Selain Novanto, Ini Nama-Nama Yang Diuntungkan dari Proyek E-KTP

Nama-nama itu dibacakan hakim dalam putusan vonis Novanto

Jakarta, IDN Times - Dalam persidangan vonis kasus mega korupsi e-KTP atau KTP Elektronik yang digelar Selasa kemarin (24/4), terungkap fakta lain soal aliran dana proyek tersebut. Hakim Franky Tambuwun mengatakan ada 23 pihak yang turut diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. 

Beberapa nama yang sebelumnya sempat disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto muncul kembali, dan dianggap hakim justru memenuhi unsur telah diuntungkan dari proyek e-KTP. Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi termasuk yang ikut disebut sebagai pihak yang diuntungkan. Padahal, dalam beberapa persidangan, Gamawan kerap membantah telah menerima aliran uang dari proyek ini. 

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan dalam persidangan pada 16 Maret 2017. 

Ada pula beberapa nama anggota DPR seperti Ade Komarudin dan M Jafar Hapsah. Masing-masing diduga menerima aliran dana sebesar USD 100 ribu. 

Lalu, apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi nama-nama itu? 

1. Sebanyak 27 pihak yang dibenarkan hakim ikut diuntungkan dari proyek KTP Elektronik 

Selain Novanto, Ini Nama-Nama Yang Diuntungkan dari Proyek E-KTPIDN Times/Sukma Shakti

Hakim Franky Tambuwun mengatakan selain adanya aliran dana yang ditujukan bagi terdakwa Setya Novanto, pengadilan turut menemukan ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek e-KTP. Padahal, proyek ini tidak selesai tepat waktu dan masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas yang berbahan plastik tersebut. 

"Menimbang dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik di samping adanya uang yang mengalir dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang ditujukan untuk kepentingan terdakwa Setya Novanto, ada pula aliran dana yang diberikan oleh Andi Agustinus yang didapat dari Johannes Marliem sebesar USD 700 ribu. Uang itu kemudian diberikan kepada Irman dan dibagikan kepada Diah Anggraeni sebesar USD 300 ribu, Sugiharto USD 100 ribu dan Irman USD 100 ribu," ujar Hakim Franky ketika membacakan putusan vonis, PN Tipikor Jakrta, Selasa (24/4). 

Tapi, itu belum semua nominal uang yang diterima. Franky kemudian menjabarkan beberapa nama dan pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut. Mereka adalah: 

  1. Irman mendapat sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877,700, dan SGD 6.000
  2. Sugiharto USD 3,473,830
  3. Andi Agustinus USD 2,5 juta dan Rp 1.186.000.000
  4. Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta, satu unit ruko di area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual beli dengan pengusaha Paulus Tannos
  5. Diah Anggraeni USD 500.000 dan Rp 22,5 juta
  6. Drajat Wisnu Setiawan USD 40.000 dan Rp 25 juta
  7. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
  8. Trisampurno sejumlah Rp 2 juta
  9. Husni Fahmi USD 20,000 dan Rp 10 juta
  10. Miryam S Haryani USD 1,2 juta
  11. Markus Nari USD 400.000
  12. Ade Komarudin (Akom) USD 100.000
  13. M Jafar Hapsah USD 100.000
  14. Charles Sutanto Ekapraja USD 800.000
  15. Beberapa anggota DPR USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar
  16. Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar, yang merupakan uang operasional untuk para direktur setiap tahunnya.
  17. Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar
  18. Johannes Marliem USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892 
  19. Beberapa anggota tim Fatmawati: Jimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
  20. Muhamad Toha Rp 3 juta
  21. Manajemen bersama Konsorsium PNRI 137.989.835.260
  22. Perum PNRI Rp 107.710.849.102 
  23. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
  24. PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
  25. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749
  26. PT Sucofindo Rp 8.321.289.362
  27. PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

"Menimbang dari uraian fakta hukum tersebut, maka unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum," kata Franky. 

Irman dan Sugiharto saat ini sudah divonis lebih berat di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yakni masing-masing 15 tahun. Padahal, KPK sudah mengabulkan status justice collaborator-nya. Namun, Ketua Hakim Artidjo Alkotsar mencabutnya dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat. 

Sedangkan, Andi Agustinus tengah berupaya mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Sebab, di tingkat banding, majelis hakim juga mencabut status justice collaboratornya dan memperberat hukuman dari 8 tahun menjadi 11 tahun. 

Baca juga: Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun

2. KPK akan memproses pihak lain yang ikut menerima aliran dana proyek e-KTP

Selain Novanto, Ini Nama-Nama Yang Diuntungkan dari Proyek E-KTPIDN Times/Sukma Shakti

Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa malam (24/4), memastikan lembaga anti rasuah tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi ini pada Setya Novanto usai ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Mereka akan terus memproses pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan ikut menerima aliran dana. 

"Tentu, kami akan lihat lebih lanjut apakah itu dari kluster politik, birokrasi atau pihak swasta. Tentu akan kami lihat secara lebih rinci, sampai akhirnya dilakukan pengembangan perkara ini," ujar Febri. 

Saat ini, lembaga KPK sedang mengusut dua nama dari pihak swasta yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi serta satu anggota DPR, Markus Nari. Oka dan Irvanto sudah ditahan lembaga anti korupsi, sedangkan Markus masih bisa melenggang bebas. 

Lalu, siapakah yang akan diproses KPK usai Novanto dijatuhi vonis? Apakah mereka akan memproses Gamawan Fauzi? Febri enggan menyebut nama-nama tertentu. Namun, ia kembali memastikan penyelidikan tidak akan berhenti di Novanto. Bahkan, untuk mantan Ketua DPR itu, KPK tengah membidik tindak kejahatan lainnya yakni pencucian uang. 

Tetapi, Febri mengatakan hingga saat ini proses penyidikan TPPU Novanto belum dimulai. Yang pasti, KPK akan mendalami penerimaan uang yang diterima pria yang akrab disapa Setnov itu, namun disampaikan melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. 

3. Setya Novanto berencana mengajukan banding

Selain Novanto, Ini Nama-Nama Yang Diuntungkan dari Proyek E-KTPANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua tim pengacara Novanto, Maqdir Ismail sudah menyampaikan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis penjara 15 tahun bagi kliennya. Namun, ia juga ingin berkonsultasi lebih dulu dengan keluarga. 

"Kami ingin banding, tentu akan kami sampaikan sesudah berbicara, baik dengan Pak Novanto dan diskusi dengan keluarga," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, kemarin. 

Menurut Maqdir, pertimbangan majelis hakim saat pembacaan putusan hanya sekadar mengulangi uraian dan fakta-fakta hukum selama persidangan itu berlangsung. 

"Banyak hal yang menjadi pertimbangan ini tidak tepat," kata Maqdir. 

Ia mencontohkan soal menghitung kerugian negara, Maqdir berpendapat, tidak ada perbandingan apapun selain mengacu kepada keterangan saksi. Sehingga ia menilai tidak adil dalam menilai perbandingan tersebut.

Ia juga menilai kliennya salah dijatuhi hukuman atas sesuatu yang tidak ia perbuat. Salah satunya mengenai tidak rampungnya pekerjaan pembuatan e-KTP yang dilakukan Konsorsium PNRI. Menurut Maqdir, Novanto tidak mengetahui apapun soal hal itu. 

Ia mengaku khawatir putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor justru bisa memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya