Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK

Ada yang pernah tahu tentang Agama penghayat kepercayaan?

Pencantuman kolom agama kerap membuat bingung para penghayat kepercayaan. Pasalnya, mereka tidak bisa mencantumkan kepercayaan mereka di dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Mereka hanya memiliki dua pilihan: mencantumkan satu dari enam agama mayoritas yang dianut penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu; atau mengosongkan kolom agama.

1. Diskriminasi pemeluk penghayat kepercayaan bukan hal baru.

Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KKhttp://www.sinarharapan.co

Selama ini para penganut kepercayaan kerap mendapatkan diskriminasi akibat pengosongan kolom agama pada KTP mereka. Sulitnya mendapat pekerjaan hingga mengurus kematian pernah mereka alami.

Peristiwa tersebut dialami oleh Engkus, seorang penganut penghayat kepercayaan. Dilansir dari Kompas, pada tahun 2001, sang ibu meninggal dunia. Sebelum meninggal, sang ibu berpesan untuk dimakamkan di Ciamis, Jawa Barat.

Namun setibanya di kampung halaman, mobil jenazah dihentikan warga yang menolak ibunya dimakamkan di sana dengan alasan “Tidak punya agama”.

Sebagai seorang anak tentulah Engkus merasa sedih melihat jenazah ibunya ditolak seperti itu. Walaupun ia telah menjelaskan mengenai status kepercayaannya. Setelah melalui perundingan yang panjang, akhirnya disepakati bahwa jenazah ibunya harus disalatkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan.

2. Upaya menghentikan diskriminasi.

Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KKhttp://www.kebumenekspres.com

Aturan mengosongkan kolom agama pada KTP dan KK bagi para pemeluk penghayat kepercayaan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk.

Namun kenyataannya di lapangan, aturan tersebut justru menimbulkan diskiminasi bagi pemeluk penghayat kepercayaan sebagaimana cerita Engkus di atas.

Hal tersebut kemudian menggerakkan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirat, Arnol Purba, dan Calrim untuk mengajukan uji materi terhadap ketentuan undang-undang tersebut dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, dikutip dari Kompas.com.

3. Untunglah Majelis Hakim mengerti keresahan mereka. Melalui Putusan Mahkahah Konstitusi, kini mereka dapat mencantumkan kepercayaannya.

Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KKhttp://nasional.kompas.com

Akhirnya, penantian mereka terjawab. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2017 mengabulkan seluruh permohonan mereka. Hakim menegaskan bahwa ketentuan pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam Undang-undang Administrasi Penduduk telah melanggar UUD 1945.

Dengan kata lain, sekarang mereka diperbolehkan untuk mencantumkan “Penghayat Kepercayaan” di KTP maupun KK.

4. Apapun agama dan kepercayaannya, kita wajib untuk saling menghormati.

Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KKhttp://exoticjavatrails.com

Negara kita telah memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk masing-masing agama sebagaimana yang diatur UUD 1945.  Menurut Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), saat ini penganut kepercayaan di Indonesia sudah mencapai 12.000.000 orang. Padahal, kepercayaan mereka sudah lama eksis di Indonesia jauh sebelum agama mayoritas saat ini masuk ke Indonesia, seperti kepercayaan Parmalim di Batak, Tonaas Waliaan di Minahasa, Sunda Wiwitan dan Buhun di Jawa Barat, Wetu Telu di Lombok, Kaharingan di Kalimantan, dan masih banyak lagi.

Nah, kita sebagai warga negara yang baik, tentunya akan selalu menghormati hak orang lain, termasuk kepercayaan yang mereka anut. Perbedaan itu biasa, kok. Justru perbedaan itu membuat kita menarik di mata dunia. Coba lihat, negara mana lagi sih di dunia yang punya keberagaman yang kaya layaknya di  negara kita?

Semoga kedepannya, tidak ada lagi yah kasus-kasus diskiminasi. Negara kita akan jauh lebih indah dan damai jika kita bisa saling menghargai dan tidak menghakimi satu sama lain.

Semoga kedamaian selalu tercipta di negeri kita tercinta ya.

 

darajingga Photo Verified Writer darajingga

Underdog

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya