TNI AU Digugat Perdata Terkait Pembelian Helikopter AW 101

Korupsi pembelian helikopter AW 101 melibatkan unsur sipil dan militer

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland-101, Irfan Kurnia Saleh, mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Yuyu Sutisna dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu bahkan sudah memulai sidang perdananya pada 30 April lalu dengan nomor perkara No. 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim.

Irfan mengajukan gugatan perdata karena pembelian helikopter buatan Inggris itu belum dilunasi oleh TNI AU. Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ada sekitar Rp 122,3 miliar lagi yang belum dibayarkan. Nominal itu terbagi menjadi dua tahap pembayaran. Selain itu, Irfan selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri juga menguggat pengembalian jaminan senilai Rp 36,94 miliar. 

Mengetahui hal tersebut, lembaga antirasuah mengaku keberatan. Sebab, kalau itu dipenuhi maka justru dapat menambah kerugian negara yang sudah ada yakni sekitar Rp 224 miliar. 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh lembaga antirasuah?

1. KPK ikut pasang badan menjadi pihak yang tergugat 

TNI AU Digugat Perdata Terkait Pembelian Helikopter AW 101ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa (8/5) mengatakan lembaga antirasuah ikut mengajukan kepada hakim agar ikut menjadi pihak ketiga yang berkepentingan. Sebab, saat ini kasus dugaan korupsi pembeliaan helikopter itu ikut ditangani KPK. 

Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara, empat anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka diusut oleh POM TNI. Mereka adalah Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letnan Kolenel WW, dan Pembantu Letnan Dua SS. 

"Kami berharap, dugaan kerugiaan yang cukup besar dan sudah terjadi, tidak perlu ditambah lagi. Sebab, kalau pembayaran dilakukan lagi, maka ada risiko kerugian keuangan negara akan bertambah," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

Baca juga: Baling-Baling Helikopter Whitesky Menimpa Satu Karyawan IMIP Hingga Tewas

2. KPK periksa saksi dari unsur TNI AU

TNI AU Digugat Perdata Terkait Pembelian Helikopter AW 101ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

KPK terus melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter TNI AU tersebut. Pada Selasa kemarin, penyidik KPK memeriksa empat orang dari unsur TNI AU. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian. 

Sebelumnya, penyidik KPK juga ingin memeriksa empat saksi lainnya pada Senin kemarin, namun mereka tidak hadir. 

"Belum ada informasi mengenai alasan ketidak hadirannya," ujar Febri. 

Pengusutan terhadap kasus ini membutuhkan kesabaran, karena turut melibatkan tersangka dari pihak militer di mana gak masuk ke dalam yurisdiksi KPK. Lembaga anti rasuah juga tengah menanti hasil audit keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK berharap audit itu bisa segera diselesaikan agar penanganan perkara bisa segera berlanjut ke tahap selanjutnya. 

Lembaga anti rasuah juga mengingatkan kembali komitmen yang sempat dinyatakan oleh pihak TNI ketika Panglima Gatot Nurmantyo berkunjung ke gedung KPK. 

"Mengingat penyidikan ini sudah dilakukan sejak 2017 dan lintas yurisdiksi institusi sipil dan militer, maka ini memang membutuhkan komitmen yang sama-sama kuat antara KPK, panglima TNI dan BPK," tutur Febri. 

3. Informasi pembelian helikopter banyak dianggap rahasia negara

TNI AU Digugat Perdata Terkait Pembelian Helikopter AW 101ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Salah satu saksi yang pernah dipanggil penyidik untuk hadir ke KPK adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Agus Supriatna pada (3/1) lalu. Kepada penyidik, Agus mengakui kalau ia tidak mau berbicara banyak soal pembelian helikopter tersebut karena menyangkut rahasia negara. 

"Dari informasi yang kami dapat dari penyidik, saksi tidak bersedia menjelaskan atau menguraikan peristiwa yang terjadi pada saat itu, karena menurut saksi peristiwa yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai KASAU atau prajurit TNI aktif adalah hal-hal yang bersifat rahasia dan tidak bisa disampaikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada waktu itu. 

Namun, ia menegaskan penolakan Agus tidak berarti menghalani penyidikan. Penyidik KPK tetap akan berkoordinasi dengan POM TNI untuk mengklarifikasi hal itu.

Sementara, kepada media, Agus mengatakan sudah ada sumpah sebagai prajurit TNI agar tidak menyampaikan pernyataan ke mana-mana. 

"Ini semua sudah ada aturannya, ada perundangan-undangan, ada aturan, ada doktrin, ada sumpah bagi prajurit itu ya. Jadi, ke mana-mana itu tidak boleh mengeluarkan statement," kata dia pada awal Januari lalu. 

Baca juga: Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Helikopter

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya