Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPK

Rumahnya sudah digeledah Rabu siang tadi

Jakarta, IDN Times - Pengusutan kasus uang 'ketok palu' bagi anggota DPRD Jambi memasuki babak baru. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, muncul kabar Gubernur Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Zumi diduga memberikan instruksi kepada bawahannya agar menyetor uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi. Tujuannya agar mereka hadir dalam rapat pembahasan RAPBD tahun 2018. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada akhir November 2017 lalu di Jambi. Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar sebagai barang bukti. 

Bagaimana tanggapan lembaga anti rasuah? Berikut pemaparannya:

1. Enggan mengonfirmasi status Zumi Zola

Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPKAntara Foto/Sigid Kurniawan

Komisioner KPK Saut Situmorang enggan berbicara banyak mengenai nama Zumi yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih memberi tahu, Saut memberikan dua petunjuk terkait perkembangan kasus ini. 

Pertama, ia menyebut akan ada perkembangan signifikan yang segera disampaikan ke publik dalam beberapa hari ke depan. Kedua, ia mengonfirmasi proses tahapan yang kini tengah bergulir. 

"Kalau dia (Zumi Zola) sudah sampai di tahap penggeledahan, artinya sudah di tahap apa?" kata Saut menanggapi pertanyaan media ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Rabu (31/01). 

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ketika proses sudah bergulir di tahap penyidikan, maka penyidik telah menetapkan tersangka. Saut pun tetap tutup mulut ketika terus didesak media.

"Jangan, kalau menyebut (nama) orang gak boleh," katanya lagi. 

Baca juga: [Video] Zumi Zola Ngamuk dan Tendang Tong Sampah Saat Sidak ke Rumah Sakit

2. Mengonfirmasi rumah Zumi Zola digeledah

Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPKAntara Foto/Sigid Kurniawan

Satu-satunya informasi yang dikonfirmasi oleh lembaga anti rasuah yakni telah dilakukan penggeledahan di kediaman mantan aktor itu. 

"Ada penggeledahan (di rumah Zumi). Tim masih di lapangan. Yang melakukan penggeledahan adalah penyidik KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah ruang kerja Zumi pada (2/12/2017). Penggeledahan dilakukan di hari libur dan beberapa hari usai terjadi OTT. 

Selain kantor Zumi, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ruang kerja Asisten III Pemprov Jambi, Saipudin. Nama terakhir yang disebut ikut ditangkap oleh KPK saat dilakukan OTT. 

Terkait hal lainnya, Febri meniru sikap yang sama seperti yang dilakukan Saut. 

"Informasi tersebut belum bisa saya konfirmasi sampai saat ini. Pengembangan perkara memang kami lakukan. Jadi, selain pihak-pihak yang sudah kami proses dalam OTT memang dicermati fakta-fakta lain di pengembangan perkara. Apa hasil dari pengembangan perkara itu belum bisa kami sampaikan," kata Febri. 

3. Bantah instruksikan beri suap

Teka-teki Status Hukum Zumi Zola, Ini Kata KPKAntara Foto/Sigid Kurniawan

Kali terakhir, KPK memanggil Zumi untuk diperiksa dengan status sebagai saksi pada (5/1). Ia diperiksa selama delapan jam mengenai aksi bawahannya yang telah menyuap beberapa anggota DPRD agar bersedia hadir dalam rapat pengesahan RAPBN 2018. 

Kepada media, Zumi membantah telah memberikan instruksi agar bawahannya memberikan uang suap kepada anggota DPRD. Pernyataan itu sempat dilontarkan oleh bawahannya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik kepada penyidik KPK.

Tetapi, menurut Zumi perintah yang ia sampaikan bukan untuk memberikan uang suap, melainkan agar bawahannya tersebut menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Saya menganggapnya sebagai atasan ya saya memberikan perintah agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sehingga, jangan sampai ada aturan yang diterobos," kata Zumi ketika itu. 

Gubernur ke-8 Jambi itu juga menepis ada perintah kepada bawahannya agar tidak menyeret namanya dalam kasus hukum tersebut. Bawahannya itu menirukan kalimat Zumi yang meminta agar tidak ‘mempermalukan dirinya’.

“Maksud kata ‘permalukan’ ya artinya tidak menyalahi aturan karena kalau sampai melanggar aturan itu dapat mempermalukan saya. Itu maksudnya,” tutur dia.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya