Tersangka Kasus Suap Bakamla Resmi Meminta Perlindungan Kepada LPSK

Fayakhun Andriadi merasa keselamatannya terancam

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi adanya permohonan perlindungan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan drone dan satelite monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi. Konfirmasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Askari Razak kepada IDN Times melalui sambungan telepon pada Rabu (25/4). 

Sebagai tindak lanjutnya, tim dari LPSK menemui Fayakhun di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati turut mengonfirmasi adanya pertemuan itu. 

"Saya kira kami memang memfasilitasi pertemuan antara Fayakhun Andriadi dengan LPSK. Sementara, pertemuan itu terkait apa, hal tersebut menjadi domain LPSK," ujar Yuyuk kepada media pada Rabu malam di gedung KPK. 

Apakah ini berarti Fayakhun mulai mendapat ancaman terkait dengan keterangan yang akan ia berikan kepada penyidik KPK? Apa tanggapan LPSK terhadap pengajuan permohonan dari mantan anggota DPR tersebut?

1. Fayakhun resmi mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan 

Tersangka Kasus Suap Bakamla Resmi Meminta Perlindungan Kepada LPSKANTARA FOTO/Riki Nugraha

Konfirmasi soal Fayakhun yang mengajukan permohonan perlindungan disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Askari Razak. Ia mengaku memang ada tim yang dikirimkan oleh LPSK untuk bertemu dengan Fayakhun di gedung KPK. Pertemuan dilakukan di gedung lembaga anti rasuah karena Fayakhun ditahan sejak (28/3) lalu. 

"Secara logika ya kalau LPSK sudah mengunjungi seseorang, maka dapat dipastikan minimal permohonannya sudah masuk. Tapi, permohonan tersebut masih butuh penjelasan lebih jauh soal diterima atau tidaknya," ujar Askari yang dihubungi IDN Times semalam melalui telepon. 

Menurut Askari, kedatangan timnya ke KPK untuk mencari informasi dan mengklarifikasi mengenai permohonan yang diajukan oleh Fayakhun. Klarifikasi, kata dia, juga dilakukan ke lapangan untuk memastikan apakah pemohon betul-betul dalam kondisi terancam. 

"Ada empat poin penting yang perlu dipertimbangkan sesuai dengan pasal 28 UU LPSK terkait dengan pengajuan permohonan perlindungan. Pertama, keterangan penting dari si pemohon, kedua, situasi keterancamannya, ketiga, rekomendasi dari pihak berwenang dan keempat, rekam jejak si pemohon," tutur Askari. 

Baca juga: KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari Bakamla

2. LPSK belum ada di tahap untuk mengabulkan permohonan Fayakhun 

Tersangka Kasus Suap Bakamla Resmi Meminta Perlindungan Kepada LPSKANTARA FOTO/Riki Nugraha

Menurut Askari, yang dilakukan oleh timnya baru sebatas pencarian dan klarifikasi informasi. Data yang diperoleh harus diupayakan semaksimal mungkin sebelum nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. 

"Nanti di rapat paripurna itu lah permohonannya akan dinilai apakah akan diterima atau tidak," tutur dia. 

3. Fayakhun diduga menerima hadiah agar memuluskan anggaran pengadaan satelite monitoring di Bakamla

Tersangka Kasus Suap Bakamla Resmi Meminta Perlindungan Kepada LPSKANTARA FOTO/Riki Nugraha

Lembaga anti rasuah menahan Fayakhun karena mereka memiliki bukti kuat mantan anggota DPR itu telah menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Artinya, Fayakhun menerima sekitar Rp 12 miliar. 

Sebagai imbalannya, Fayakhun membantu menggolkan pengadaan satelite monitoring pada APBN-P tahun 2016. 

Fee bagi Fayakhun diberikan oleh Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun diberikan sebanyak empat kali. Ia juga diduga menerima uang senilai US$ 30 ribu.

Sejauh ini, Pengadilan Tipikor sudah memvonis mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dengan penjara selama empat tahun. Di dalam persidangan turut terungkap, dana sebanyak US$ 300 ribu atau Rp 3 miliar turut mengalir ke munas Partai Golkar tahun 2016 lalu. 

Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap APBD

 

 

 

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya