2 Orang Pelawak Asal Indonesia Ditahan di Hong Kong

Waduh, kok bisa?

Kabar buruk kembali menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Kali ini 2 orang pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Persil) harus merasakan jeruji besi di Hong Kong akibat penyalahgunaan visa.

1. Ditahan setelah menerima honor di sebuah acara

2 Orang Pelawak Asal Indonesia Ditahan di Hong Kongdream.co.id

Menurut kronologi yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, kedua pelawak tersebut dituduh telah melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerika bayaran di sebuah acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong. Sebab diketahui mereka berdua berkunjung ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis.

2. Otoritas Hong Kong menemukan bukti kuat mengenai pelanggaran izin

2 Orang Pelawak Asal Indonesia Ditahan di Hong Kongthesiouxempire.com

Menurut Undang-undang Imigrasi di Hong Kong, warga negara Indonesia dengan visa turis tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dibayar selama berada di Hong Kong. Selain itu, pekerja migran Indonesia juga tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan komersial, termasuk berjualan dan membuat kegiatan dengan membayar tiket masuk. Adapun pelanggaran dari perbuatan tersebut adalah hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar HKD 50.000.

3. Kementrian Luar Negeri akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 tersangka

2 Orang Pelawak Asal Indonesia Ditahan di Hong Kongepochtimes.id

Keduanya kini telah ditahan di penjara Lai Chi Kok sesuai dengan putusan pengadilan Shatin pada hari Selasa (6/2) lalu. Keduanya harus mendekam di penjara sambil menunggu putusan final pada bulan Maret mendatang.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menuturkan bahwa selama ini otoritas Hong Kong tidak terlalu memperhatikan kegiatan yang dilakukan komunitas Indonesia yang biasanya hanya dilakukan dalam skala kecil. Namun acara hiburan yang diisi kedua pelawan tersebut kemudian menjadi otoritas Hong Kong karena diumumkan di media sosial serta menetapkan tarif. Sehingga pihak otoritas Hong Kong menganggap bahwa kegiatan tersebut bersifat komersial.

Dilansir dari Antaranews, Iqbal menuturkan bahwa hukuman dari kasus seperti ini pada umumnya adalah deportasi. Namun pihak Kemenlu akan mengedepankan ketidaktahuan terdakwa kepada hukum setempat di dalam pembelaan hukum nanti. Sementara panitia keterangan hanya dimintai keterangan dan harus melakukan wajib lapor pada otoritas setempat.

Kedepannya ia berharap agar komunitas Indonesia di Hong Kong harus memastikan pihak yang diundang menggunakan visa sesuai peruntukannya jika mengadakan kegiatan yang mengharuskan untuk mengundang pembicara atau pengisi acara lain.

darajingga Photo Verified Writer darajingga

Underdog

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Agustin Fatimah

Berita Terkini Lainnya