Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 juta

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut tersangka suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerimaan uang suap yang diberikan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kewenangan anggota DPRD.

Uang suap itu diberikan untuk empat pembahasan yakni pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut 2012-2014 oleh anggota DPRD, dan persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013-2014. 

Keterangan pers disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara Febri Diansyah di gedung lembaga anti rasuah hari ini, Selasa (3/4). Pengumuman itu seolah mengonfirmasi jamaknya praktik korupsi 'berjemaah' yang terjadi di lingkungan yudikatif dan eksekutif.

Bahkan, di antara kedua pihak itu justru saling memeras. Artinya, anggota DPRD tidak segan-segan untuk meminta uang demi memperlancar urusan di pemerintahan. Siapa saja 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana cara KPK mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang? 

1. Masing-masing anggota DPRD diduga menerima uang suap antara Rp300 juta - Rp350 juta

Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK, masing-masing anggota DPRD diduga menerima uang suap antara Rp300 juta hingga Rp350 juta dari Gatot Pujo. Jika nominal Rp300 juta dikalikan 38 orang, maka total uang suap yang dibagi-bagikan Gatot mencapai Rp11,4 miliar. 

"Ke-38 anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Padahal, diketahui atau patut diduga janji tersebut diberikan karena bertentangan dengan kewajibannya untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers. 

Ke-38 angota DPRD itu menambah panjang daftar anggota dewan yang sudah lebih dulu diproses oleh lembaga anti-rasuah. Pada 2015 sudah ada lima unsur pimpinan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 2016 ada tujuh ketua fraksi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota dan 10 Anggota DPRD Kota Malang

2. Sebanyak 38 anggota DPRD itu dapat diperiksa di Jakarta atau Medan

Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Bagi kamu yang penasaran dengan daftar panjang nama anggota DPRD Sumut yang pada malam ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berikut detailnya: 

  • RST (Rijal Sirait)
  • MEV (Murni Elieser Verawaty Munthe dari Partai Hanura)
  • RSI (Rinawati Sianturi dari Partai Hanura)
  • RMP (Rooslynda Marpaung)
  • Des (Dermawan Sembiring)
  • FN (Fadly Nurzal)
  • ARM (Ariene Manurung)
  • ABT (Abu bakar Tambak) 
  • SHP (Syahrial Harahap) 
  • EML (Enda Mora Lubis) 
  • RKS (Restu Kurniawan Sarumaha)
  • MYS (M. Yusuf Siregar) 
  • MFL (Muhammad Faisal)
  • WP (Washington Pane)  
  • JHS (John Hugo Silalahi)
  • DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi) 
  • FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)
  • BPU (Biller Pasaribu) 
  • TS (Tunggul Siagian) 
  • REN (Richard Eddy Marsaut Lingga) 
  • FRD (Fahru Rozi 
  • TAB (Taufan Agung Ginting)
  • SFE (Syafrida Fitrie) 
  • RDP (Rahmianna Delima Pulungan)
  • TIR (Taisah Ritonga) 
  • HEI (Helmiati) 
  • ANN (Arifin Nainggolan)
  • MSI (Muslim Simbolon) 
  • SF (Sonny Firdaus) 
  • MSF (Mustofawiyah) 
  • PD (Pasiruddin Daulay) 
  • SSN (Sopar Siburian) 
  • ELD (Elezaro Duha) 
  • AZU (Analisman Zalukhu)
  • MDH (Musdalifah) 
  • TMP (Tahan Manahan Panggabean)
  • TSI (Tonnies Sianturi)  
  • TOS (Tohonan Silalahi) 

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, mereka bisa diperiksa di Jakarta atau Medan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, berkas ke-38 anggota DPRD itu tidak akan dibuat sendiri-sendiri. Bisa saja ada yang digabungkan. 

3. Terancam hukuman penjara seumur hidup

Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatan itu, penyidik KPK menyangkakan ke-38 anggota DPRD itu dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Kalau merujuk UU yang dijadikan pijakan, maka ke-38 anggota DPRD itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Hukuman itu juga ditambah dengan denda yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp1 miliar. Agus tidak membantah ada sebagian dari anggota DPRD itu yang sudah mengembalikan uang suap. Sayangnya, dia mengaku tak hafal nama-nama tersebut. 

"Tapi yang patut diingat, meski sudah mengembalikan, tapi tidak menghilangkan unsur tindak pidananya. Namun, nantinya kami bisa mengurangi masa tuntutan hukuman," kata Agus. 

Sementara, Gatot Pujo sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan, 12 anggota DPRD lainnya yang sudah lebih dulu diproses, telah divonis antara empat hingga enam tahun penjara. 

4. Sistem perencanaan dan penganggaran harus dibuat lebih transparan

Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Lalu, apa yang perlu dilakukan KPK untuk mencegah praktik serupa terulang? Mengingat apa yang terjadi di Sumatera Utara bisa saja hanya menggambarkan praktik serupa di daerah lainnya. 

Agus mengusulkan agar ada sistem yang memungkinkan semua pembahasan antara pejabat di tingkat eksekutif dan yudikatif dapat terlihat transparan. 

"Saya di banyak kesempatan mengusulkan bagaimana budgeting dan planning diselenggarakan dalam sistem yang transparan sehingga rakyat bisa ikut mengawasi," kata dia. 

Selain itu, penting untuk diingat bagi publik agar saat pemilihan anggota legislatif turut melacak rekam jejak dari caleg yang akan dipilih. Agus mengajak agar publik memilih anggota DPRD bukan karena diiming-imingi uang, tetapi karena individu tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas. 

5. KPK menyarankan agar anggota DPRD yang dijadikan tersangka agar diganti

Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 jutaIDN Times/Sukma Shakti

Ini merupakan rekor terbanyak yang dicetak KPK karena menetapkan tersangka dari DPRD hingga 38 orang. Sementara, di DPRD sendiri rata-rata terdiri dari 100 anggota. Artinya, hampir separuhnya kemungkinan besar sulit bertugas karena bisa saja segera ditahan oleh penyidik KPK.

Untuk itu, KPK menyerahkan kepada partai politik di DPRD Sumut, bagaimana langkah selanjutnya. "Tetapi, kalau waktunya masih panjang maka masih bisa dilakukan pergantian antar waktu. Semoga itu bisa segera dilakukan agar tidak ada kekosongan kekuasaan,"  ujar Agus.

Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap APBD

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya