PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!

Jangan berani-berani bolos ya

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan memperberat sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja usai cuti Idul Fitri 2018. Sebab, pemerintah telah menambah jatah libur bagi PNS menjadi 10 hari dimulai 11-20 Juni.

Lalu, apa sanksi yang telah disiapkan Menteri Asman bagi PNS yang membandel?

1. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penurunan pangkat

PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Asman mengatakan hari libur Lebaran 2018 ditambah untuk pertimbangan kelancaran lalu lintas saat mudik nanti. Ia menjamin penambahan hari libur ini tidak akan berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintah. 

"Gak (berpengaruh). Kami kan pertimbangan utamanya kelancaran arus mudik. Karena kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," ujar Asman usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4), seperti dikutip dari Antara. 

Karena itu, Asman yakin, tidak akan ada PNS yang bolos kerja lagi usai menikmati libur panjang saat Lebaran. Kalau pun terjadi, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang lebih berat dari penerapan biasanya. 

"Pasti (sanksi) lebih berat daripada yang biasanya. Langsung diberikan peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS sudah luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkat, bisa tukin (tunjangan kinerja) gak dikasih," kata dia. 

Baca juga: Kereta Api Mirip Pesawat First Class, Mudik Lebaran Jadi Makin Asyik

2. Kalau PNS ingin menambah jatah libur harus dengan izin atasannya

PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Bisa saja, kata Asman, PNS menambah jatah liburnya, namun itu harus dengan sepengetahuan atasannya. Disetujui atau tidak liburnya pun akan dilihat urgensi nya lebih dulu. 

Kalau ada PNS yang membandel dengan menambah jatah libur tanpa izin atasannya, maka mereka juga dikenai peringatan tertulis. 

"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis sanksinya berat, langsung tertulis," kata Asman. 

3. Tambahan libur Lebaran tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik

PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat!setkab.go.id

Asman mengingatkan tambahan cuti Lebaran itu tidak berlaku bagi PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan lainnya. Sebab pelayanan di sektor tersebut dibutuhkan publik tanpa mengenal waktu. 

"Kalau yang (layanan) publik itu tidak libur. Seperti rumah sakit, mereka tetap masuk," kata dia. 

Penambahan jumlah cuti bersama saat libur Lebaran 2018 bertambah tiga hari usai ditanda tangani Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, salah satu pertimbangan penambahan jumlah hari libur Lebaran, karena ingin mengurai arus kendaraan ketika mudik dan arus balik Lebaran. 

"Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang ada di luar kota," ujar Puan.

Baca juga: Hore, Libur Lebaran Tahun Ini Jadi 11 Hari 10-20 Juni!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya