Tidak Terima Ditangkap KPK, Cagub Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Praperadilan

Asrun merasa penahanannya melanggar aturan hukum

Jakarta, IDN Times - Calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana digelar pada Senin (16/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Cagub yang diusung oleh lima partai itu tidak terima ditangkap dan ditahan oleh lembaga antirasuah. Padahal, ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada (28/2). 

Selain itu, Asrun menuding lembaga antirasuah tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk bisa menangkap dirinya. 

"Kami anggap (penahanan itu) tidak berdasar," ujar Safarullah kepada media pada Senin (16/4). 

Lalu, apa komentar KPK soal gugatan praperadilan yang diajukan Asrun? Apakah mereka yakin dapat memenangkan gugatan tersebut?

1. Penahanan oleh KPK tidak melanggar HAM 

Tidak Terima Ditangkap KPK, Cagub Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan PraperadilanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelum ditahan Asrun terjaring dalam OTT yang digelar pada (28/2) di rumahnya. Sementara, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada (24/11/2017). Selama proses itu, penyidik lembaga antirasuah menemukan fakta-fakta adanya indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh Asrun. 

"Tindakan termohon (KPK) membawa pemohon (Asrun) adalah tindakan yang sah dan berdasarkan atas hukum. Hal ini terkait pasal 1 angka 19 KUHAP mengenai definisi tangkap tangan. Sementara, sesuai pasal 18 ayat (2) KUHAP dalam hal tangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan," kata Febri di gedung KPK pada Selasa (17/4). 

Baca juga: Terungkap, Bupati Bandung Barat Abu Bakar Berbohong Soal OTT KPK

2. KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menangkap Asrun 

Tidak Terima Ditangkap KPK, Cagub Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan PraperadilanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Febri menjelaskan berdasarkan UU KPK pasal 44 ayat (1) dan (2) aktivitas penyelidikan tidak hanya bertujuan untuk menemukan peristiwa pidana, tetapi untuk menemukan bukti permulaan minimal dua alat bukti. 

"Sehingga dalil yang disampaikan pemohon penetapan tersangka berdasarkan proses penyidikan dan bukan penyelidikan adalah keliru dan tidak beralasan," kata Febri lagi. 

Lembaga antirasuah sesuai aturan di UU KPK pasal 6 memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. 

3. Asrun menilai ia tidak bisa ditahan oleh KPK karena ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas

Tidak Terima Ditangkap KPK, Cagub Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan PraperadilanIDN Times/Sukma Shakti

Untuk poin yang ini, lembaga antirasuah memberikan penjelasan cukup detail. Pertama, penahanan adalah tindakan yang sah dan sesuai aturan hukum. Apalagi itu merupakan kewenangan projusticia KPK. 

Kedua, Asrun ditangkap bersama orang lain. Salah satunya adalah Adriatma Dwi Putra. Ketiga, Asrun akhirnya ditahan karena telah memenuhi persyaratan subjektif seperti yang tertulis di pasal 21 KUHAP. Artinya, Asrun diduga keras memang menerima uang tunai senilai Rp 2,8 miliar.

Penyidik menduga uang sebesar itu digunakan Asrun sebagai modal untuk maju Pilkada Sulawesi Tenggara sebagai gubernur pada tahun ini. 

Dengan penjelasan yang detail, maka tak heran kalau lembaga anti rasuah yakin majelis hakim akan menolak gugatan pra peradilan Asrun. Sesuai jadwal, hakim tunggal akan memberikan putusan pada tanggal 23 April atau 24 April. 

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya