3 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal Syarat Pendaftaran Calon di Pilkada 2018

Pendaftaran calon Pilkada 2018 dilakukan di masing-masing daerah

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2018 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menerima pendaftaran yang dibuka pada 8-10 Januari, untuk menerima berkas-berkas bakal calon yang akan mendaftar.

Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran calon Pilkada 2018 akan dilakukan di masing-masing daerah dan sesuai waktu setiap daerah.

"Jadi untuk pendaftaran calon dilakukan 8-10 Januari, pukul 08.00 pagi sampai pukul 04.00 sore, waktu daerah masing-masing. Khusus untuk hari terakhir tanggal 10 ditutup pukul 24.00 sesuai waktu daerah masing-masing," kata Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018.

1. Jalur partai atau perseorangan

3 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal Syarat Pendaftaran Calon di Pilkada 2018Antara Foto/Asep Fathulrahman

Hasyim menyebutan beberapa syarat dan jalur untuk mendaftar di Pilkada. Jalur pertama adalah calon yang diusung atau didaftarkan oleh partai politik atau koalisi partai.

“Nah, kalau situasi ini maka parpol yang mana? Parpol yang punya kursi DPRD, artinya parpol peserta pemilu 2015 yang lalu, yang punya kursi di DPRD,” kata dia.

Ukurannya, kata Hasyim, ada dua kemungkinan. Jika menggunakan ukuran kursi, maka partai harus punya kursi minimal 20 persen di DPRD, atau jika menggunakan ukuran suara minimal 25 persen.

Jalur kedua, Hasyim melanjutkan, adalah jalur perseorangan. “Dukungan per berapa disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah, lalu menyiapkan persentase tertentu di undang-undang yang diatur itu, dan kemudian dukungan itu harus kita sebar. Sebarannya itu minimal lebih dari separuh jumlah wilayah atau daerah itu,” ujar dia.

Baca juga: 3 Bintang Tarung di Pilkada Jabar, Deddy Mizwar: Saya Juga Jenderal Naga Bonar

2. Syarat calon

3 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal Syarat Pendaftaran Calon di Pilkada 2018Antara Foto/Asep Fathulrahman

Hasyim menjelaskan untuk pendaftaran Pilkada, ada yang namanya syarat calon. Yakni syarat yang melekat dan harus dipenuhi oleh masing-masing calon. “Misalkan warga negara, umur, pendidikannya apa, harus membuat riwayat hidup, pernah di hukum pidana atau tidak,” tutur dia.

Kalau memang pernah terlibat perkara pidana, kata dia, maka yang bersangkutan sudah bebas dan menjalani hukumannya itu, kemudian membuat pernyataan kalau yang bersangkutan pernah dipidana dan juga membuat pengumuman publikasi kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dipidana.

3. Syarat pencalonan

3 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal Syarat Pendaftaran Calon di Pilkada 2018Antara Foto/Asep Fathulrahman

Syarat selanjutnya adalah syarat pencalonan. Menurut Hasyim syarat pencalonan ini apabila sosok tersebut didukung oleh partai politik. Seperti yang tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada dasarnya  yang dapat didaftarkan adalah pasangan calon yang direstui, direkomendasikan, diputuskan, atau mendapatkan Surat Keputusan dari DPP partai.

“Kalau ada pengurus partai di daerah, apakah kabupaten, kota, apakah provinsi. Kalau mendaftarkan calon di luar calon yang berdasarkan rekomendasi atau diputuskan oleh DPP, maka kemudian UU menentukan bahwa DPP dapat mengambil alih pencalonan itu di sebuah daerah,” ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, jika KPU kabupaten kota, provinsi dalam pendaftaram calon menerima orang yang bukan direkomendasikan atau tidak mendapat keputusan resmi dari DPP, maka KPU tersebut juga diancam pidana yang tertera di UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah Kirim 'Surat Khusus' ke Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya