Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi

Penasaran, apa saja ya kejutannya?

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/02). Persidangan memang berlangsung kurang dari satu jam, tapi penuh dengan drama.

Sejak awal pria berusia 65 tahun itu sudah menolak isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurutnya, dakwaan berisi kepalsuan dan penuh rekayasa. 

Lalu, apa saja drama dan kejutan di dalam sidang Fredrich?

1. Terungkap adanya persekongkolan antara Fredrich dan dr. Bimanesh

Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich YunadiIDN Times/Santi Dewi

Di dalam surat dakwaan yang tebalnya hanya tujuh lembar, jaksa KPK menguraikan bagaimana Fredrich mengenal dr. Bimanesh Sutarjo yang bekerja sebagai dokter spesialis di RS Medika Permata Hijau. 

"Pada 16 November 2017 sekitar pukul 11:00 WIB, terdakwa menghubungi dr. Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya sudah dikenal terdakwa. Terdakwa meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau dengan menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto di ruang sidang ketika membacakan surat dakwaan. 

Recana pemesanan rumah sakit dan perawatan dilakukan di apartemen Bimanesh di Botanica Tower, Simprug. Fredrich kemudian memberikan foto data rekam medik Setya Novanto yang pernah dikeluarkan RS Premier Jatinegara. 

"Padahal, tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar jaksa. 

Anehnya, tawaran untuk merawat Novanto itu malah disanggupi oleh Bimanesh. Padahal, ia tahu Novanto tengah menjadi buronan KPK.

dr. Bimanesh kemudian menghubungi dr. Alia yang menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. Di telepon itu, Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Setya Novanto. 

Rencananya, kata jaksa, mantan Ketua DPR itu akan masuk dan dirawat di rumah sakit dengan keluhan penyakit hipertensi berat. 

"Padahal, dr. Bimanesh Sutarjo belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap terhadap Novanto," kata jaksa.

Bimanesh menyampaikan kepada dr. Alia bahwa dia akan merawat Novanto dengan dua dokter lainnya yakni dr. Mohammad Toyibi dan dr. Joko Sanyoto

Selain itu, Bimanesh juga meminta kepada dr. Alia agar menyampaikan ke dokter jaga IGD bahwa akan ada pasien atas nama Setya Novanto yang akan masuk ke rumah sakit. Keluhan penyakitnya disebut Bimanesh akibat penyakit hipertensi berat. 

Fredrich sempat membantah semua isi dakwaan. Namun, ia tidak menepis kalau kenal Bimanesh. 

"Bimanesh itu dokter saya di RS Polri," katanya usai menjalani sidang dakwaan.

Baca juga: Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi

2. dr. Bimanesh yang memesan kamar perawatan Setya Novanto

Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich YunadiIDN Times/Santi Dewi

Dalam dakwaan terungkap bahwa orang yang memesan kamar perawatan VIP di RS Medika Permata Hijau adalah dr. Bimanesh. Kemudian Fredrich memerintahkan stafnya dari kantor pengacara yang bernama Achmad Rudyansyah untuk menghubungi dr. Alia. 

Hal itu terjadi pada (16/11/2017) sekitar pukul 17:00 WIB. Kemudian sekitar pukul 17:45 Achmad Rudyansyah ditemani dr. Alia Shahab mengecek kamar VIP yang telah disiapkan bagi Novanto di nomor 323. 

Fredrich kemudian meminta dokter jaga IGD yang bernama dr. Michael Chia Cahaya agar dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil. 

"Padahal, saat itu Setya Novanto tengah berada di Gedung DPR bersama ajudannya Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch wartawan Metro TV. Namun, permintaan terdakwa ditolak oleh dr. Michael, karena harus dilakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap pasien," kata jaksa. 

Setya Novanto akhirnya bisa dirawat tanpa perlu diperiksa di IGD berkat bantuan Bimanesh. Dia yang membuat surat pengantar rawat inap dengan menggunakan form surat pasien baru IGD. 

"Padahal, dia bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menulis diagnosa Setya Novanto menderita hipertensi, vertigo dan diabetes melitus. Ia juga membuat catatan harian dokter, padahal belum pernah memeriksa Setya Novanto," tutur jaksa.

3. Setya Novanto sempat menghilang ke Bogor

Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich YunadiAntara Foto/Rosa Panggabean

Jaksa juga menjelaskan di surat dakwaan di mana Setya Novanto berada ketika dicari oleh penyidik KPK pada (15/11/2017). Ternyata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memilih kabur ke area Bogor, Jawa Barat.

"Setya Novanto terlebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama Azis Samual dan ajudan Reza Pahlevi menuju ke Bogor. Di sana mereka menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi," tutur jaksa Fitroh. 

Keesokan harinya, Novanto kembali lagi ke Jakarta dan menuju Gedung DPR. Di hari itu pula, Novanto mengaku tengah menuju ke Gedung KPK untuk menyerahkan diri. Namun, saat dalam perjalanan mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan dan menabrak tiang lampu di area Permata Hijau. 

4. Fredrich langsung ajukan keberatan 

Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich YunadiAntara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Jika terdakwa lainnya mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, maka tidak begitu dengan Fredrich. Lantaran sejak awal ia merasa surat dakwaan berisi kepalsuan dan rekayasa, maka Fredrich langsung mengajukan nota keberatan. 

"Saya sudah mendengar tetapi surat dakwaan itu palsu dan penuh rekayasa. Sekarang juga saya akan mengajukan eksepsi. Saya sudah menyiapkan eksepsi hari ini juga," kata Fredrich. 

Respons Fredrich itu membuat wajah kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa terkejut. Ia tidak menyangka Fredrich telah menyiapkan nota keberatan di hari pembacaan dakwaan. 

Oleh sebab itu, tak lama ia meminta untuk berdiskusi dengan Fredrich dan menyarankan agar pembacaan nota keberatan dilakukan pada sidang (15/02). 

"Terima kasih yang mulia, jadi tadi kami mendengarkan dakwaan JPU. Kami merasa perlu untuk mengajukan eksepsi. Namun, kami membutuhkan waktu satu minggu," kata Refa. 

5. Fredrich mencabut gugatan praperadilan

Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich YunadiAntara Foto/Elang Senja

Sebagai advokat yang sudah berpraktik selama 40 tahun, Fredrich sadar betul, ketika surat dakwaan dibacakan, maka gugatan praperadilannya secara otomatis akan gugur. Mungkin itu sebabnya, pada Rabu (7/02), kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan. 

"Saya sudah cabut, karena KPK dari dulu mainnya cuma begitu. Memaksakan supaya pokok perkaranya masuk ke sidang, karena KPK gak punya nyali. Kalau udah praperadilan kalah sama saya, sekarang mereka itu terkencing-kencing," kata Fredrich kepada media usai sidang dakwaan digelar. 

Baca juga: KPK Bantah Sengaja Mangkir di Sidang Praperadilan Fredrich

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya