Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 Miliar

Uang itu diperoleh dari hasil gratifikasi dan suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, pada Senin (30/4) kemarin. Rupanya, ia ditahan karena melakukan dua tindak kejahatan, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji dan menerima gratifikasi. Total penerimaan uang dari dua tindak kejahatan itu mencapai Rp 6,4 miliar. 

Dari uang tersebut, diduga kemudian dibelikan beberapa kendaraan mewah, dua unit sepeda motor dan 5 unit jetski. 

Lalu, berapa lama Mustofa terancam akan berada di dalam bui?

1. Mustofa menerima hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi

Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 MiliarANTARA FOTO/Nando

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan bupati yang menjabat selama dua periode itu menerima hadiah atau janji senilai Rp 2,7 miliar terkait dengan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi. Ia diduga menerima uang tersebut dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya. 

"Dengan demikian maka KPK menetapkan tersangka sebagai berikut yakni MKP (Mustofa Kamal Pasa) dan ZAB (Zainal Abidin), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015," ujar Laode ketika memberikan keterangan pers pada Senin sore kemarin. 

Selaku penerima hadiah, Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya di sana 4-20 tahun. Selain itu, Mustofa juga terancam denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mojokerto Karena Kasus Gratifikasi

2. Mustofa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto

Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 MiliarIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, di perkara kedua, Mustofa diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Mojokerto bersama dengan Zainal Abidin. Salah satu fee diterima dari proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Total fee yang diterima, kata Laode, mencapai Rp 3,7 miliar. 

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Laode lagi. 

Untuk tindak kejahatan yang ini, lembaga anti rasuah menyangkakan Mustofa dengan pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya antara 4 hingga 20 tahun penjara. Sementara, ancaman denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Laode juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, agar melaporkan semua pemberian atau gratifikasi maksimal 30 hari kerja. 

"Sebab, kalau dilanggar, maka ada risiko pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001. Sebaliknya, kalau gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja, maka penyelenggara negara bisa terbebas dari ancaman pidana," kata dia. 

3. Uang Rp 4 miliar dibawa ke Gedung KPK

Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 MiliarANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di 31 lokasi, di antaranya 20 kantor, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi itu, ditemukan uang tunai mencapai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan mata uang rupiah. Ada pula dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 6 unit mobil mewah, 5 jetski dan 2 unit sepeda motor disita dan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara di Mojokerto. Untuk uang Rp 4 miliar dibawa ke gedung anti rasuah di Jakarta. 

Sementara, total saksi yang diperiksa sudah mencapai 12 orang. 

Baca juga: Kasus Korupsi BLBI Segera Bergulir di Meja Hijau

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya