OTT Terhadap Hakim PN Tangerang Digelar Usai Persidangan

Peristiwa hakim terima uang suap ini sudah sering berulang lho

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya hakim yang ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (12/3) sore di Pengadilan Negeri Tangerang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain hakim dan panitera pengganti, ada lima orang lainnya yang ditangkap. 

Hingga saat ini, ketujuh orang itu masih dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pemberian uang suap. Apa saja barang bukti yang  berhasil disita lembaga anti rasuah dan bagaimana tanggapan Komisi Yudisial selaku badan yang mengawasi perilaku hakim? 

1. KPK tangkap tujuh orang termasuk hakim 

OTT Terhadap Hakim PN Tangerang Digelar Usai PersidanganIDN Times/Sukma Shakti

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada tujuh orang yang ditangkap oleh penyidik lembaga anti rasuah, antara lain hakim, penasihat hukum, panitera pengganti dan ada unsur swasta. Ia menjelaskan kasus yang membelit tujuh orang itu mengenai kasus perdata dan belum ada informasi terkait pula kasus pidana. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tersebut dan mengonfirmasi langsung ke lapangan. Diduga ada transaksi sejumlah uang yang disita oleh tim," kata dia di gedung KPK semalam. 

Namun, Febri mengaku belum dapat informasi soal nominal uang yang berhasil disita dari OTT itu. OTT tersebut, kata Febri, bisa terealisasi berkat adanya koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung. 

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Terduga Panitera Pengganti PN Tangerang Teriak Histeris

2. Hakim ditangkap ketika sidang masih berjalan

OTT Terhadap Hakim PN Tangerang Digelar Usai PersidanganIDN Times/Sukma Shakti

Mantan aktivis anti korupsi itu menjelaskan ketika OTT berlangsung, proses persidangan di Pengadilan Negeri masih berlangsung dan belum diambil putusan. Penyidik KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status tujuh orang yang ditangkap. 

"Saat ini, proses yang berlangsung masih di tahap penyelidikan. Beberapa informasi masih perlu diklarifikasi lebih lanjut," tutur dia. 

3. KY anggap OTT terhadap hakim adalah pukulan telak 

OTT Terhadap Hakim PN Tangerang Digelar Usai PersidanganIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, bagi Komisi Yudisial, berulangnya OTT terhadap hakim menjadi pukulan telak bagi sistem peradilan di Indonesia. Bahkan, dalam catatan KY, penangkapan terhadap hakim terjadi dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut. 

Jubir KY, Farid Wajdi, meminta agar publik tidak lagi bertanya apa yang sudah dilakukan mereka lakukan untuk mencegah agar para hakim gak lagi mencederai institusi peradilan. 

"Sejak awal, kami sudah mengingatkan bahwa sebagian besar rekomendasi KY justru tidak dijalankan oleh MA. Kalau itu yang terjadi, maka peradilan tidak akan benar-benar berubah," kata dia melalui keterangan tertulis pada pagi ini. 

Farid menegaskan, bukan berarti KY tidak mengapresiasi langkah pembinaan yang sudah dilakukan MA agar gak ada lagi hakim yang bermasalah. Tapi, mereka berharap sebagai pengawas dari luar, langkah bersih-bersih itu dilakukan dengan juga merealisasikan rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KY. 

"Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tapi gak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindak lanjuti dengang berbagai alasan," kata dia. 

Maka, Farid melanjutkan, gak perlu heran kalau tragedi yang sama akan terus berulang di institusi lainnya. 

Baca juga: Keberatannya Ditolak Majelis Hakim, Begini Kegeraman Fredrich Yunadi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya