Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar Kemenlu

Rozita menyiksa Suyantik hingga babak belur dan hampir tidak bisa melihat

Jakarta, IDN Times - Usai sempat menghilang, Rozita Mohammad Ali akhirnya menghadiri sidang banding pada pekan lalu di Pengadilan Tinggi. Rozita terpaksa harus hadir, karena jaksa penuntut dalam kasus penyiksaan TKW asal Sumatera Utara bernama Suyantik itu tidak puas terhadap vonis hakim di pengadilan sebelumnya. 

Hakim Mahkamah Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar menjatuhkan vonis yang sangat ringan. Perempuan yang semula terancam hukuman 20 tahun penjara, justru hanya dihukum denda sebesar 20 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp 70,3 juta. 

Namun, di pengadilan tinggi, hakim menjatuhkan vonis yang lain. Apa putusan hakim dalam sidang pada Kamis kemarin? Apa pula respons pemerintah terhadap vonis baru itu?

1. Majikan Suyantik dijatuhi vonis penjara 8 tahun

Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar Kemenluwww.freemalaysiatoday.com

Hakim Abdul Majid Tun Hamzah dalam sidang pekan lalu mengesampingkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya. 

"Saya nilai hukuman berupa denda seperti yang diputuskan sebelumnya tidak benar dan tak sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan," ujar Abdul seperti dikutip dari laman Malaysia, Malay Online. 

Bahkan, menurut laman Malaysia lainnya, The Star, Hakim Abdul memerintahkan agar Rozita mulai menjalani hukumannya pada hari Kamis kemarin. Ia ditempatkan di penjara wanita Kajang. 

Baca juga: Infografis: 20 TKI di Saudi Terancam Hukuman Mati

2. Pengacara Rozita sempat meminta agar hakim tidak menjatuhkan vonis berdasarkan desakan warga net

Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar Kemenlu

Tidak bisa dipungkiri kasus penyiksaan yang menimpa Suyantik menjadi sorotan luas baik di Malaysia dan Indonesia. Bahkan, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) ternama di Negeri Jiran, Eric Paulsen, sampai ikut berkomentar. 

Menurut Paulsen, vonis rendah terhadap Rozita di tingkat pengadilan awal justru dapat mencerminkan citra buruk sistem peradilan Malaysia ke dunia internasional. Apalagi berdasarkan keterangan Suyantik dan 10 saksi lainnya tidak ada yang membantah kalau Rozita telah melakukan tindak penyiksaan. 

"Untuk sebuah tindak kejahatan serius seperti ini tapi tidak dijatuhi hukuman, justru menimbulkan kemarahan dan ketidakadilan. Apalagi dalam konteks, beberapa kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi di Malaysia," kata Paulsen seperti dikutip Free Malaysia Today. 

Apalagi video mengenai kondisi Suyantik yang babak belur dan gak sadarkan diri di selokan di dekat rumah majikan, sempat viral tahun 2016 lalu. 

Tetapi, anehnya pengacara Rozita, Mohammed Haniff Khatri Abdullah, justru sempat meminta agar hakim tidak terbawa pada tekanan warga net agar menghukum kliennya. 

"Menurut pengacara, permasalahan ini tidak dapat disamakan dengan kasus-kasus yang lain, sehingga terdakwa tidak perlu dipenjara, karena itu bukan bentuk keadilan. Putusan hukuman dari Mahkamah Seksyen dianggap sudah cukup dan kalau terdakwa melanggar konsekuensi untuk tidak berbuat baik dalam tempo tertentu, maka ia akan menerima hukuman penjara," tulis Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu, 31 Maret. 

Wahyu mengaku dikirimi laporan jalannya persidangan dari sesama rekan Migrant Care di Malaysia. Haniff turut menjelaskan kliennya tidak dapat mengikuti hukuman penjara lantaran baru menjalani tindak operasi. Untungnya permintaan itu ditolak oleh hakim. 

3. Suyantik mencabut laporan terhadap majikannya

Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar KemenluIDN Times/Sukma Shakti

Fakta lain yang diungkap Haniff di pengadilan banding yakni Suyantik sudah mencabut laporan terhadap Rozita, majikannya. 

"Pencabutan laporan korban diduga turut diketahui perwakilan Indonesia dan Malaysia, sehingga tidak akan menimbulkan masalah bagi kedua negara," kata Wahyu mengutip dari laporan sidang. 

Migrant Care mengapresiasi hukuman penjara 8 tahun bagi Rozita, tetapi mereka juga mempertanyakan mengenai adanya dugaan keterlibatan KBRI di Kuala Lumpur dalam proses pencabutan laporan Suyantik. 

"Kami patut mempertanyakan kebenaran KBRI diduga memfasilitasi upaya perdamaian antara majikan dengan Suyantik," kata dia. 

4. Pemerintah Indonesia menghormati putusan pengadilan 

Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar KemenluIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah menghormati apa pun putusan pengadilan Malaysia. 

"Dengan demikian Suyantik sudah memperoleh kompensasi yang layak dan pelaku sudah mendapat hukuman yang sesuai hukuman pidana di Malaysia," tutur dia kepada IDN Times pada Sabtu malam. 

Terkait dengan proses perdamaian, Iqbal menjelaskan pemerintah hanya memberikan berbagai opsi. Semua keputusan akhir ada di tangan Suyantik. 

"Yang kami kedepankan tetap kepentingan korban," katanya. 

Baca juga: Siksa TKW asal Sumut Majikan Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara 20 Tahun

 

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya