Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil

Ia meminta waktu untuk mempelajari putusan hakim

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus megakorupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengaku terkejut dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/4). Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta atau setara Rp 100 miliar. Novanto merasa putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan. 

Kendati begitu, Novanto mengatakan dirinya tetap menghormati dan menghargai putusan majelis hakim tersebut. Lalu, apa langkah Novanto selanjutnya? Apakah ia langsung mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima saja putusan tersebut? Apa pula pendapat kuasa hukumnya mengenai putusan majelis hakim yang menolak mengabulkan status justice collaborator bagi kliennya? 

1. Setya Novanto meminta waktu untuk mempelajari putusan hakim

Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Novanto mengaku belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ia meminta kepada publik memberinya waktu untuk berpikir dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Sesuai aturan, pria berusia 62 tahun itu memiliki waktu berpikir selama satu pekan. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum. 

"Saya tetap menghormati dan menghargai (putusan majelis hakim). Saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," ujar Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan pada Selasa sore. 

Ia mengaku sejak awal tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan proyek KTP Elektronik. Novanto tetap pada pernyataannya semula bahwa ia terseret dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun sejak ikut dalam pertemuan di Hotel Gran Melia pada Februari 2010 lalu. 

"Entah itu masalah (konsorsium) PNRI atau vendor atau apa pun permasalahan itu tidak sesuai dengan (fakta) persidangan semua. Dari awal kan saya tidak pernah mengikuti dan tidak tahu. Makanya, saya kaget," tutur dia. 

Ia menjelaskan akan menyampaikan kepada publik terkait keputusan hukum selanjutnya. 

Baca juga: Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun

2. Mengaku sudah bersikap kooperatif dengan penyidik KPK

Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Novanto mengaku sudah bersikap kooperatif sejak awal ia mengajukan status justice collaborator. Oleh sebab itu, ia menyebut beberapa nama yang dianggapnya akan membantu penyidik untuk membongkar peranan dari pihak lain. 

Dua hal yang ia sebut yakni soal adanya aliran dana yang diserahkan oleh sahabatnya, Made Oka Masagung ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Puan pada tahun 2011 menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan, Pramono duduk sebagai Wakil Ketua DPR. 

Sayangnya, usai dicek oleh penyidik, Oka membantah informasi yang disampaikan oleh Novanto di ruang sidang. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum KPK menolak permohonan JC mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. 

Namun, Novanto mengeluh dan menegaskan sejak awal sudah bersikap kooperatif. 

"Yang jelas saya sudah bersikap kooperatif dengan KPK. Saya sudah mengikuti semua yang disampaikan dengan baik, baik itu ke penyidik dan JPU yang saya hormati. Saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu, ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya. 

3. Kuasa hukum menilai putusan majelis hakim bagi Novanto tidak adil

Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sementara, ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail merasa putusan majelis hakim bagi kliennya tidak berimbang. Istilah yang ia gunakan adalah "apple to apple". Salah satunya, ada pekerjaan yang tidak dilakukan kliennya dan itu tidak rampung, tetapi malah dibebankan ke Novanto. 

Beban pekerjaan itu adalah yang dilakukan konsorsium PNRI yang tidak rampung membuat puluhan juta KTP Elektronik. Sekitar 28 juta blanko di antaranya malah belum disebar ke publik. 

"Kan tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto (disalahkan) dalam persoalan itu. Apalagi Pak Novanto dihukum karena persoalan itu," katanya. 

Maqdir menegaskan putusan yang tidak sesuai ini akan menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum ke depan. Sebab, orang yang seharusnya tidak bertanggung jawab atas perbuatan tertentu malah dipaksa menanggung hukumannya. 

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis, Setya Novanto Mengaku Pasrah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya