Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK

Ada yang sudah pernah bertugas di KPK lalu diajukan kembali

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 13 nama dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan yang diajukan untuk mengisi posisi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan 13 nama itu dirilis karena lembaga antirasuah ingin meminta masukan kepada masyarakat mengenai rekam jejak masing-masing kandidat. 

Siapa saja kandidat yang diajukan oleh kepolisian dan kejaksaan?

1. Untuk posisi Deputi Penindakan, Kepolisian ajukan tiga nama

Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPKHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah ada tiga nama yang diajukan oleh Kepolisian. Mereka adalah Toni Harmanto, Firly, dan Abdul Hasyim Gani. Kalau dilihat rekam jejaknya satu demi satu, Toni sempat bekerja menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri. Salah satu kasus yang sempat membuat namanya melambung yakni ketika tahun 2012 lalu, ia menangkap Jhon Kei, Direktur PT Sanex Steel. 

Pria yang berpangkat bintang satu itu juga pernah masuk dalam pemberitaan ketika ikut mendatangi Gedung KPK untuk menemui pimpinan pada tahun 2012. Di dalam berita itu ditulis, ada indikasi salah satu tujuan Toni dan rekan-rekannya hadir demi bisa menjemput paksa lima penyidik yang memilih menjadi penyidik tetap di KPK. Tapi, ketika itu, Toni dan teman-temannya tidak ditemui oleh pimpinan KPK, karena mereka sedang ada di luar kota. 

Nama kedua yang diajukan adalah Brigjen Firli yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia baru dilantik pada (3/02/2017). Sebelumnya, Firli pernah menjabat sebagai Wakpolda Jawa Tengah.  Nama ketiga adalah Brigjen (Pol) Abdul Hasyim Gani yang menjabat sebagai Pamen SSDM di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

Baca juga: Dua Posisi Strategis di KPK Lagi Lowong, Kamu Tertarik Untuk Mengisi?

2. Kepolisian mengajukan tiga nama untuk mengisi posisi Direktur Penyidikan

Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Polri juga mengajukan tiga nama lainnya untuk mengisi posisi sebagai Direktur Penyidikan yang segera ditinggalkan oleh Brigjen (Pol) Aris Budiman. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Aris kembali bertugas di Mabes Polri karena ada penugasan baru untuknya. Ia membantah Aris ditarik kembali ke Mabes lantaran disanksi telah melakukan pelanggaran dengan hadir di sesi rapat pansus di DPR pada Juli 2017 lalu. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Aris hingga saat ini masih bertugas di lembaga anti rasuah. "Yang bersangkutan masih menjabatan di posisinya, karena kan proses penerimaan sedang berjalan," kata dia. 

Nama pertama yang diajukan oleh Polri adalah Edy Supriadi. Kedua, Andy Hartoyo yang sempat menjabat sebagai Kepala Biro SDM di Polda Jawa Timur pada 2015 lalu. Ketiga, Djoko Poerwanto. 

Khusus untuk nama terakhir, ia pernah ditugaskan sebagai penyidik kepolisian di lembaga anti rasuah. Namun, pada tahun 2012 lalu, ia kembali bertugas di Polri. Djoko pun diketahui pernah bertugas sebagai Kasubdit II di Direktorat Tindak Pemberantasan Korupsi Bareskrim Mabes Polri. 

3. Tujuh nama diajukan oleh kejaksaan untuk mengisi posisi Deputi Penindakan 

Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, kejaksaan mengajukan tujuh nama untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Heru Winarko. Mereka adalah Feri Wibisono yang pernah menduduki posisi sebagai staf ahli Jaksa Agung di bidang pembinaan pada tahun 2017. Ia juga pernah duduk sebagai Direktur Penuntutan di KPK.

Nama kedua, Fadil Zumhana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur. 

Dalam pemberitaan, nama Fadil disebut merupakan jaksa yang lurus dan anti terhadap perbuatan korupsi. Sudah lebih dari setahun ia menduduki posisi tersebut dan sudah banyak pula jaksa nakal yang "disikatnya". Total kerugian negara yang telah diselamatkan mencapai Rp 13 miliar. Terakhir, ia menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga jaksa nakal yang ikut bermain dalam dana hibah Aptisi Kaltim. 

Nama ketiga yakni Heffinur merupakan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia menduduki jabatan tersebut per tahun 2016 lalu. 

Nama keempat adalah Wisnu Baroto. Wisnu bukan pendatang baru di lembaga anti rasuah. Ia pernah menjadi JPU di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditangani Wisnu ketika bekerja di KPK antara lain kasus korupsi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam, Abdullah Puteh, kasus penyuapan yang dilakukan oleh mantan pengacara Probosutedjo, hingga ke kasus korupsi pembangunan lahan yang menyeret nama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi (HPH) Departemen Kehutanan, Waskito Suryodiprodjo. 

Wisnu juga pernah diajukan oleh kejaksaan untuk mengisi kursi Direktur Penuntutan yang ditinggalkan oleh Feri. 

Nama kelima yang diajukan adalah Oktovianus, Inspektur Muda Intel dan Pidana Khusus pada inspektorat V bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Oktovianus pernah ikut melakukan pemeriksaan internal bagi rekannya Kasi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, yang terjaring OTT KPK tahun lalu. Parlin kemudian divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. 

Nama keenam, adalah Tua Rinkes Silalahi dan nama terakhir Witono. Ia diketahui pernah menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Malang pada 2009 lalu. 

Menurut Febri, nama-nama ini sengaja diungkap ke publik, karena KPK ingin sekaligus menerima masukan dari publik. Lalu, bagaimana caranya publik memberi masukan mereka ke KPK?

"Masukan bisa diberi dengan datang langsung ke KPK, melalui surat atau mekanisme lainnya," kata pria yang pernah menjadi aktivis anti korupsi itu. 

4. Kalangan internal KPK juga bisa ikut mendaftar

Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPKHafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Febri turut menyebut jumlah kandidat untuk mengisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan akan semakin bertambah, karena kalangan internal KPK pun bisa ikut maju. Namun, sejauh ini, nama-namanya belum bisa diungkap karena masih dalam tahap pendaftaran. 

Febri mengatakan dari kalangan internal ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pernah menduduki jabatan setara eselon II di Kementerian atau lembaga negara dan menguasai bidang penyidikan, intelijen dan manajemen. 

Penasaran siapa saja yang akan terpilih? Ikuti terus pemberitannya di IDN Times. 

Baca juga: KPK Miliki "Amunisi" Baru untuk Berantas Korupsi

 

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya