Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di Kejaksaan

Namun Irman justru ditunjuk sebagai Dirjen oleh Gamawan Fauzi

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus mega korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (29/01). Terdapat lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada hari ini, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif, Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP, Drajat Wisnu dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil, Suciyati. 

Fakta pun baru kembali terkuak dari sidang hari ini. Hakim mengungkap salah satu terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Irman, ternyata sudah pernah tersangkut kasus korupsi yang diusut Kejaksaan. Irman memiliki posisi penting dalam proyek KTP Elektronik, karena ia yang menjadi penghubung antara pihak Kemendagri dan Komisi II. 

Terpidana yang sudah divonis 7 tahun penjara itu juga dekat dengan Andi Agustinus, pihak yang ikut mengatur proyek dengan nilai Rp 5,9 triliun itu. 

1. Jadi tersangka proyek SIAK

Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di KejaksaanHafidz Mubarak A./ANTARA

Diah Anggraeni mengakui tahu jika rekan kerjanya pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tapi, hal itu terungkap setelah dilakukan audit. 

"Irman ini dalam posisi sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Kami tidak tahu (kalau Irman pernah jadi tersangka). Menteri pun juga tidak mengetahui hal itu," ujar Diah di ruang persidangan. 

Ia mengaku tidak tahu proyek apa yang dikorup oleh Irman. Yang diketahui Diah, posisi Dirjen Dukcapil sangat krusial di Kementerian Dalam Negeri. Posisi itu sempat lama kosong karena ditinggal pendahulunya akibat pensiun. 

"Waktu itu sudah ada Plt nya, namun bukan rekomendasi saya. Kami juga mendapat masukan dari biro kepegawaian," tutur dia.

Lalu, mengapa Irman bisa lolos? Diah beralasan, kalau Irman tidak pernah mengaku pernah jadi tersangka di Kejaksaan Agung.

"Jadi, data di kepegawaian tidak ada (nama Irman). Baru ketahuan saat dilakukan audit," katanya. 

Baca juga: Nama SBY Ikut Disebut Dalam Sidang e-KTP

2. Dituding orang dekat Gamawan

Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di KejaksaanAntara Foto/Hafidz Mubarak

Alasan lain munculnya nama Irman sebagai Dirjen, karena diduga merupakan usulan langsung dari Gamawan Fauzi yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Pria berusia 59 tahun itu menjadi Mendagri ketika grand design proyek KTP Elektronik sudah dicetuskan pada tahun 2009.

Di ruang sidang, Gamawan mengatakan pemilihan Irman sebagai Dirjen Dukcapil sudah melalui mekanisme Baperjakat. Setelah lolos dari tim Baperjakat, nama calon pejabat eselon I (Dirjen) diajukan ke Wakil Presiden Boediono. Di mata Gamawan, Irman adalah sosok yang pas menduduki jabatan Dirjen. 

"Salah satu pertimbangannya ketika itu Pak Irman sudah senior di Kemendagri dan berpengalaman di direktorat tersebut. Dalam uji petik pun, dia juga aktif sehingga saya yakin proyek KTP Elektronik dapat tercapai," kata pria yang sempat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Kepada media, Gamawan mengakui tidak ada masalah dengan pemilihan Irman, karena penyidikan kasusnya sudah dihentikan. Dari sana, ia kemudian bisa diangkat sebagai Plt dan menggantikan sementara pejabat eselon I sebelumnya.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Diah. Ia menjelaskan sistem seleksi baperjakat hanya berlaku untuk pejabat Kemendagri eselon II-IV. 

"Sementara, pejabat eselon I menjadi kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri. Tetapi, Mendagri juga diberi pertimbangan oleh biro kepegawaian kementerian," katanya.

3. Kasus korupsi Irman dihentikan

Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di KejaksaanAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Gamawan tidak membantah pernah dikabari oleh Diah soal keterlibatan nama Irman dalam kasus korupsi. Tetapi toh, ia tidak mengambil pusing hal itu karena Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau SP3.

"Iya, keluar SP3 nya baru kami usulkan jadi Dirjen, karena proyek ini (KTP Elektronik) sudah berjalan. Kita juga harus membayangkan siapa orang yang mengerti teknis. Lagipula dari awal dia sudah mengikuti. Sementara, kartu identitas ini dibutuhkan untuk pemilu 2014," kata Gamawan menjelaskan.

4. Fitnah kejam 

Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di KejaksaanAntara Foto/Hafidz Mubarak

Gamawan membantah pernyataan hakim yang menyebut ia sengaja mengangkat Irman untuk memudahkan realisasi proyek KTP Elektronik dan penyimpangan di dalamnya. Sejak awal Gamawan mengklaim tidak pernah ada masalah dalam proyek tersebut, lantaran sudah dikawal secara ketat.

Bahkan, ketika proyek tersebut masih sekedar konsep, Gamawan turut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit. Ia juga meminta KPK agar turut memonitor proyek tersebut.

"Jadi, semua tudingan itu adalah fitnah yang kejam, Yang Mulia," kata dia ketika menjawab pertanyaam Hakim Franky.  

5. Divonis tujuh tahun

Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di KejaksaanIDN Times/Santi Dewi

Dalam kasus KTP Elektronik, Irman divonis oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta. Ia divonis bersama dengan mantan pejabat tinggi Kemendagri lainnya, Sugiharto yang dijatuhkan hukuman lebih ringan. Sugiharto divonis penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI karena beberapa pertimbangan. Pertama, terkait tidak dikabulkannya status saksi bekerja sama atau justice collaborator (JC) bagi Irman dan Sugiharto. Padahal, mereka telah ikut memberi informasi dan mengungkap aktor lain yang lebih besar dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"KPK bahkan sudah mengajukan Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator karena Irman dan Sugiharto bersikap kooperatif. Proses (pengajuan memori kasasi) sudah berjalan ke Mahkamah Agung. Sekarang, tinggal menunggu tahapan lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada akhir tahun lalu. 

Baca juga: SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai Demokrat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya