Terungkap, Bupati Bandung Barat Abu Bakar Berbohong Soal OTT KPK

Ia sempat mengaku tidak terjaring OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji pada Rabu (11/4). Ia ikut diamankan bersama enam orang lainnya pada Selasa kemarin. 

Namun, ada kisah unik di balik upaya penyidik lembaga anti rasuah untuk mengamankan politisi PDI Perjuangan tersebut. Sebab, di saat ia akan diamankan oleh penyidik KPK, Abu Bakar justru menggelar jumpa pers dan menyatakan kalau ia tidak ditangkap KPK. 

"Hari ini mungkin ada sesuatu yang sangat luar biasa yang terjadi dan erat kaitannya dengan jabatan saya sebagai kepala daerah. Padahal, dari pagi sampai hari ini, saya sedang menjalankan tugas sebagai kepala daerah," ujar Abu Bakar ketika menggelar keterangan pers di kediamannya di Jalan Mutiara 1, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa malam kemarin. 

Rupanya omongan itu berbanding terbalik dengan pernyataan lembaga anti rasuah. Bahkan, akhirnya Abu Bakar berencana menyerahkan diri ke kantor KPK. 

Bagaimana sesungguhnya kisah di balik layar penangkapan Abu Bakar? Mengapa ia tidak ikut dibawa ke kantor KPK sejak dini hari tadi?

1. KPK tidak jadi mengamankan Abu Bakar karena ia sakit kanker

Terungkap, Bupati Bandung Barat Abu Bakar Berbohong Soal OTT KPKANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tim penyidik lembaga anti rasuah itu tiba di kediaman Abubakar pada Selasa kemarin sekitar pukul 17:00 WIB. Saat akan diamankan, pria berusia 64 tahun itu memohon kepada penyidik agar tidak diproses secara hukum. 

"Ia beralasan kondisinya sedang tidak fit dan harus melakukan kemoterapi. Atas dasar kemanusiaan, tim kemudian melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati," ujar Saut ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Rabu, 11 April. 

Tapi, lucunya ketika diberi kesempatan oleh lembaga anti rasuah untuk beristirahat, Abubakar malah menggunakan peluang itu untuk mengumpulkan massa pendukungnya dan menggelar jumpa pers di kediamannya. Saat itu lah, Abu Bakar membantah telah terjaring dalam OTT KPK. 

Bahkan, ia menuding pemberitaan negatif itu sengaja dimanfaatkan oleh lawan politik isterinya untuk keuntungan mereka. Sang isteri, Elin Suharlian, diketahui merupakan salah satu calon dalam Pilkada Bupati Bandung Barat tahun ini. 

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, OTT ke-8 Sepanjang 2018

2. KPK temukan barang bukti Rp 435 juta

Terungkap, Bupati Bandung Barat Abu Bakar Berbohong Soal OTT KPKANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Saut mengatakan dari operasi senyap yang digelar pada Selasa kemarin, penyidik menemukan barang bukti Rp 435 juta. Sebanyak Rp 35 juta ditemukan di tempat kerja staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Caca. Sedangkan sisa Rp 400 juta ditemukan di rumah Caca di area Lembang. 

Selain Caca, KPK turut mengamankan Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Asep Hidayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto, staf Badan Pembangunan Daerah, Yusef dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Weti Lembanawati. 

Saut menjelaskan uang itu sudah diminta oleh Abu Bakar sejak Januari lalu untuk kepentingan pencalonan sang isteri, Elin Suharliah. 

"Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan Bupati dengan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diadakan pada Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini," kata Saut.

Uang tersebut, Saut melanjutkan, salah satunya digunakan untuk membayar sebuah lembaga survei demi kepentingan Elin. 

3. Bupati Abu Bakar terancam hukuman 20 tahun penjara

Terungkap, Bupati Bandung Barat Abu Bakar Berbohong Soal OTT KPKIDN Times/Sukma Shakti

KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara OTT ini ke tingkat penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka yakni Abu Bakar, Weti Lembanawati dan Adiyoto sebagai penerima hadiah berupa uang. Sedangkan satu tersangka lagi adalah pemberi hadiah Asep Hikayat. 

Kepada penerima, penyidik mengenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau merujuk ke aturannya, maka Abu Bakar terancam hukuman penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula hukuman berupa denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Sementara, pemberi hadiah dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman penjara yang membayangi paling lama yakni tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. 

4. Bupati Abu Bakar akhirnya datang ke KPK secara sukarela 

Terungkap, Bupati Bandung Barat Abu Bakar Berbohong Soal OTT KPKIDN Times/Santi Dewi

Usai sempat dipecundangi oleh sang Bupati, KPK tidak ingin kecolongan lagi. Akhirnya, pada Rabu pagi (11/4), tim penyidik dan personel dari Polri ikut mendampingi Abu Bakar melakukan kemoterapi di RS Boromeus Bandung. Juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat mengingatkan agar para dokter menjalankan tugas secara profesional dan tidak menghalangi proses penyidikan terhadap Abu Bakar. 

Ia akhirnya dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut usai mengantongi surat dari dokter yang menyatakan ia cukup sehat. 

Saat ini Bupati Abu Bakar sudah tiba di gedung Merah Putih untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan apakah ia akan ditahan atau tidak. 

Baca juga: Bupati Bandung Barat Membantah Terjaring OTT KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya