Sidang E-KTP: Setya Novanto Terungkap Pernah Coba Suap KPK Rp 20 Miliar

Sejak awal Setya Novanto sadar perbuatannya melanggar hukum

Jakarta, IDN News - Terdakwa kasus megakorupsi KTP Elektronik Setya Novanto rupanya pernah mencoba menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkaranya gak diusut hingga tuntas. Novanto juga menyiapkan rencana cadangan lainnya, yaitu mendekati Partai Demokrat, lantaran di tahun 2011, partai tersebut tengah berkuasa. 

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Novanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (29/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jumlah lembar tuntutan yang disiapkan oleh Tim JPU tidak main-main. Total mencapai 2.415 lembar per jilidnya. 

Berhasil kah Novanto menyuap lembaga anti rasuah ketika itu? 

1. Setya Novanto menyadari ada yang janggal dalam proyek e-KTP

Sidang E-KTP: Setya Novanto Terungkap Pernah Coba Suap KPK Rp 20 MiliarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut JPU Ahmad Burhanuddin, sejak awal Novanto sudah menyadari apa yang ia lakukan melanggar hukum. Sebagai Ketua Fraksi Golkar, mantan Ketua DPR itu menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. 

"Menyadari hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, terdakwa juga menyampaikan untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," ujar Burhanuddin di ruang sidang. 

Selain itu, Novanto juga menyiapkan dana sebesar Rp 20 miliar. Tujuannya, untuk diberikan ke aparat penegak hukum di lembaga antirasuah. 

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue Rp20 miliar," ucap Novanto dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang pekan lalu.  

Informasi ini diperoleh dari sadapan pembicaraan antara Novanto, Andi Agustinus dan Johannes Marliem.

Namun, Novanto membantah kesimpulan yang diambil JPU dalam sidang pemberian keterangan terdakwa pada pekan lalu. Ia mengatakan uang sebesar itu akan digunakan untuk membayar fee pengacara. 

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarifuddin Hasan sebelumnya pernah angkat bicara perihal tudingan itu. Dia membantah SBY telah melakukan penyimpangan. Menurut dia, e-KTP masuk ke dalam proyek nasional yang harus dikerjakan.

"Harus disadari bahwa itu adalah proyek nasional, yang tidak boleh adalah itu dikorupsi," jelasnya, kepada IDN Times, Jumat (26/1).

Baca juga: Setya Novanto Meminta Maaf Karena Terlibat Korupsi e-KTP

2. Perusahaan yang ikut proses lelang banyak yang fiktif

Sidang E-KTP: Setya Novanto Terungkap Pernah Coba Suap KPK Rp 20 MiliarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam surat tuntutan juga terungkap bahwa proses lelang diikuti oleh beberapa perusahaan fiktif. Pada Februari 2011 dibentuk tiga konsorsium sesuai dengan hasil rapat di sebuah ruko di area Fatmawati. 

Pertama, tim Konsorsium PNRI yang diketuai Isnu Edhi Wijaya dari Perum PNRI. Kedua, Konsorsium Murakabi yang dipimpin oleh keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ketiga, Konsorsium Astragraphia yang dipimpin oleh Mayus Bangun. 

Namun, menurut keterangan Novanto, lawan yang sesungguhnya adalah pengusaha Andi Agustinus. Karena dia otak dari pembentukan tiga perusahaan konsorsium itu. Tujuannya agar proses lelang terlihat adil. 

"Baik Astragraphia dan Murakabi, semua berada di bawah kendali Andi (Agustinus)," kata JPU.

3. Setya Novanto dijatah fee 5% dari poyek E-KTP

Sidang E-KTP: Setya Novanto Terungkap Pernah Coba Suap KPK Rp 20 MiliarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di surat tuntutan juga terungkap bahwa Novanto akan mendapat jatah fee 5% dari proyek e-KTP. Yang akan menyerahkan adalah Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution. Anang juga bertanggung jawab untuk memberikan fee dengan nominal yang sama ke beberapa anggota DPR. 

Pembagian fee lain yang terungkap antara lain, PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab untuk menyerahkan fee sebesar 5% kepada Gamawan Fauzi. Tapi, fee itu diserahkan melalui adiknya, Azmin Aulia. 

Fee lainnya dengan nominal yang sama akan diserahkan untuk Irman (mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri) dan stafnya. Tugas itu akan ditangani oleh Perum PNRI. 

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Jaksa Berikan Tuntutan Ringan Bagi Setya Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya