MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank Century

MAKI menuding ada perlakuan beda pada kasus Century

Jakarta, IDN Times - Koordinator organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Kamis sore (12/4) tadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didampingi keluarga Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century yang terjadi pada 2008 lalu. 

Boyamin terlihat membawa dokumen yang ingin disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat lembaga anti rasuah itu. Kepada awak media yang menemuinya, Boyamin menyebut dokumen itu merupakan salinan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan oleh Hakim Effendi Mukhtar pada Senin (9/4). 

Dalam putusan praperadilan setebal 78 halaman tersebut, Effendi memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan kasus Bank Century yang telah merugikan negara Rp7,4 triliun. Selain itu, hakim turut memerintahkan kepada lembaga anti korupsi, agar segera menetapkan nama-nama yang ada di surat dakwaan Budi sebagai tersangka. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden Boediono. 

Lalu, apa yang akan dilakukan MAKI seandainya KPK tidak segera menetapkan tersangka baru?

1. MAKI siap ajukan gugatan praperadilan lagi terhadap KPK

MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank CenturyIDN Times/Santi Dewi

Boyamin mengatakan menyerahkan salinan dokumen putusan praperadilan kepada petugas bagian pengaduan masyarakat di KPK bernama Andika. Tidak banyak yang bisa ia harapkan selain direspons oleh petugas itu, agar dokumen tersebut diteruskan kepada pimpinan. 

Boyamin mengaku tidak akan memberikan tenggat waktu kapan KPK sebaiknya menetapkan beberapa nama tersebut sebagai tersangka. Ia hanya memberikan batas akhir kepada dirinya sendiri. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu akan memantau hingga tiga bulan ke depan. 

"Kalau dalam waktu tiga bulan belum ada perkembangan, maka saya akan mengambil opsi untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi dengan menggugat ganti rugi. Kalau ganti ruginya mencapai Rp8 triliun, maka bisa lah gaji pimpinan KPK dipotong 10 persen hingga mereka pensiun untuk mengganti (nilai kerugian) itu," kata Boyamin, santai. 

Bahkan, ia juga siap melaporkan lambannya penanganan kasus Bank Century ini ke tim pengawasan yang ada di DPR. Lalu, mengapa MAKI menggugat KPK terkait kasus Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

Menurut Boyamin, langkah yang ia tempuh adalah jalan terbaik di mata hukum. Ia membiarkan hakim yang akan menilai apakah yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah sudah sesuai aturan hukum, bertentangan atau bahkan melawan aturan hukum yang ada. 

"MAKI ini merupakan korban dari tindak kejahatan korupsi. Sekarang, dari sisi korban, kasus ini malah gak diproses-proses, lalu saya harus mengadu kemana? Ke pengawas internal? Gak mungkin. Dewan Etik KPK juga gak ada. Pansus DPR sudah tidak ada. Kalau berdemonstrasi paling hanya bisa 2-3 jam. Mengajukan surat, paling banter hanya di arsip," tutur dia. 

Baca juga: KPK Bantah Pengusutan Kasus Bank Century Mangkrak dan Dihentikan

2. Penanganan kasus korupsi Bank Century berlarut-larut

MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank CenturyANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut Boyamin, kasus korupsi Bank Century sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, mencapai empat tahun lamanya. Sejauh itu pun, hanya satu orang yang baru diproses, yakni eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter dan Devisa Budi Mulya. Setelah itu, kasusnya seolah-olah terkesan mandek. 

Padahal, Budi Mulya tidak seorang diri melakukan tindak kejahatan itu. Ada beberapa nama yang sudah disebut jaksa KPK di surat dakwaan Budi, namun hingga saat ini, orang-orang tersebut malah tidak disentuh sama sekali. 

"Setelah satu orang itu (Budi Mulya) tidak ada lagi. Padahal, peristiwa kejahatannya kan sudah ada yakni penyelamatan dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), alat buktinya sudah ada yakni audit BPK, ada saksi, ada dokumen-dokumen plus ditambah putusan terdakwa Budi Mulya. Itu kan seharusnya bisa langsung jalan sehari atau dua hari, tinggal membuat sprindik dan menetapkan tersangka baru bagi pelaku yang lain," kata Boyamin.

3. Ada kekuasaan yang menghambat penuntasan kasus Bank Century

MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank CenturyANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KPK selalu menyatakan berulang kali pengusutan kasus Bank Century terus berjalan. Namun, mereka mengaku masih mempelajari putusan praperadilan itu dan baru akan dirapatkan di tingkat pimpinan. 

Boyamin pun mengkritik komentar tersebut. Bagi dia, itu merupakan pernyataan tidak etis yang pernah terlontar dari lembaga anti rasuah. 

"Kalau sekarang dikatakan KPK masih mempelajari lagi itu ya pernyataan bodoh dan saya terus terang terkejut, kok KPK bisa memberikan jawaban seperti itu. Itu jawaban bodoh," kata dia. 

Dalam pandangan Boyamin, bukan ketiadaan alat bukti yang menyebabkan kasus ini mandek. Melainkan, ada faktor kekuasaan yang melakukan intervensi dalam kasus tersebut. 

"Saya tetap pada pernyataan sebelumnya, yang bisa menghambat proses penyidikan hanya dua, keuangan dan kekuasaan. Kalau keuangan tidak mungkin lah, ya berarti kekuasaan," tutur Boyamin. 

Baca juga: PN Jakarta Selatan Perintahkan KPK Segera Tetapkan Boediono Jadi Tersangka Kasus Bank Century

4. MAKI menuding ada pembedaan perlakukan dalam penanganan kasus Bank Century dengan e-KTP

MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank CenturyANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Boyamin berpendapat penanganan kasus Bank Century sengaja dibiarkan terputus. KPK, justru terlihat tidak berimbang dalam menangani kasus, karena di perkara mega korupsi KTP Elektronik, mereka terus menyelidiki hingga muncul para tersangka baru. 

Boyamin pun mengaku iri. Apalagi sebagian sumber daya manusia penyidik dikerahkan untuk menangani kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun. 

"Kasus e-KTP itu saya juga sempat urus. Bahkan, saya ikut ke Singapura untuk mencari Paulus Tanos (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura). Saya terus terang iri dengan kasus e-KTP. Di saat perkara dengan tersangka Irman dan Sugiharto belum putus serta berkekuatan inkracht, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka," kata dia. 

Saat berkas Andi Narogong masih ada di proses persidangan, penyidikan, kata Boyamin, KPK langsung beralih ke kasus Setya Novanto. Lalu, beralih ke Made Oka Masagung dan Irvanto Pambudi. 

"Padahal, kasusnya kan muncul belakangan kan? Kalau KPK memang mengutamakan, maka kasus Bank Century lah yang seharusnya diselesaikan lebih dulu," kata dia. 

5. Hanya mempermasalahkan nama-nama yang ada di dakwaan, tapi tidak termasuk Sri Mulyani

MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank CenturyIDN Times/Ramadani Barus

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, nama-nama yang disebut ikut bersama-sama melakukan tindak kejahatan itu antara lain Boediono, Muliaman Hadad, dan Raden Pardede. Sementara, Sri Mulyani yang ketika itu menjabat Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), justru absen dari surat dakwaan. 

Lalu, apakah Boyamin akan mendesak agar KPK turut mengusut perempuan yang akrab disapa Ani itu? Ia mengaku tidak terlalu fokus ke Ani. Walau pun dalam rapat, Ani disebut turut hadir dan mengambil kebijakan terkait penyelamatan Bank Century. 

"Ya, saya (mendesak) yang masih ada di dalam kotak dulu lah. Karena di dakwaannya kan tidak menyebut Sri Mulyani. Maka saya fokus ke nama-nama yang lain dulu. Kotak itu dulu aja, nanti kalau masuk ke kotak yang lain, bisa pusing saya," tutur dia. 

Baca juga: Inilah Kehidupan Terpidana Kasus Bank Century Selama Buron di Singapura

Topik:

Berita Terkini Lainnya