Miris! Nenek 92 Tahun Divonis Penjara Hanya karena Menebang Pohon Durian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketidakadilan kembali menimpa warga kecil dalam kasus hukum. Kali ini menimpa seorang nenek di area Toba Samosir dan telah berusia lanjut 92 tahun.
Nenek yang bernama Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda harus duduk di kursi pesakitan hanya gara-gara menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70 tahun) dengan diameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Toba Samosir, Sumetera Utara. Ompung Linda diketahui menebang pohon durian tersebut karena ingin membangun makam leluhurnya.
1. Dijatuhi vonis penjara 44 hari
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman selama 1 bulan 14 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Marshal Tarigan seperti dikutip dari laman Kompas.
Vonis itu membuat kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung terkejut dan kecewa. Sebab, hakim dinilai tidak mengindahkan pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Apalagi, keterangan saksi yang didengar hakim hanya dari anak dan istri. Sementara, banyak saksi menyatakan di ruang sidang, Japaya tidak pernah menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti.
2. Anak Saulina ikut divonis
Ternyata bukan Ompung Linda saja yang dijatuhi vonis penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim bagi enam anak Ompung Linda. Keenam anak itu adalah Marbun Naiborhu (46 tahun), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45).
Mereka juga divonis dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara. Namun, mereka mendapat pemotongan masa tahanan pada Selasa (23/01). Dalam waktu beberapa hari ke depan mereka akan bebas.
3. Japaya meminta uang damai
Editor’s picks
Saulina datang ke ruang sidang pada Senin kemarin dengan menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan. Ia mengatakan sudah pernah meminta maaf kepada Japaya.
Sayangnya upaya damai itu berakhir dengan jalan buntu, karena Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat untuk berdamai. Nominal yang begitu tinggi diminta karena ia merasa kesal pohon duriannya ditebang.
4. Bisa ajukan banding
Peneliti ICJR Anggara Suwahju menilai Ompung Linda bisa saja mengajukan banding kalau keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Alternatif lain yang bisa dimanfaatkan kalau Ompung Linda merasa bersalah, dapat memanfaatkan fasilitas memohon grasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Ya, gak apa-apa juga memohon grasi kepada Presiden, kan sebagai pemimpin seharusnya ia lebih menunjukkan sifat pengampunnya. Kalau Presiden merespons dengan cepat, maka terbuka peluang lebih besar bagi dia untuk bebas," ujar Anggara yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Jumat (2/02).
5. Majelis hakim kurang bijak
Sementara dalam pandangan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai putusan hakim dinilai kurang bijak dan mencederai rasa kemanusiaan. Beka menilai aparat hukum sering kali memanfaatkan perangkat hukum seperti apa yang tertulis di dalam kertas.
"Mereka tidak memandang aspek kemanusian dan keadilan masyarakat," ujar Beka kepada IDN Times.
Anggara berpendapat majelis hakim bisa menggunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 pasal 2 yang isinya apabila nilai barang atau uang kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta maka Ketua Pengadilan dapat meminta Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan pemeriksaan cepat. Artinya, vonis yang dijatuhkan bisa berupa percobaan lebih dulu.
Alternatif lainnya yakni dengan menggunakan pasal 14 KUHP yakni pidana bersyarat.
"Masa penjaranya bisa ditangguhkan kalau terdakwa melakukan syarat-syarat tertentu seperti meminta maaf," kata Anggara.
Namun, belum diketahui apa keputusan yang diambil Ompung Linda terhadap vonis tersebut. Yang pasti, kasus ini telah menyedot perhatian warga net. Mereka bersimpati lantaran nenek berusia 92 tahun terpaksa dipenjara karena menebang pohon durian.