Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPR

Penunjukan Fadli Zon sesuai UU MD3

Jakarta, IDN Times - Kekosongan kursi Ketua DPR RI sejak pengunduran diri Setya Novanto pada 6 Desember lalu, mengharuskan pimpinan DPR menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), hingga Golkar menunjuk penggantinya. Sesuai hasil paripurna kemarin, Wakil Ketua DPR Fadli Zon ditunjuk sebagai Plt Ketua DPR.

Fadli Zon mengatakan berdasarkan Pasal 87 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014, seorang pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya dengan mengundurkan diri.

Dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, anggota pimpinan DPR lainnya harus menetapkam salah seorang di antara pimpinan, untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti, hingga ditetapkamnya pimpinan yang definitif.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPRlensaindonesia.com

Melalu rapat pimpinan DPR dan juga fraksi-fraksi, ditetapkan Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Fadli Zon, sebagai Plt Ketua DPR hingga kursi pimpinan telah terisi oleh yang baru.

“Sesuai dengan fraksi, saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif, yang nanti tentu saja akan ditentukan oleh Golkar melalui Fraksi Golkar, pada waktu yang ditetapkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, di Gedung DPR RI, Senin malam 11 Desember 2017.

Baca juga: Reaksi Azis Syamsuddin Diusulkan Setya Novanto Jadi Ketua DPR RI

Fadli Zon menjelaskan, penetapan ketua DPR yang baru akan bisa dikonfirmasi setelah masa reses berakhir, yaitu pada 9 Januari 2018.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPRmedia.viva.id

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, pemilihan Plt Ketua DPR sudah sesuai UU MD3.

“Telah ditunjuk tadi pelaksana tugasnya sebagaimana diatur di dalam UU MD3 secara bulat oleh kami, mengikuti kebiasaan di masa lalu, setelah Pak Novanto, urutan berikutnya adalah koordinator Polkam,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Fadli Zon dipilih berdasarkan urutan, karena Wakil Ketua Bidang Polkam adalah wakil ketua 1. Maka sesuai ketentuan UU MD3, Fadli yang akan menjadi Plt Ketua DPR RI hingga ada sosok baru menggantikan posisi Setya Novanto.

Baca juga: Bamus Bahas Surat Pengunduran Setya Novanto dari Ketua DPR RI

Topik:

Berita Terkini Lainnya