Tak Jadi Ajukan Banding, Setya Novanto Segera Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Setya Novanto divonis hakim 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, segera menyandang status narapidana. Sebab, ia sudah memastikan gak akan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Rencananya Novanto segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Kapan rencananya Novanto akan dipindahkan? Apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mega korupsi KTP Elektronik? Apakah sebaiknya lembaga anti rasuah turut mengusut kasus lainnya yang diduga ikut menyeret nama Novanto?

1. Setya Novanto rencananya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada pekan ini 

Tak Jadi Ajukan Banding, Setya Novanto Segera Dijebloskan ke Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mantan Ketua DPR itu diprediksi akan dipindah ke Lapas Sukamiskin pada minggu ini. 

"Setelah nanti dieksekusi, tentu ada kewajiban bagi terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan ada nominal denda juga yang harus dibayarkan di sana. Saya kira itu yang akan dilakukan," ujar Febri di gedung KPK pada Rabu malam (2/5). 

Sesuai putusan pengadilan, uang pengganti yang harus dibayarkan Novanto adalah US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dibayarkan ke rekening KPK. Maka kalau dirupiahkan masih ada sekitar Rp 95 miliar lagi yang harus dibayarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Sementara, denda yang dikenakan yakni sebesar Rp 500 juta. Kalau dalam kurun waktu 1 bulan Novanto gak bisa melunasi itu, maka benda dan asetnya akan disita lalu dilelang oleh negara. Kalau nilai asetnya gak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah. Hukuman lainnya yakni, usai menuntaskan masa penjara 15 tahun, maka Novanto gak boleh dipilih atau memilih dalam pesta demokrasi selama 5 tahun ke depan. 

Baca juga: Romansa Setya Novanto dan Deistri Astriani di Ruang Sidang

2. KPK segera usut dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Setya Novanto

Tak Jadi Ajukan Banding, Setya Novanto Segera Dijebloskan ke Lapas SukamiskinIDN Times/Linda Juliawanti

Febri sudah kerap mengatakan KPK tidak akan berhenti pada nama Novanto dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Sebab, dalam putusan majelis hakim, ada banyak nama individu dan perusahaan yang diduga ikut diperkaya dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. 

Sejauh ini, lembaga anti rasuah tengah menyidik dua nama pengusaha yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, serta satu anggota DPR Markus Nari. Diprediksi nama-nama itu akan terus bertambah. Apalagi saat ini KPK pernah meminta keterangan dari Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik terhadap saksi. Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis pekan lalu. 

Informasi baru itu terkait pembiayaan kegiatan di sana. Lembaga anti rasuah, kata Febri, juga mendalami lebih lanjut siapa-siapa saja pihak yang memiliki pengaruh sehingga ada indikasi aliran dana ke sana. 

3. ICW dorong KPK secepatnya menelusuri dan mengejar kekayaan Novanto yang diperoleh dari hasil korupsi

Tak Jadi Ajukan Banding, Setya Novanto Segera Dijebloskan ke Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Lalu, apakah dengan resminya Novanto mengurungkan banding ke Pengadilan Tinggi, KPK memiliki celah untuk menyelidiki keterlibatan pria berusia 62 tahun itu dengan kasus korupsi lainnya? Nama Novanto sudah sering dikait-kaitkan dengan beberapa kasus korupsi, mulai dari cessie Bank Bali tahun 1999 hingga korupsi di PON Riau pada tahun 2011 lalu. 

Namun, menurut Koordinator ICW, Adnan Topan, lembaga anti rasuah tidak perlu mengusut kasus-kasus tersebut. Lebih baik KPK fokus untuk mengejar harta kekayaan Novanto yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut. 

"Saya kira kalau mau case building lagi kan itu berat dan memakan waktu. Sementara, orang korupsi itu kan sudah pasti tujuannya untuk memperkaya dirinya dengan menambah aset. Nah, saran saya, kekayaannya saja yang dikejar, lewat UU TPPU tadi," kata Adnan yang ditemui di gedung Kedutaan Inggris pada Rabu pagi tadi. 

Tujuannya, meski ia tidak bisa dikejar dengan kasus-kasus korupsi yang lain, aset-asetnya masih bisa ditarik. 

Baca juga: Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya