Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kesaktian Papa Setya Novanto habis sudah. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (24/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi mantan Ketua DPR tersebut.

Ia juga menjatuhkan vonis berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Uang yang terakhir disebut oleh majelis hakim terbukti diterima oleh Novanto sebagai jatah karena ikut membantu menggolkan anggaran KTP Elektronik. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada hari ini. Sebab, hampir semua tuntutan jaksa KPK dipenuhi oleh majelis hakim. 

Lalu, siapa lagi pihak lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana proyek KTP Elektronik, akan diusut oleh KPK?

1. KPK mengapresiasi putusan hakim  

Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?IDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Walau nominal hukuman yang dijatuhkan selisih satu tahun, tetapi lembaga antirasuah cukup puas terhadap vonis tersebut. 

"Apalagi hakim memuat secara rinci pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih sama dengan dengan tuntutan dan dakwaan KPK. Terutama untuk dugaan dan penerimaan terdakwa sebesar US$ 7,3 juta. Ada juga pemberian jam tangan, termasuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar Febri di Gedung KPK pada sore ini. 

Namun, lembaga antirasuah belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut. KPK memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum apa yang selanjutnya ditempuh. 

Sementara, kuasa hukum Novanto sudah membuka kemungkinan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut Febri, KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut. 

"Kalau mereka ingin mengajukan banding ya itu hak mereka, silakan saja. KPK akan menghadapi," kata dia. 

Baca juga: Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil

2. KPK akan mengusut pihak lain yang terlibat kasus KTP Elektronik 

Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?IDN Times/Sukma Shakti

Usai Novanto yang dijatuhi vonis, lembaga anti rasuah memastikan tidak akan berhenti pada sosok mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Saat ini, KPK masih ada tiga individu lainnya yang sedang di tahap penyidikan. Mereka adalah keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, sahabat Novanto, Made Oka Masagung dan Markus Nari. 

Irvanto dan Oka sudah ditahan oleh lembaga antirasuah. Sementara, Markus Nari masih melenggang bebas walau sudah dijadikan tersangka sejak (19/7/2017). 

Lalu, siapa lagi yang akan dibidik oleh KPK? Febri enggan menyebut nama-nama tertentu yang akan diselidiki. Tetapi, ia memastikan peran pihak lain akan ditelusuri. 

"Masih ada cukup banyak pihak-pihak dalam kasus KTP Elektronik ini yang ditelusuri. Ada beberapa poin yang bisa dilihat, pertama poin yang diduga bersama-sama (dengan Novanto) melakukan korupsi dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang proyek KTP Elektronik," kata Febri. 

Ia tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang akan diselidiki bisa saja datang dari kelompok politsi, kementerian dalam negeri dan pengusaha. Febri memastikan KPK akan melihat secara berhati-hati. 

3. Bagaimana nasib Paulus Tanos, salah satu direktur perusahaan yang ikut proyek KTP Elektronik?

Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?IDN Times/Linda Juliawanti

Salah satu pihak yang disebut oleh majelis hakim menerima aliran dana dari proyek KTP Elektronik adalah Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos. Berdasarkan putusan hakim perusahaan milik Tanos itu menerima duit e-KTP sebesar Rp 145 miliar. Walaupun ketika memberikan kesaksian Tanos mengaku rugi, karena walaupun menjadi salah satu perusahaan pemenang tender KTP Elektronik, jatah untuk PT Sandipala justru dipotong. 

Semula PT Sandipala diberi jatah menangani 103 juta e-KTP atau 60 persen. Tapi, belakangan, tanpa sepengetahuan Tanos, jatah itu justru dipangkas tinggal 60 juta kartu. 

Kesaksian itu disampaikan Tanos pada Mei 2017 melalui teleconference. Tanos saat ini diketahui berada di Singapura karena merasa terancam keselamatannya. 

Apakah KPK akan ikut memeriksa Tanos nantinya? Febri enggan menyebut nama secara spesifik, namun ia kembali memastikan KPK akan mengusut pihak-pihak lain. 

"Baik itu pihak yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau ikut menerima aliran dana," kata dia. 

4. KPK ucapkan terima kasih kepada tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator

Setelah Setya Novanto, Siapa Lagi yang Dibidik KPK dalam Kasus e-KTP?IDN Times/Sukma Shakti

Febri turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk publik dan media. Lembaga antirasuah juga tak lupa berterima kasih kepada para tersangka kasus korupsi yang sebelumnya sempat dikabulkan menjadi saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Sejauh ini, KPK sudah pernah mengabulkan status JC untuk tiga individu yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. 

Sayangnya, di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, status JC bagi ketiganya malah dicabut. Irman dan Sugiharto dijatuhi vonis di tingkat pengadilan Mahkamah Agung masing-masing 15 tahun. Sedangkan, Andi dijatuhi vonis 11 tahun. Padahal, sebelumnya hukuman mereka lebih ringan. 

"Posisi JC kami pandang cukup penting dalam pengungkapan kasus korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap semua pihak punya cara pandang dan visi yang sama mengenai serta seimbang soal JC tersebut. JC dibutuhkan, kalau kita berbicara mengenai kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan ketelitian lebih," tutur dia.

Pimpinan KPK sempat menjanjikan akan bertemu dengan berbagai penegak hukum untuk menyamakan visi tersebut. Sebab, adanya putusan pembatalan JC dikhawatirkan bisa membuat tersangka korupsi enggan membuka keterlibatan pihak lain, sehingga menghalangi terbongkarnya kasus tersebut. 

Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya