Majelis Hakim Sebut Novanto Tak Tulus Ungkap Kasus Korupsi E-KTP

Niat gak sih pak Novanto ajukan justice collaborator?

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim menilai pengakuan yang disampaikan terdakwa kasus mega korupsi Setya Novanto tidak tulus. Sebab, masih ada keterangan yang diduga disembunyikan oleh mantan ketua DPR itu. 

Padahal, Novanto mengajukan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Kalau dikabulkan, maka mantan ketua umum Partai Golkar itu bisa terhindar dari hukuman penjara maksimum 20 tahun. Dia juga bisa direkomendasikan mendapat pemotongan masa penahanan dan pembebasan bersyarat. 

Yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib pengajuan justice collaborator Novanto? Apakah akan diterima majelis hakim atau ditolak? Biasanya, status justice collaborator akan disampaikan kepada publik pada sesi sidang tuntutan. Sementara, sidang tuntutan akan digelar pada Kamis (29/3) mendatang. 

1. Hakim menilai keterangan Novanto banyak yang bertentangan dengan pernyataan saksi

Majelis Hakim Sebut Novanto Tak Tulus Ungkap Kasus Korupsi E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

Ketua majelis hakim menilai banyak keterangan yang disampaikan Novanto pada sidang hari ini malah bertentangan dengan informasi yang disampaikan saksi. Informasi yang berbeda antara lain mengenai jatah korupsi, penerimaan arloji Richard Mille, hingga vendor yang digunakan untuk proyek KTP Elektronik (e-KTP). 

"Jadi, Anda menerima jam tangan Richard Mille itu bukan di 2012?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abul Basir ke Novanto. 

"Seingat saya tidak, pak Basir. Jam itu saya terima di 2016. Memang saya terima di November, tetapi tidak saat saya berulang tahun pada 12 November. Saya merayakan ulang tahun di luar kota waktu itu?" kata Novanto, menjelaskan. 

Hal lain yang juga ia bantah adalah jatah fee 5 persen yang akan diberikan Novanto dari proyek tersebut. Nilai itu sudah diturunkan dari yang semula 11 persen atau setara Rp574,2 miliar. Sementara, fee 5 persen nilainya setara Rp97 miliar. 

"Kalau saya, soal 5 persen itu gak pernah dengar. Tapi, kalau 10 persen saya kira berkaitan dengan si Anang. Pikiran saya saat itu. Soalnya dia sebut-sebut ada Quadran," kata Novanto. 

Baca juga: Geram Diseret Kasus E-KTP, Pramono Anung Bakal Laporkan Setya Novanto? 

2. Hakim ingatkan justice collaborator berbeda dengan whistle blower

Majelis Hakim Sebut Novanto Tak Tulus Ungkap Kasus Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mendengar penjelasan Novanto itu, Hakim Yanto mengingatkan kalau pengakuan Novanto masih separuh hati.

"Anda itu kalau ada aliran dana ke orang lain, diakui. Tapi kalau mengalir ke Anda, Anda menjawab tidak tahu. Saya ingatkan ada perbedaan antara justice collaborator dengan whistle blower," kata Yanto. 

Justice collaborator mengharuskan individu untuk mengakui keterlibatannya dalam tindak kejahatan tertentu. Kemudian, membuka keterlibatan orang lain yang punya peranan lebih besar. 

Sedangkan, whistle blower sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bermakna pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu. Individu tersebut tidak ikut dalam tindak kejahatan yang dilaporkan. 

3. Nama Pramono Anung dan Puan Maharani adalah informasi baru untuk jaksa

Majelis Hakim Sebut Novanto Tak Tulus Ungkap Kasus Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di dalam persidangan yang digelar hari ini, Novanto menyebut beberapa nama besar. Tiga di antaranya adalah politikus PDIP Ganjar Pranowo, Pramono Anung, dan Puan Maharani. Khusus untuk dua nama terakhir yang disebut merupakan informasi baru. 

"Dua nama tadi baru yakni Pramono dan Puan. (Untuk nama Puan) belum pernah rasanya (disebut)," ujar JPU KPK Ahmad Burhanudin. 

Burhan menjelaskan informasi baru yang muncul di persidangan akan dipelajari seperti apa keterkaitannya. Mereka tidak ingin buru-buru menyimpulkan, karena informasi itu baru diperoleh dari satu saksi saja. 

Ia mengatakan dua informasi itu belum tentu akan berpengaruh ke pengajuan justice collaborator Novanto. Semuanya masih proses pertimbangan. 

Respons senada juga disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui keterangan tertulis. 

"Belum ada keputusan dan kesimpulan mengenai soal JC itu," ujar Priharsa kepada IDN Times sore tadi.

4. Jaksa tidak menyangka Novanto akan menangis

Majelis Hakim Sebut Novanto Tak Tulus Ungkap Kasus Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JPU Burhan tidak menyangka Novanto akan meneteskan air mata, bahkan menangis di ruang persidangan. Apalagi, kalau ia menyampaikan penyesalan kepada rakyat Indonesia.

"Kami gak menyangka kalau dia akan menangis," kata dia.

Dengan sedikit nada bercanda, Burhan menjamin, Novanto tidak akan lagi menggunakan sakit sebagai alasan untuk menghambat persidangan. 

"Kan udah kooperatif kalau masalah kesehatan," ujar Burhan. 

Di sidang perdananya yang mengagedakan pembacaan dakwaan, persidangan sempat molor lebih dari lima jam. Hal itu lantaran Novanto mengaku tengah sakit. Beberapa hari ditahan di rutan KPK, ia sempat mengeluhkan sakit diare dan bolak-balik ke kamar mandi hingga 20 kali.

5. PDIP membantah tudingan Novanto

Majelis Hakim Sebut Novanto Tak Tulus Ungkap Kasus Korupsi E-KTPIDN Times/Fitang Adhitia

PDIP melalui Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tuduhan Novanto terhadap ketiga elite partainya.

"Apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar, dan kami siap diaudit," kata dia, Rabu (21/3).

Hasto mengatakan Setya Novanto cenderung menyeret sebanyak mungkin nama dalam kasus EKTP demi menyandang status justice collaborator. 

"Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan," katanya.

Hasto mengatakan partainya meminta Menteri Dalam Negeri saat Itu, Gamawan Fauzi, memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP. 

“Itu bagian tanggung jawab moral politik kepada rakyat. Mengapa? Sebab pemerintahan tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan 'Katakan TIDAK pada korupsi'," kata Hasto. 

Baca juga: 5 "Nyanyian" Setya Novanto Berisi Pengakuan di Sidang E-KTP

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya