Bawaslu Terima Empat Laporan Mahar Politik

Calon kepala daerah yang dimintai mahar diimbau melapor ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Maraknya mahar yang diminta Partai Politik kepada calon yang akan maju dalam Pilkada membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bekerja ekstra. Sampai saat ini mereka telah menerima empat laporan tentang mahar politik.

"Yang baru kami dapat itu di Jawa Timur, Cirebon, Batubara, Palangkaraya, itu baru empat," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

1. Bawaslu telah memanggil La Nyalla Mattalitti

Bawaslu Terima Empat Laporan Mahar Politikpssi.org

Fritz menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait dengan mahar politik. Pada hari ini, misalnya, Bawaslu kembali memanggil La Nyalla Mattalitti di Jawa Timur. Pemanggilan La Nyalla terkait dengan pengakuannya yang dimintai Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Lewat ini kami meminta kepada Pak La Nyalla untuk bersedia hadir di Surabaya, untuk memberikan klarifikasi, untuk memberikan keterangan  apakah selama ini yang diperbincangkan, diperdebatkan oleh Pak La Nyalla benar terjadi atau tidak," kata Fritz.

Selain La Nyalla, Bawaslu juga telah memanggil Brigjen (Pol) Suwandi yang juga tersangkut dalam dugaan mahar politik di Cirebon.

"Kalau untuk di Cirebon kemarin kita sudah memanggil Brigjen Suwandi, namun beliau tidak bisa hadir di hari Senin, beliau akan hadir di hari Jumat untuk dilakukan klarifikasi di Cirebon," jelasnya.

Bawaslu juga akan memanggil pihak-pihak terkait dugaan kasus mahar politik lainnya di Palangkaraya dan Batubara untuk mengklarifikasi dugaan mahar politik.

Baca juga: La Nyalla Ngaku Dimintai Prabowo Rp40 M, Gerindra Beberkan Rincian Dana Pilkada Jatim

2. Proses tindak lanjut Bawaslu untuk kasus mahar politik

Bawaslu Terima Empat Laporan Mahar PolitikIDN Times/Teatrika Putri

Fritz menjelaskan apabila benar ada mahar politik, maka kasus tersebut akan diproses ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Bawaslu memiliki waktu 5 hari setelah mendapatkan laporan dari para calon korban untuk melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.

"Setelah 5 hari itu, akan kami serahkan ke Sentra Gakumdu, dimana polisi punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan, habis itu jaksa punya 5 hari untuk penuntutan," katanya.

Selanjutnya, tambah Fritz, dari situ pengadilan punya waktu untuk memutus tindak pidana itu terjadi atau tidak, dan harus melalui proses pengadilan. Bahkan untuk mendiskualifikasi calon, harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.

3. Bawaslu siap menerima informasi mahar politik

Bawaslu Terima Empat Laporan Mahar PolitikIDN Times/Helmi Shemi

Fritz Siregar mengimbau kepada kepala daerah ataupun bakal calon kepala daerah yang pernah dimintai imbalan atau pernah memberikan imbalan untuk melapor ke Bawaslu, sehingga klarifikasi dapat ditemukan dan Bawaslu bisa menindaklanjutinya.

"Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi itu, kami (Bawaslu) siap menindaklanjuti itu," tambahnya.

Baca juga: Diklarifikasi tentang Mahar Politik, La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya