Terima Hadiah Rp 4,1 miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka oleh KPK

Duh, lagi-lagi kepala daerah terkena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/02). Ia diduga telah menerima uang suap sejak tahun 2017 lalu dengan imbalan akan memberikan proyek di Kabupaten Ngada kepada pihak swasta. 

Bagaimana kronologi peristiwa tertangkapnya Marianus yang juga calon Gubernur NTT yang diusung oleh PDI Perjuangan tersebut? Berikut penjelasan yang disampaikan dalam jumpa pers oleh Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan: 

1. Penyidik KPK menangkap lima orang

Terima Hadiah Rp 4,1 miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka oleh KPKwww.facebook.com/marianus.sae

OTT pada Minggu (11/02) bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik lembaga anti rasuah dengan mengirimkan tim ke tiga lokasi yakni Kupang, Bajawa, dan Surabaya. 

Marianus dan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi ditangkap penyidik saat tengah berada di Surabaya. 

"Dari tangan MSA (Marianus) tim penyidik mengamankan sebuah ATM dan beberapa struk transaksi keuangan," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pagi ini. 

Tim kedua, kata Basaria, kemudian bergerak ke Kupang sekitar pukul 11:30 WITA. Di sana, penyidik menangkap ajudan Bupati, Dionesisu Kila. 

Baca juga: Marianus Sae Calon Gubernur NTT yang Diusung PDIP Kena OTT KPK

Sementara, tim ketiga sudah berada di Bajawa untuk menangkap Dirut PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Penyidik juga menangkap pegawai Bank BNI cabang Bajawa Petrus Pedulewari. Dari lima orang tersebut, hanya tiga orang yang dibawa ke Jakarta. Sisa dua orang lainnya diperiksa di daerah. 

2. Marianus terima hadiah Rp 4,1 miliar

Terima Hadiah Rp 4,1 miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka oleh KPKANTARA/Aprilio Akbar

Menurut Basaria, Marianus diduga menerima janji dan hadiah berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 4,1 miliar. Uang tersebut diberikan dengan cara transfer dan diserahkan langsung secara tunai. 

Agar tidak mencurigakan, Wihelmus membuka rekening atas namanya sejak 2011 lalu. Ia kemudian memberikan kartu ATM nya kepada Marianus pada 2015. 

Pemberian uang tunai antara lain dilakukan pada November 2017, senilai Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat dana yang ditransfer ke rekening Wihelmus senilai Rp 2 miliar. 

"Lalu, pada 16 Januari 2018 diberikan uang tunai di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan pada 6 Februari 2018 juga diberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta di kediaman pribadi bupati," tutur Basaria. 

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupat Ngada NTT Terancam Dipecat PDIP?

Sebagai imbal baliknya, Marianus menjanjikan Wihelmus beberpaa proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Proyek itu mencakup pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. 

3. KPK tetapkan Marianus sebagai tersangka

Terima Hadiah Rp 4,1 miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka oleh KPKwww.facebook.com/marianus.sae

Kendati saat OTT, penyidik menangkap 5 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua individu saja yakni Marianus selaku penerima uang suap dan Wihelmus sebagai pemberi uang. 

"Sebagai pihak yang diduga memberi, maka WIU (Wihelmus) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi. Sementara, MSA (Marianus) sebagai pihak yang menerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Basaria. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyegel beberapa tempat, antara lain ruang kerja di rumah dinas Marianus, ruang kerja Marianus dan ajudan di Pemkab Ngada, ruang kerja Dirut PT Sinar 99 Permai dan ruang kerja di rumah Wihelmus di Bajawa. 

4. PDI Perjuangan cabut dukungan terhadap Marianus 

Terima Hadiah Rp 4,1 miliar, Bupati Ngada Dijadikan Tersangka oleh KPKIDN Times/Sukma Shakti

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, PDI Perjuangan akhirnya mencabut dukungan terhadap Marianus Sae sebagai calon gubernur NTT. Sayangnya, tidak mudah mencari calon penggantinya lantaran sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan KPU, pasangan calon bersifat tetap dan tidak bisa diganti. 

DPP kemudian hanya mengajukan cawagub Emiliana Nomleni sebagai representasi PDI Perjuangan untuk mewakili daerah NTT. 

"Emiliana Nomleni adalah sosok Ibu yang tampilannya begitu sabar, kader senior dan sangat sederhana. Ia mampu hadir menampilkan karakter untuk menjadi pemimpin yang baik," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Emiliana membawa tugas yang cukup berat lantaran ia kini sendiri untuk harus meraih dukungan publik. Sementara, Hasto meminta kepada kader PDI Perjuangan agar tetap menjaga solidaritas partai dan konsolidasi. 

"Apa yang terjadi saat ini merupakan ujian bagi partai agar terus memberikan dukungan pada Emiliana Emi. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pemimpin yang berkeadaban, pemimpin yang tidak menghalalkan berbagai cara dan pemimpin yang bertanggung jawab secara moral," kata Hasto lagi. 

Kendati Marianus telah dibebastugaskan dari partai, PDI Perjuangan, kata Hasto, terus mencermati persoalan yang tengah membelitnya. 

Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya