Tidak Terima Putusan Sela Hakim, Fredrich Yunadi Ogah Hadiri Sidang Lagi

Fredrich merasa haknya telah diperkosa oleh majelis hakim

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Fredrich Yunadi sangat kesal saat tahu nota keberatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/03). Seperti sesi persidangan sebelumnya, ia langsung melawan dengan berbagai cara. 

Dimulai dari mengatakan proses penangkapan dan penahanannya tidak sah, hingga ogah hadir ke persidangan selanjutnya. Lalu, bagaimana tanggapan JPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

1. Bermula dari penolakan hakim untuk mendengarkan materi pra peradilan Fredrich Yunadi

Tidak Terima Putusan Sela Hakim, Fredrich Yunadi Ogah Hadiri Sidang LagiIDN Times/Sukma Shakti

Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Saifudin Zuhri, advokat berusia 66 tahun itu langsung bereaksi. Ia malah meminta sebelum persidangan masuk ke materi pokok, gugatan pra peradilannya ikut diperiksa di sidang. Padahal, gugatan pra peradilan sudah dicabut sendiri oleh kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (08/02). 

"Oleh karena ini, Pak, apa yang sudah kami ajukan di pra peradilan, kami minta lebih dulu agar diperiksa oleh Yang Mulia, khususnya materi yang menyatakan bahwa pemeriksaan, penangkapan,  dan penahanan kami tidak sah," ujar Fredrich kepada Saifudin. 

Hal lain yang ikut dipermasalahkan oleh Fredrich yakni soal legalitas penyidik KPK yang menangkapnya. Dalam pikirannya, para penyidik yang berasal dari unsur polisi tidak layak untuk menangkapnya, karena mereka diklaim sudah dipecat dari Polri. 

"Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai penyidik, maka terlebih dahulu, mereka harus bisa membuktikan kalau mereka adalah penyidik sesuai UU," kata dia.

Hakim Saifuddin sempat bingung karena dicecar dengan begitu banyak keberatan dari Fredrich. Bahkan, Saifuddin sempat meminta waktu untuk berembuk dengan anggota majelis hakim lainnya. 

Baca juga: Keberatannya Ditolak Majelis Hakim, Begini Kegeraman Fredrich Yunadi

2. Sprindik penangkapan diklaim Fredrich palsu

Tidak Terima Putusan Sela Hakim, Fredrich Yunadi Ogah Hadiri Sidang LagiIDNTimes/Helmi Shemi

Klaim lain yang disampaikan Fredrich yakni surat perintah penyidikan kasusnya yang palsu. Mengapa dikatakan palsu? Sebab, di sana ada nama penyidik senior Novel Baswedan yang diperintah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo untuk ikut menyidik kasus Fredrich. Sementara, Novel diketahui tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. 

Bahkan, ia meminta kepada majelis hakim agar turut mengajukan Agus sebagai saksi dan membuktikan sprindik tersebut palsu. Namun, permintaan itu ditanggapi dingin oleh majelis hakim. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terhadap hal-hal yang di luar yang disampaikan oleh terdakwa, itu semua sudah tertuang di eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Kami akan fokus untuk menghadirkan saksi-saksi di materi pokok perkara saja," kata JPU. 

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah menilai alasan yang disampaikan Fredrich terlalu mengada-ada. Menurut Febri, sprindik itu asli, sah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bagian pemeriksaan.

"Bahwa ada nama-nama dan orang -orang tertentu yang berhalangan untuk menunaikan tugasnya, tidak serta merta membuat sprindik itu menjadi tidak sah," kata Febri yang ditemui di gedung KPK pada Senin (5/03). 

3. Fredrich ogah hadiri sidang lanjutan

Tidak Terima Putusan Sela Hakim, Fredrich Yunadi Ogah Hadiri Sidang LagiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di tengah majelis hakim dan JPU berdiskusi mengenai tanggal sidang selanjutnya, Fredrich kembali berulah. Ia mengatakan kalau dia ogah hadir di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. 

"Bahwa, saya minta supaya majelis hakim ini mempertimbangkan kalau sekarang Bapak (majelis hakim) memaksakan kehendaknya, maka kami menyatakan di sidang selanjutnya, kami tidak akan hadir," ujar Fredrich berapi-api. 

Tetapi, kemudian ia meralat kalimatnya. Ia mengatakan walau dihadirkan secara paksa, namun Fredrich memilih akan membisu selama sidang digelar. 

"Saya tidak akan berbicara dan mendengakan materi persidangan, Pak. Silakan Pak. Itu Hak Asasi Manusia dan ada di pasal 28 UUD 1945 huruf a-j," kata dia.

Ia meminta agar majelis hakim menghormati haknya itu, karena ia tak ingin haknya diperkosa oleh KPK. 

Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi: Dilarang KPK Berobat Hingga Enggan Pake Rompi Oranye

4. Gak akan berpengaruh ke jalannya sidang

Tidak Terima Putusan Sela Hakim, Fredrich Yunadi Ogah Hadiri Sidang LagiIDN Times/Linda Juliawanti

Lalu, apakah ancaman Fredrich ini akan berpengaruh ke jalannya sidang? Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir Suhan, hal tersebut tidak akan berpengaruh. 

"Sebagaimana putusan sela, Ketua Majelis Hakim telah meminta kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dan tim JPU akan melaksanakannya," kata Takdir kepada IDN Times melalui pesan pendek sore tadi. 

Namun, kalau pun Fredrich tidak bersedia hadir usai dipanggil secara baik-baik, maka mereka bisa saja menghadirkan advokat itu dengan paksa. Kalau Fredrich melakukan drama dengan membisu, menurut Takdir hal itu justru merugikan dirinya sendiri. 

"Majelis hakim kan nantinya akan menanyakan apakah mau menanggapi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Tapi, kalau pun tidak itu adalah hak terdakwa. Sikap terdakwa akan dijadikan pertimbangan dalam tuntutan dan putusan nantinya," tutur dia. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, (15/03) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Usai Sidang, Fredrich Yunadi Sebut Penyidik KPK Bajingan

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya