Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang Suap

Antonius Tonny Budiono tertangkap tangan terima uang suap Rp20 miliar

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan bawahannya, Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (28/3). Budi hadir memenuhi panggilan pengadilan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Budi seharusnya hadir di persidangan pada pekan lalu. Namun, ia mangkir karena tengah bertugas di Singapura. Mantan Dirut Angkasa Pura II itu sempat mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyebab dia mangkir. 

Budi tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10:30 WIB. Ia mengaku tidak tahu banyak mengenai peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Tonny pada Agustus 2017. 

Budi baru tahu peristiwa yang mendorong bawahannya itu berbuat korup setelah Tonny resmi ditahan lembaga anti rasuah. Apalagi kesaksian Budi yang disampaikan di pengadilan?

1. Menhub duga mantan bawahannya itu khilaf dengan berbuat korupsi

Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang SuapIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Budi, Tonny khilaf dengan menerima uang suap mencapai sekitar Rp 20 miliar. Uang tersebut disimpan Tonny di dalam 33 tas kecil dan diletakan di kamarnya di mes pegawai di area Gunung Sahari. Di kamar itu, penyidik KPK juga menemukan empat kartu ATM dari beberapa bank dan buku rekening dengan saldo mencapai Rp 1,174 miliar. 

Uang suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. 

"Ya, memang kalau saya lihat ini ada (perbuatan) khilaf dari terdakwa karena sebelumnya saya melakukan kegiatan dengan baik bersama yang bersangkutan lalu terjadi lah OTT," ujar Budi menjawab pertanyaan majelis hakim. 

Usai peristiwa OTT, Budi coba mencari tahu informasi sebanyak mungkin proyek mana yang menghasilkan uang suap bagi Tonny. 

"Berdasarkan analisa yang kami bahas di kantor, ada pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga dan dia memberikan balas jasa," katanya lagi. 

2. Menhub Budi bantah terkait proyek pengerukan alur pelayaran

Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang SuapIDN Times/Sukma Shakti

Sesuai nama perusahaan si pemberi suap, maka proyek yang dikerjakannya yakni terkait pengerukan. Proyek dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. 

Namun, Budi membantah ia terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut. 

"Ada dua hal yang perlu diluruskan, pertama kewenangan dalam penetapan sebagai pemenang proyek PT Adhiguna Keruktama sebagai kontraktor pelaksana bukan menjadi tanggung jawab Menhub. Sesuai dengan ketentuan pasal 2 PM nomor 27 tahun 2011, maka itu menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek itu berada di bawah Rp 100 miliar," kata perwakilan Kemenhub melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Hal kedua yang mereka luruskan yakni terkait Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang juga bukan menjadi kewenangan Menhub. Itu semua menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan laut sesuai ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) PM nomor 74 tahun 2014. 

Baca juga: KPK Tetapkan Walikota dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Kasus Suap APBD


3. OTT kedua di bawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi

Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang SuapIDN Times/Sukma Shakti

Di hadapan majelis hakim, Budi mengatakan bahwa ini merupakan OTT kedua yang terjadi di Kemenhub di bawah kepemimpinannya. OTT pertama terjadi pada Oktober 2016, ketika personel Polri menangkap tangan praktik pungli. Bahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sampai datang sendiri ke Kemenhub untuk menyaksikan PNS Kemenhub terciduk menerima uang pungli. 

"Saat itu saya baru menjabat sebagai Menhub sebagai tiga bulan dan sudah terjadi OTT. Lalu, ada juga penyelesaian di area Samarinda dan Medan," ujarnya. 

4. Lakukan pembenahan di Kemenhub dengan melarang menerima uang 

Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang SuapIDN Times/Sukma Shakti

Usai terjadi OTT untuk kali kedua, Budi benar-benar melakukan bersih-bersih. Ia ingin menunjukkan kepada publik bahwa Kemenhub merupakan institusi yang bebas korup dan dapat dipercaya masyarakat. 

Caranya, dengan melakukan reformasi birokrasi. Kemenhub memberikan catatan tertentu kepada orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi. Bahkan, Kemenhub berkoordinasi dengan KPK. 

"Menurut saya, sudah ada kemajuan yang signigikan di Tanjung Priok," tuturnya. 

Budi juga melarang keras adanya pungli di semua kegiatan yang sudah dibuatkan anggarannya. Ia mengaku tidak sekedar gertak sambal, karena sudah banyak dilakukan penindakan. 

"Kami sudah melakukan penindakan, peringatan, penurunan pangkat dan lain-lain. Saya lakukan itu dengan tegas sejak saya menjabat," tutur dia. 

Hal lain di bidang pencegahan yang telah dilakukan Menhub, yakni mencoret nama perusahaan yang terkait skandal korupsi Tonny. 

5. Menhub menilai Tonny berintegritas dan berkomitmen

Menhub Nilai Mantan Dirjennya Khilaf dengan Terima Uang SuapIDN Times/Sukma Shakti

Kendati Tonny sudah dibui karena menerima uang yang seharusnya tidak ia ambil, toh Budi tetap menilai Tonny sebagai sosok yang punya integritas. 

"Beliau sebenarnya pernah mengajukan pengunduran diri ketika istrinya meninggal, tapi saya cegah," kata dia.

Tonny juga tergolong dirjen yang patuh. Sebab, menurut Budi, Tonny tidak pernah menolak penugsan apa pun. Ia pun menyebut tidak pernah ada keluhan dari PNS Kemenhub lain mengenai Tonny. "Tidak ada laporan keluhan (mengenai Tonny)," ujarnya. 

Budi juga merasa bersalah, karena tidak tahu bawahannya menerima banyak uang suap. Oleh sebab itu, ia mengkritik dirinya sendiri lebih dulu sebelum dilakukan perbaikan. 
 

Baca juga: Ini Daftar Sandi Komunikasi untuk Menyamarkan Korupsi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya