Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum?

Ada 8 hasil rapat antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan telah mengadakan rapat konsultasi pimpinan DPR RI, dengan Menter Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Bawaslu, dan Kejaksaan Agung. Rapat ini juga dihadiri pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II, dan pimpinan Komisi III DPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat konsultasi tersebut berkaitan dengan persiapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 di 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, 39 kota.

"Maka DPR memandang perlu untuk dilaksanakan rapat konsultasi untuk mendapatkan informasi, terkait dengan persiapan dan permasalahan yang dihadapi. Sehingga kita mempunyai persepsi yang sama, dalam rangka menyukseskan Pilklada serentak 2018," kata Fadli, di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Kamis 11 Januari 2018.

1. Perdebatan calon terlibat kasus hukum

Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum? IDN Times/Margith Juita Damanik

Di dalam rapat konsultasi pimpinan DPR tersebut, kata Fadli Zon, terdapat satu poin yang menjadi perdebatan panjang. Yakni berkaitan dengan calon di Pilkada 2018 yang terlibat kasus hukum akan ditunda pemeriksaannya hingga Pilkada usai.

Namun, kata dia, keputusan tersebut menimbulkan pro kontra. Sehingga Anggota Dewan memutuskan menghapus poin terakhir tersebut, dan dikembalikan lagi kepada aparat hukum terkait keputusan tersebut.

"Tentu yang agak alot adalah satu dilema tentang proses hukum dan juga hak berdemokrasi. Saya kira, menyangkut masalah hukum itu kita serahkan kepada aparat penegaki hukum untuk merumuskan itu sendiri," kata Fadli.

2. ASN, TNI, dan Polri diharapkan netral di Pilkada

Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum? IDN Times/Vanny El Rahman

Keterlibatan jenderal dari TNI dan Polri yang mencalonkan diri pada Pilkada 2018, membuat masyarakat antisipasi adanya ketidaknetralan di kedua institusi itu. Karena itu, DPR RI mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tetap netral dalam Pilkada 2018.

"Dalam Pilkada serentak ini, kami mengharapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dapat menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon," ujar Fadli.

3. Memperkuat kombinasi penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah

Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum? IDN Times/Sukma Shakti

Fadli Zon mengatakan untuk memperlancar jalannya Pilkada 2018, diperlukan adanya penguatan kombinasi antara penyelenggara Pilkada, kementerian dan lembaga. Melalui kombinasi tersebut, harus memerhatikan beberapa permasalah yang perlu mendapat perhatian bersama.

"Terkait dengan efektivitas sentra penegak hukum terpadu, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri. Penyelesaian sengketa Pilkada secara tepat waktu, penegakan terhadap politik uang, isu SARA dan kampanye hitam, pengamanan Pilkada serentak, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik," kata dia.

Baca juga: La Nyalla Ngaku Dimintai Gerindra Rp40 M untuk Pilkada Jatim, Begini Reaksi Fadli Zon

4. Hasil keputusan rapat konsultasi

Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum? IDN Times/Margith Juita Damanik

Setelah ada satu poin terakhir yang melalui banyak perdebatan, akhirnya Fadli Zon menghilangkan poin terakhir, sehingga hasil keputusannya menjadi 8 poin.

Berikut 8 poin hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR:

1. Rapat konsultasi menyepakati bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 harus menjadi Pilkada yang berkualitas, karena Pilkada adalah sarana pelaksanaan rakyat.

2. Rapat konsultasi menyepakati bahwa perlu dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif terhadap daerah yang rawan adanya potensi kerawanan konflik dan keamanan. Untuk itu, rapat konsultasi mendukung langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan Kepolisian RI.

3. Rapat konsultasi menyepakati agar perlu dilakukan koordinasi yang lebih solid antar-kementerian atau lembaga dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, baik dalam hal pelaksanaan tiap tahapan maupun dalam hal penegakam hukum atas berbagai jenis pelanggaran yang terjadi, dengan mengefektifkan Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakumdu).

Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum? IDN Times/Sukma Shakti

4. Rapat konsultasi menyepakati bahwa semua aparat baik ASN, TNI, dan Polri harus senantiasa menjaga netralitas dalam Pilkada dan menjaga profesionalitas serta menghindari abuse of power.

5. Rapat konsultasi menyepakati agar semua pihak, baik yang berkompetisi maupun penyelenggara Pilkada, untuk mematuhi ketentuan dan peraturan pelaksanaan kampanye untuk mencegah politik uang (money politic), kampanye hitam, isu SARA yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

6. Rapat konsultasi menyepakati agar penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu untuk bersikap dan bertindak secara lebih profesional, agar penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dapat berlangsung dengan baik.

7. Rapat konsultasi menyepakati agar hambatan teknis dan administrasi, termasuk penganggarannya segera diselesaikan demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2018.

8. Rapat konsultasi menyepakati Pemerintah dan penyelenggara pemilu menangani keterlibatan media massa dan media sosial secara antisipatif dan professional, serta mengutamakan prinsip keadilan dan netralitas.

Baca juga: Pilkada 2018: Kapolri Perintahkan Setiap Kapolda Petakan Potensi Konflik

Topik:

Berita Terkini Lainnya