Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

Apa jadinya sebuah wilayah dipimpin koruptor?

Jakarta, IDN Times - Banyaknya peserta Pilkada 2018 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat publik bertanya-tanya, apakah proses demokrasi masih bisa diikuti atau tidak bagi calon pemimpin daerah itu?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pun menjelaskan tentang proses demokrasi para kandidat pada Pilkada yang terjerat hukum.

1. Bagaimana jika kandidat yang menjadi tersangka menang dalam Pilkada?

Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini PenjelasannyaIDN Times/Sukma Shakti

Setelah menjadi tersangka, dan ternyata hasil suara menyatakan bahwa kandidat tersebut menang dalam pemilu, maka apa yang terjadi? Wahyu menyebutkan, pernah ada kejadian serupa pada 2015, seorang terpidana menang dalam pemilu.

Wahyu pun mengatakan, nantinya apabila ada terpidana yang menang dalam pilkada, maka kandidat tersebut tetap akan dilantik. Namun, setelah dilantik akan langsung diberhentikan.

“Kebetulan dia konteksnya kepala daerah. Jadi setelah diberhentikan, wakil kepala daerah naik jadi kepala daerah. Pernah ada preseden seperti itu,” Wahyu mencontohkan.

Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada

2. Pencalonan kandidat di Pilkada masih bisa berlanjut

Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini PenjelasannyaIDN Times/Sukma Shakti

Wahyu mengatakan bagi kandidat yang tersandung proses hukum, sebelum ada ketetapan hukum inkracht, mereka masih bisa mengikuti proses Pilkada. Namun, secara administratif, partai politik yang telah mengusung kandidat tersebut, tidak bisa menarik kembali dukungan politiknya.

“Apabila ada dari parpol yang didukung kena OTT, kemudian parpol menyatakan pernyataan politik tarik dukungan silakan. Tapi konteksnya pernyataan politik, tapi proses administrasi sudah tidak bisa lagi,” ungkap Wahyu di Gedung DPR RI, baru-baru ini.

3. Kandidat tetap mendapatkan haknya

Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini PenjelasannyaIDN Times/Sukma Shakti

Meski telah terjerat hukum, Wahyu menjelaskan, kandidat yang menjadi tersangka akan tetap mendapatkan haknya sebagai calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada.

Jika calon tersebut ditahan dan tidak bisa berkampanye, maka menurut dia, itu adalah konsekuensi yang harus ditanggungnya. Di antara proses hukum dan pencalonan adalah dua hal berbeda.

“KPU tak mungkin ajukan surat kepada KPK agar dapat kompensasi, agar dapat kampanye, kami tak mungkin lakukan itu. Itu namanya mencampuri proses hukum,” terang Wahyu.

KPU, kata Wahyu, tak akan mencampuri proses penegakan hukum KPK karena menghormati proses hukum.

“Kami hormati hukum, silakan hukum berjalan, KPU berjalan, sesuai dengan jadwal program,” kata dia.

Baca juga: Pilkada 2018: Netralitas Polri Dipertanyakan, Ini Jawaban Kapolri

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya