Hak Imunitas Anggota DPR Tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Begini Penjelasannya

Hak imunitas anggota DPR masuk dalam UU MD3 yang baru disahkan

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah disahkan DPR dalam sidang paripurna, Senin lalu (12/2). Sebelum disahkan, beberapa pasal sempat menjadi perdebatan dan direvisi ulang. Salah satunya adalah Pasal 245 mengenai hak imunitas anggota Dewan. 

Hak imunitas adalah hak anggota DPR dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut, tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

1. Hak imunitas anggota DPR

Hak Imunitas Anggota DPR Tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Begini PenjelasannyaIDN Times/Teatrika Putri

Sempat menjadi polemik, akhirnya pasal mengenai hak imunitas anggota Dewan disahkan dalam UU MD3. Adapun hak imunitas terdapat dalam Pasal 224 dan Pasal 245.

Pasal 224

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannha baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 245

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. Disangka melakukan tindak pidana korupsi.

2. Hak imunitas tidak berlaku pada tindak pidana khusus

Hak Imunitas Anggota DPR Tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Begini PenjelasannyaIDN Times/Teatrika Putri

Menuai banyak kritikan mengenai hak imunitas anggota DPR, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menjelaskan, hak imunitas yang ada dalam Pasal 245 tidak berlaku bagi anggota Dewan yang terjerat tindak pidana khusus, seperti korupsi.

“Sehingga dalam pasal ini sudah jelas bahwa tindak pidana khusus atau tertangkap tangan (OTT) tidak termasuk ini,” kata Sudding di ruang MKD, Gedung DPR RI, Selasa (13/2).

Pasal ini, kata Sudding, berlaku untuk melindungi anggota DPR ketika sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila anggota Dewan tiba-tiba dilaporkan dengan kasus tindak pidana umum yang kurang jelas, maka hak imunitas bisa digunakan.

“Kalau dia merasa dirugikan, dia bisa minta MKD kan untuk mengkaji,” kata dia.

Baca juga: Hati-Hati Kritik DPR Kini Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan

3. Anggota DPR sering dilaporkan tidak berdasar hukum yang kuat

Hak Imunitas Anggota DPR Tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Begini PenjelasannyaIDN Times/Teatrika Putri

Sudding mengungkapkan, adanya pasal hak imunitas anggota DPR karena banyaknya laporan pada anggota Dewan yang sepenuhnya tidak murni, melainkan ada tujuan-tujuan kriminalisasi.

“Ada beberapa yang kita dapatkan, karena tiba-tiba ada anggota DPR dipanggil, sementara tindak permasalahan atau kasus belum jelas,” ucap dia.

Sudding menegasan dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 245 juga kasus khusus seperti yang ditangani KPK tidak termasuk. Sehingga anggota DPR yang terjerat tindak pidana khusus tidak bisa dilindungi hak imunitas.

“Yang masuk kategori untuk tindak pidana umum. Banyak contoh kasus di MKD mendapatkan anggota yang dilaporkan pada masyarakat, tidak memiliki dasar hukum kuat,” kata dia.

4. KPK akan tetap menindak anggota DPR yang terjerat pidana korupsi

Hak Imunitas Anggota DPR Tidak Berlaku untuk Pidana Korupsi, Begini PenjelasannyaIDN Times/Teatrika Putri

Meski pasal hak imunitas anggota DPR telah direvisi dan disahkan, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, lembaganya akan tetap menindak anggota DPR yang terjerat tindak pidana khusus, seperti korupsi.

“Sudah jelas itu dikatakan untuk korupsi, tidak. Tindak pidana khusus, kami tetap melakukan itu,” ucap Laode.

Baca juga: UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPR

Topik:

Berita Terkini Lainnya