OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode "Cheese"

Status Bupati Mustofa masih sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Usai sebelumnya membantah kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/02), Bupati Lampung Tengah Mustofa akhirnya ikut ditangkap oleh penyidik pada Kamis (15/02) di Bandar Lampung. Ia ditangkap karena diduga ikut mengarahkan agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD. 

Lalu, apakah status pria yang ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung itu sudah ditetapkan sebagai tersangka?

1. Masih berstatus saksi

OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode Cheesewww.instagram.com/hi.mustofa

Tim penyidik KPK sudah berada di lapangan sejak Rabu kemarin untuk menangkap beberapa orang dalam OTT, termasuk Mustofa. Namun, pada kenyataannya ia justru tidak ikut dibawa ke Jakarta dini hari tadi. Apa penyebabnya? 

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Mustofa tetap dibawa hari ini ke Jakarta, karena ia sudah diduga ikut terkait dalam aksi penyuapan tersebut.

"Supaya fair (adil), proses pemeriksaan belum rampung di Mapolda Lampung, jadi kami pikir dibawa saja sekalian ke Jakarta. Kemudian, nanti akan diperiksa dan esok bisa dijelaskan status hukumnya, apakah saksi atau tersangka. Sebab, kalau kami lihat rangkaian kejadiannya dalam waktu bersamaan," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (15/02) di gedung KPK.

Sejauh ini, ada 19 orang yang ditangkap dalam OTT di Lampung Tengah. Mereka ditangkap di tiga kota terpisah Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Jakarta. 

2. Mengaku sedang check up kesehatan

Mustofa yang ditemui di lapangan Saburai Enggal Bandar Lampung justru mengaku heran kalau ada rumor ia kena OTT lembaga anti rasuah. Kepada media yang menemuinya, kader Partai Nasional Demokrat itu mengaku tengah melakukan medical check up. 

"Alhamdulilah, saya sehat dan kawan-kawan bisa lihat saya masih hadir di sini," ujar Mustofa pagi tadi. 

Ia pun meminta kepada media untuk ikut memberikan penjelasan kepada publik kalau ia tidak terjaring dalam OTT. Mustofa juga menyebut kalau ia tetap mendukung pemberantasan korupsi. 

3. Memberi suap anggota DPRD dengan kode "cheese"

OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode CheeseANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Penangkapan terhadap 19 orang termasuk Mustofa berawal dari adanya aksi penyuapan dari Pemkab kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Mustofa, kata Laode, ingin meminjam uang sebesar Rp 300 miliar ke PT SMI, sebuah BUMN yang dikelola Kementerian Keuangan. Dana itu dibutuhkan untuk pembangunan proyek infrastruktur milik Kementerian PUPR.

"Mereka bisa menggunakan APBD untuk mengganti dana pinjaman BUMN. Tapi, bupati tidak bisa melakukannya seorang diri dan harus ada persetujuan dari DPRD. Untuk menyamarkan komunikasi mereka, maka mereka menggunakan kode bernama 'cheese'. Kalau gak ada kejunya, maka persetujuannya tidak akan disetujui," kata Laode. 

Anggota DPRD meminta uang persetujuan senilai Rp 1 miliar. Lalu, Pemkab kemudian menggunakan dana taktis dari Pemda senilai Rp 100 juta dan Rp 900 juta dengan menodong ke pihak kontraktor yang sering mendapat proyek di area Lampung Tengah.

Mantan dosen di Universitas Hasanuddin itu mengaku kecewa karena praktik tersebut justru masih subur di Indonesia. Laode bahkan menyebut aksi menodong uang dari pihak eksekutif oleh legislatif sebagai aksi memalak. 

"Uang ketok atau uang TTD ini betul-betul membuat sesuatu menjadi tidak sehat. Ini harus menjadi perhatian negara dan pengurus parpol," tutur dia.

4. Penyidik menyita uang Rp 1,1 miliar 

OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode CheeseIDN Times/Sukma Shakti

Proses OTT mulai berlangsung pada Rabu (14/02) dengan tim KPK menangkap 10 orang di Lampung Tengah. Mereka terdiri dari A, SNW, Sekwan DPRD Lampung Tengah, ADK (swasta), R, J Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah) dan dua orang sopir. Dari lokasi, tim penyidik berhasil menyita uang dengan total Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.

5. KPK baru menetapkan tiga tersangka

OTT KPK di Lampung Tengah, Pemberian Suap Gunakan Kode CheeseIDN Times/Sukma Shakti

 

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, lembaga anti rasuah hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga dan Rusdiyanto (anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah). 

Sebagai pihak pemberi uang suap, Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, sebagai pihak penerima, Natalis dan Rusliyanto melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Topik:

Berita Terkini Lainnya