Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Bukan Untuk Halangi Proses Pilkada

Memang kalian mau pilih kepala daerah yang korup?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menegaskan sikap institusi untuk tetap mengumumkan kepala daerah sebagai tersangka bukan karena ingin menghalang-halangi proses Pilkada 2018. Sejak awal, lembaga anti rasuah menginginkan agar pesta demokrasi itu berkualitas dengan menghasilkan kepala daerah yang gak korupsi. 

Sikap yang ditempuh KPK ini berbeda dari dua lembaga penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan yang memilih untuk menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah atau petahana. Lalu, apa kata KPK soal tidak kompaknya sikap di antara penegak hukum ini?

1. Bukan ingin membangkang imbauan Menkopolhukam 

Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Bukan Untuk Halangi Proses PilkadaIDNTimes/Fitang Adhitia

Memasuki tahun politik, langkah KPK justru tidak surut dalam memproses kasus korupsi, termasuk para peserta Pilkada 2018. Lembaga anti rasuah sudah bolak-balik memperingatkan para peserta kepala daerah agar mengikuti pesta demokrasi secara jujur. Namun, rupanya peringatan itu tidak mempan. 

Alhasil, ada beberapa kepala daerah yang ditangkap lembaga anti rasuah. Baik itu, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pengembangan kasus baru. Total ada sekitar 8 kepala daerah yang telah ditangkap KPK pada periode Januari - Maret 2018. Sementara, Pilkada akan digelar pada Juni mendatang. Artinya, peluang untuk menangkap kepala daerah lain terkait Pilkada terbuka lebar.

Padahal, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, telah mengimbau agar KPK menunda sementara waktu proses hukum terhadap kepala daerah. Namun, imbauan itu tidak didengar. Apa artinya KPK sudah membangkang?

"Ini bukan berarti KPK membangkang, kami tetap memperhatikan usulan dari Menkopolhukam. Tetapi, kita kan tidak bisa mencampurkan antara proses hukum dengan politik. Apalagi bagi yang proses penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan, masak tidak segera diumumkan?" kata dia di gedung KPK pada Jumat malam (16/03). 

Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada

2. Kalau tak diumumkan malah mengganggu proses hukum

Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Bukan Untuk Halangi Proses PilkadaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, kalau pengumuman tersangka ditunda, malah akan mengganggu proses hukum. Terutama melimpahkan berkas ke pengadilan. 

"Kalau kita tunggu betul sampai Pilkada rampung di bulan Juni nanti, maka lama sekali nanti agar berkas bisa ke tahap P-21," kata mantan pengajar di Universitas Hassanudin, Makassar itu. 

Apalagi KPK ingin memulihkan kepercayaan masyarakat yang sudah kadung antipati terhadap kemampuan pemerintah memberantas korupsi. 

"Lihat saja yang terjadi di Maluku Utara. Setiap kali kami ke sana, kami selalu dimarahi, saking mereka melihat bahwa korupsi itu terjadi di depan mata," katanya. 

Itu sebabnya, pada akhir tahun 2017, KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi Bupati Sula, Ahmad Hidayat Mus dari Polda Maluku Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti calon gubernur tersebut diduga kuat korupsi pembebasan lahan untuk membangun Bandara Bobong Taliabu. Total kerugiannya mencapai Rp 3,5 miliar. 

3. Perppu untuk mengganti peserta pilkada yang terjaring kasus korupsi belum terlalu mendesak

Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Bukan Untuk Halangi Proses PilkadaIDN Times/Sukma Shakti

Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengusulkan agar Presiden membuat Perppu di mana partai politik bisa mengganti calon mereka yang berlaga di Pilkada lalu terseret kasus korupsi. Namun, pernyataan itu kemudian diralat oleh Syarif. 

Menurutnya, tidak mudah bagi Presiden membuat Perppu, karena harus ada situasi yang genting dulu, baru kemudian dibuat Perppu. 

"Sementara, kalau penetapan tersangka ini kan gak genting-genting amat. Jadi, saya setuju memang tidak perlu dibuatkan Perppu," kata dia. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo ketika ditemui di Kelapa Gading pada pagi tadi. Menurutnya, wajar kalau Menkopolhukam Wiranto menolak membuat Perppu pergantian peserta Pilkada yang terseret kasus korupsi. 

"Pilkada tetap berjalan. Ya, rakyat jangan pilih saja orang yang terindikasi melakukan (money) politic atau sudah jadi tersangka (kasus korupsi). Jadi, saya atau masyarakat sudah tahu rekam jejaknya," kata Bambang. 

Baca juga: Bagaimana Jika Kandidat Terjaring OTT dan Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya