan, ke depannya, Polri, TNI, dan juga BIN akan bergerak dan merapatkan barisan untuk menindak para pelaku teror. Polri dan TNI pun akan melakukan operasi bersama. 

"Ke depan, ini saya sudah meminta kepada bapak Panglima TNI ini, beliau akan mengirimkan kekuatan untuk melakukan operasi bersama. Kami akan melakukan penangkapan kepada kelompok-kelompok sel-sel dari JAD, JAT, maupun mereka yang diduga akan melakukan aksi," ujar Tito di RS Bhayangkara, Surabaya pada Minggu (13/5).

2. Teroris sudah mampu membaca gerakan intelijen

Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan RUU TerorismeIDN Times

Tito mengungkapkan persoalan yang ia dan timnya hadapi adalah para pelaku teror, termasuk pelaku kriminal yang terlatih. Bahkan, mereka telah mengetahui gerakan para intelejen, sehingga akan sulit dibaca oleh aparat.

"Mereka juga mengerti cara menghindari deteksi intelejen. Mereka juga paham. Kami juga mendapatkan buku manual mereka, bagaimana mereka menghindari komunikasi, bagaimana meng-counter interogasinya itu, mereka memiliki manual. Jadi, mereka berlatih bagaimana mengembangkan cara untuk menghindari deteksi kami," ujar pria yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. 

Oleh karena itu, Tito melanjutkan, meski Polri dan TNI akan berusaha maksimal ke depannya, ia juga meminta dukungan dari semua pihak untuk memberantas teroris.

"Yang jelas kelompok ini tidak besar. Kelompok ini tidak terlalu besar. Ini hanyalah sel-sel kecil. Mereka tidak akan mungkin bisa mengalahkan negara. Tidak mungkin, mengalahkan Polri, TNI dan kita semua," kata Tito.

"Yang jelas kita harus bersatu padu dan mohon dukungan semua pihak agar kita melakukan tindakan-tindakan," katanya.

3. Kapolri minta DPR segera selesaikan RUU terorisme

Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan RUU TerorismeIDN Times/Vanny El Rahman

Terkait penindakan terhadap para pelaku teror, Tito juga mengimbau kepada DPR agar segera menyelesaikan UU Terorisme. Hal itu diperlukan, supaya Polri bisa melakukan pencegahan yang akan dilakukan oleh para teroris tersebut.

"Oleh karena itu kita juga meminta dukungan kepada teman-teman DPR agar ini cepat revisinya jangan terlalu lama. Ini korban sudah berjatuhan. Jangan menunggu terlalu lama lagi. Negara membutuhkan power yang lebih," kata Tito.

Ia mengatakan polisi selama ini terbatas dalam melakukan penindakan. Sebab, dengan UU Terorisme yang ada saat ini mewajibkan mereka untuk mengantongi minimal dua alat bukti dulu sebelum bisa bertindak. Alhasil, mereka terhambat dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku teror. 

"Kalau mereka tidak melakukan apa-apa, hanya tujuh hari kewenangan untuk menahan mereka, menginterview mereka, setelah itu kami lepas. Kalau setelah dilepas kami monitor, mereka juga menghindar. Itu persoalannya," kata dia.

Bahkan, Tito juga mengatakan, apabila RUU terorisme tidak segera direvisi, ia akan meminta presiden untuk membuat Perppu.

"Jadi sekali lagi kami harapkan UU ini agar cepat untuk direvisi, kalau seandainya terlalu lama ya kita memohon pada presiden untu membuat Perppu," tegasnya.

Baca juga: Bom di Rusunawa Sidoardjo, Terdengar 5 Kali Ledakan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya