DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme

Ada dua alternatif definisi terorisme yang ditawarkan

Jakarta, IDN Times - Tim perumus Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang terdiri dari Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR RI dan pemerintah, telah menyepakati definisi terorisme terbaru. Rapat yang digelar pada Kamis (24/5) malam, di Gedung DPR RI ini telah membentuk satu suara.

1. Ada dua alternatif definisi terorisme yang ditawarkan

DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU AntiterorismeIDN Times/Sukma Shakti

Dalam rapat tim perumus RUU Antiterorisme tersebut, terdapat dua alternatif definisi terorisme. Adapun kedua alternatif itu sebagai berikut:

- Alternatif 1
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

- Alternatif 2
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

2. Fraksi DPR kompak memilih definisi terorisme alternatif kedua

DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU AntiterorismeIDN Times/Sukma Shakti

Di antara kedua definisi tersebut, setiap perwakilan fraksi di DPR RI harus memberikan pandangan mini fraksi, untuk memilih satu di antara kedua definisi alternatif itu. Rupanya, dari 10 fraksi yang hadir, antara lain PPP, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai Hanura, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PAN, sepakat satu suara memilih definisi alternatif kedua.

Seperti yang dikatakan oleh perwakilan Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, fraksinya telah menyetujui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Fraksi Golkar juga menyetujui definisi terorisme alternatif kedua.

"Terkait definisi yang disampaikan, kami memandang penting adanya definisi dalam UU ini, karena nantinya akan digunakan juga dalam pelaksanan di bawah undang-undang tersebut. Kami tidak ingin ada hal-hal yang di dalam undang-undang ini bisa dianggap publik 'pasal karet'," kata Bobby.

Selain Golkar, Fraksi Partai Demokrat juga memberikan pandangannya terhadap aksi terorisme. Hal tersebut disampaikan Darizal Basir sebagai perwakikan dari Fraksi Demokrat. Darizal menyatakan  fraksinya menyetujui definisi alternatif kedua.

"Berdasarkan pandangan di atas, Fraksi Demokrat menyetujui RUU Pemberantasan Tindak Pidana ini untuk dilanjutkan pembahasannya, serta disahkan menjadi undang-undang, Fraksi Partai Demokrat tetap berpandangan bahwa definisi yang berbunyi..." kemudian Darizal pun membacakan kembali definisi alternatif kedua yang dipilih oleh fraksinya.

Setelah membacakan satu persatu pendapat mini fraksi, ke-10 fraksi pun telah sepakat memilih definisi alternatif kedua.

3. Pemerintah menyetujui definisi alternatif kedua

DPR dan Pemerintah Akhirnya Tetapkan Definisi Terorisme di RUU AntiterorismeIDN Times/Sukma Shakti

Bukan hanya perwakilan dari setiap fraksi DPR RI, pemerintah juga menyetujui definisi alternatif kedua. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai wakil pemerintah mengatakan, pemeringa juga menyetujui definisi alternatif kedua.

Yasonna pun mengapresiasi kinerja DPR RI dalam merampung RUU Antiterorisme selama dua tahun ini.

"Kami mengucap terima kasih kepada seluruh fraksi. Saya menyatakan rasa hormat kepada seluruh fraksi. Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi, kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira. Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.

Setelah pernyataan Yasonna tersebut, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati definisi terorisme sebagai berikut:

- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Baca juga: RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya