Suami Dian Sastro Bantah Pernah Mangkir dari Panggilan KPK

Indraguna datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Suami Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/4) usai sebelumnya sempat mangkir. Penyidik juga pernah memanggil Indraguna pada (27/3), namun ia mangkir karena baru kembali dari dinas di luar negeri. 

Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 wib. Ia tiba mengenakan kemeja berwarna putih dan didampingi seorang rekannya Kepala Strategi Digital dan Inovasi Bisnis, Michael Tampi. 

Lalu, apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Indraguna?

1. Bantah mangkir pada pemanggilan sebelumnya

Suami Dian Sastro Bantah Pernah Mangkir dari Panggilan KPKIDN Times/Santi Dewi

Rekan Indra, Michael Tampi membantah pemberitaan media yang menyebut Indra sengaja mangkir dari pemanggilan KPK. Pihak Indra mengaku sudah mengirimkan surat agar bisa dijadwalkan ulang. 

"Kami ingin klarifikasi mengenai pemanggilan sebelumnya. Kami memohon maaf tidak bisa hadir. Mas Indra tidak bisa hadir karena saat itu baru pulang tugas dari luar negeri," ujar Michael usai Indra diperiksa selama sekitar 8 jam. 

Indra hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan CEO PT MRA Soetikno Soedarjo. 

Baca juga: Ini Keterangan yang Ingin Didalami KPK dari Suami Dian Sastro

2. Enggan berkomentar mengenai isi materi pemeriksaan

Suami Dian Sastro Bantah Pernah Mangkir dari Panggilan KPKIDN Times/Santi Dewi

Saat ditanya mengenai isi materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Indraguna enggan menjawabnya. Termasuk apakah penyidik ikut menanyakan mengenai pembentukan PT MRA dan laporan keuangan perusahaan tersebut. 

Ia hanya mengatakan agar media menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK. 

"Kalau itu ditanyakan ke penyidik saja. Yang pasti sebagai warga negara yang baik saya menghargai panggilan yang ditentukan," kata Indra. 

3. KPK ingin mengetahui proses keuangan dan mekanisme korporasi yang berlaku di PT MRA

Suami Dian Sastro Bantah Pernah Mangkir dari Panggilan KPKIDN Times/Sukma Shakti

PT MRA ikut terseret dalam dugaan penerimaan suap yang diterima oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Emir menerima hadiah sebesar 1,2 juta Euro dan Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang. 

Aliran dana yang diterima Emir sudah dipantau selama satu tahun terakhir yakni pada 2016-2017. Pria yang berusia 58 tahun itu diduga menerima hadiah dari PT Rolls Royce karena telah menggunakan mesin pesawat trent untuk pesawat Garuda Indonesia jenis Airbuss. 

Rolls Royce mengirimkan uang suap itu ke rekening perusahaan Conaught International. Dari sana, uang kemudian dialihkan ke rekening ibu mertua Emirsyah. Sekitar USD 2 juta diterima oleh Connaught International dan PT MRA. 

"Kami perlu mengetahui bagaimana proses keuangan dan mekanisme korporasi yang berlaku di PT MRA. Oleh sebab itu, orang-orang yang menjadi pendiri MRA, termasuk yang bersangkutan yang duduk sebagai direktur ikut diperiksa. Kami akan lakukan pemeriksaan saksi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Febri pada (27/3) di gedung KPK. 

Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Emirsyah Satar Seharga Rp 8,5 Miliar di Pondok Indah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya