Dibilang Anti Kritik, DPR Akan Menggelar Lomba Kritik Terbaik

Ikutan, yuk!

Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat sorotan setelah UU MD3 disahkan pada Senin (12/2). Sebab ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang dinilai kontroverisal.

Salah satu pasal yang banyak disorot adalah Pasal 122 poin K. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang dianggap merendahkan martabat DPR bisa dipidana.

Gerah dengan kritikan publik yang datang bertubi-tubi , Ketua DPR Bambang Soesatyo pun angkat bicara saat menutup sidang paripurna. 

1. Bambang membuka pidato dengan topik anti kritik

Dibilang Anti Kritik, DPR Akan Menggelar Lomba Kritik TerbaikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bambang mengatakan DPR bukan lembaga yang antikritik. Sebaliknya, kata Bambang, DPR justru membutuhkan kritik.

“Ketika kami (DPR) membuka diri kepada publik, membuka transparasi kepada publik, kami dituding membunuh demokrasi dan anti kritik,” ujar Bambang di ruang sidang paripurna, Gedung DPR RI, Rabu (14/2).

Ucapan Bambang tersebut disambut tepuk tangan seluruh anggota dewan yang hadir dan diikuti dengan munculnya selarik tulisan “Kami Butuh Kritik” pada layar besar di ruang sidang paripurna.

Baca juga: Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out

2. DPR akan menggelar lomba kritik terbaik

Dibilang Anti Kritik, DPR Akan Menggelar Lomba Kritik TerbaikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bambang mengatakan DPR tidak boleh menutup mata atas kritik yang disampaikan oleh masyarakat.

“Bahkan jika perlu DPR akan membuat lomba kritik DPR terbaik, dengan para juri dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerhati kebijakan publik,” ucapnya.

3. DPR memasuki masa reses

Dibilang Anti Kritik, DPR Akan Menggelar Lomba Kritik TerbaikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sayangnya, Bambang Soesatyo tak menyebutkan kapan lomba kritik terhadap DPR itu akan digelar. Sebab DPR akan sudah memasuki masa reses mulai 15 Februari hingga 5 Maret 2018. 

“Rentang waktu ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil-wakilnya, terutama di daerahnya masing-masing,” kata Bambang.

Baca juga: UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPR

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya