Alasan Pemerintah dan DPR Pilih Rampungkan RUU Terorisme Ketimbang Perppu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menko Polhukam Wiranto pagi ini mengundang para sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pemerintahan Jokowi-JK, dan juga pimpinan fraksi DPR RI, di rumah dinas miliknya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Wiranto mengatakan pemerintah dan DPR sepakat tidak akan membuat Perppu, melainkan segera menyelesaikan revisi RUU Terorisme.
Lalu, kenapa pemerintah dan DPR lebih memilih menyelesaikan RUU Terorisme?
1. Perppu dikeluarkan apabila undang-undang tidak segera dikeluarkan
Wiranto menjelaskan, Perppu dikeluarkan apabila kesepakatan menyelesaikan revisi RUU Terorisme belum disepakati. Perppu juga dikeluarkan jika undang-undang tidak bisa segera dikeluarkan. Namun, pemerintah dan DPR pun sepakat memilih segera menyelesaikan revisi RUU Terorisme hingga Juni mendatang.
"Jadi, Perppu itu dikeluarkan apabila kesepakatan ini tidak tercapai. Undang-undang tidak bisa segera dikeluarkan, maka sesuai apa yang telah diatur dalam Perppu ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa," kata Wiranto, di rumah dinasnya, Senin (14/5).
2. Menyelesaikan RUU Terorisme lebih singkat daripada membuat Perppu
Wiranto menjelaskan, apabila Perppu dibuat maka akan membutuhkan waktu lama untuk menyusun kembali undang-undang tersebut. Namun, jika menyelesaikan revisi RUU Terorisme, maka dalam waktu singkat bisa segera diselesaikan.
"Membuat undang-undang yang baru perlu waktu yang lama. Kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait terorisme," tutur Wiranto.
Editor’s picks
Baca juga: [Update] Densus Tangkap 7 Orang Pelaku Bom Surabaya
3. Jika Perppu dikeluarkan, akan ada proses yang panjang lagi
Anggota Pansus RUU terorisme Arsul Sani juga mengamini perkataan Wiranto. Ia mengatakan, apabila membuat Perppu, maka proses akan panjang agi di DPR. Sehingga, pemerintah dan DPR lebih memilih untuk menyelesaikan revisi RUU terorisme.
"Kami memang tadi menyarankan parpol-parpol ini kan undang-undangnya, ini pembahasannya kan cuma tinggal menyisakan satu masalah yang itu juga sudah mengerucut. Nah, kalau Perppu dikeluarkan, nanti ada proses yang panjang lagi di DPR," ucap Arsul.
4. Partai koalisi pemerintah lebih memilih menyelesaikan revisi RUU Terorisme dibandingkan Perppu
Arsul juga memaparkan, alasan tidak dibuatnya Perppu, karena koalisi pendukung pemerintah juga lebih memilih menyelesaikan revisi RUU Terorisme daripada harus membuat Perppu.
"Pilihan politiknya dari koalisi parpol pendukung pemeritah, lebih untuk mendorong undang-undang ini diselesaikan. Dan Presiden juga sudah cukup bijak karena Presiden kan juga intinya pagi ini menyampaikan bahwa Perppu itu hanya akan dikeluarkan kalau undang-undangnya ternyata gak bisa diselesaikan," kata Arsul.
Baca juga: Dita Pelaku Bom Bunuh Diri Pernah Kuliah di Unair, IPK-nya 1,47