KPK Bantah Pengusutan Kasus Bank Century Mangkrak dan Dihentikan

Kira-kira KPK akan menetapkan Boediono sebagai tersangka gak ya?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengusutan kasus korupsi Bank Century mangkrak dan dihentikan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, lembaga anti rasuah tidak pernah menghentikan pengusutan kasus tersebut. Apalagi di dalam putusan salah satu terdakwa, Budi Mulya, tidak pernah disebutkan untuk itu. 

Permasalahannya, menurut Saut hanya terletak ke jumlah sumber daya yang terbatas. Lembaga anti rasuah, kata dia, tengah fokus menghadapi kasus-kasus yang lain sehingga pengusutan Bank Century agak terabaikan. 

"Padahal pada April tahun lalu sudah disampaikan peranan masing-masing orang dalam kasus (Bank Century) apa saja. KPK itu kan bertubi-tubi banyak kerjaan, jadi itu agak tertinggal sedikit," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (11/4). 

Lalu, apa langkah KPK selanjutnya menyikapi putusan pra peradilan mengenai penetapan status tersangka baru bagi kasus korupsi Bank Century?

1. Pimpinan KPK akan merapatkan mengenai kelanjutan penanganan kasus Bank Century

KPK Bantah Pengusutan Kasus Bank Century Mangkrak dan DihentikanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Saut mengatakan KPK akan tetap mengusut kasus Bank Century walaupun tidak diminta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, lembaga anti rasuah tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

"April tahun lalu sudah disampaikan peranan setiap orang itu apa. Jadi, tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan mendengarkan pemaparan penyidik dan penuntut di kasus yang sama seperti yang telah dilakukan tahun lalu," ujar pria yang sebelumnya sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Ia menjelaskan ada kemungkinan modus yang digunakan dalam kasus Bank Century sama dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Baca juga: Inilah Kehidupan Terpidana Kasus Bank Century Selama Buron di Singapura

2. Wapres Jusuf Kalla menilai putusan pra-peradilan janggal

KPK Bantah Pengusutan Kasus Bank Century Mangkrak dan DihentikanANTARA FOTO/Wira Suryantala

Sementara, putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai oleh Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla janggal. Salah satu isi putusan hakim tunggal Effendi Mukhtar yakni meminta agar KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. Nama-nama itu tertuang di dalam surat dakwaan Budi Mulya, eks Deputi Gubernur BI. 

"Tetapi, bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," katanya kemarin di kantor Wakil Presiden Jakarta. 

Dalam pandangan JK, sidang pra peradilan biasanya terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Namun, kali ini, yang diajukan ke pra peradilan justru perkara yang sudah diputus lewat pengadilan. 

"Ini saya berbicara bukan dalam kapasitas sebagai ahli hukum. Tapi gak jelas lah, berbeda dari biasanya," kata JK. 

Ia menyebut menghormati putusan PN Jakarta Selatan, tetapi tetap dibutuhkan penjelasan, mengapa Hakim Effendi Mukhtar memutuskan demikian. 

3. Mahkamah Agung mempersilakan publik menguji putusan pra peradilan PN Jakarta Selatan 

KPK Bantah Pengusutan Kasus Bank Century Mangkrak dan DihentikanIDN Times/Sukma Shakti

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan institusi tempat dia bekerja menghormati putusan hakim Effendi. Kalau dirasa ada yang ganjil dalam putusan tersebut, maka publik bisa menguji putusan itu. 

Menurut Abdullah putusan tersebut merupakan penemuan baru di dalam hukum. 

"Meski demikian akan dilakukan pengujian secara filosofis dan teori hukum oleh masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi," kata Abdullah pada Rabu kemarin. 

4. Hukum acara pra peradilan di Indonesia masih belum diatur 

KPK Bantah Pengusutan Kasus Bank Century Mangkrak dan DihentikanIDN Times/Sukma Shakti

Polemik putusan pra peradilan yang ditentukan oleh Hakim Effendi Mukhtar merupakan konsekuensi dari hukum acara pra peradilan yang belum diatur secara detail dan komprehensif. Apalagi di dalam isi putusan pra peradilan itu berisi perintah agar lembaga anti rasuah agar memproses nama-nama individu yang ada di dalam surat dakwaan Budi Mulya. 

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, mengatakan Indonesia tidak memiliki pengaturan pra peradilan yang memadai. Sementara, aturan hukum di Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih sangat singkat sehingga tidak bisa dijadikan mekanisme pengendali seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek pra peradilan. 

"Penambahan kewenangan itu tidak diimbangi dengan pengaturan yang cukup mengenai pra peradilan," ujar Anggara melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Selain itu, kata dia, cara menguji dan hukum acara yang digunakan berbeda-beda menyebabkan hakim tidak menerapkan kepastian hukum. Ujung-ujungnya para pencari keadilan lah yang akan dirugikan secara konstitusional. 

Dalam kasus Bank Century, seandainya lembaga anti rasuah nantinya menetapkan Boediono sebagai tersangka juga bisa menimbulkan polemik baru. Sebab, kata Anggara, Boediono bisa menggunakan haknya untuk menggugat penetapan status tersangka yang memicu Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali (PK). Kendati, putusan hukum yang berisi vonis 15 tahun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Bagaimana KPK akan menyikapi putusan tersebut? Patut untuk ditunggu.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Perintahkan KPK Segera Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Bank Century

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya