Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?

Berdasarkan penghitungan BPK, negara dirugikan Rp 7,4 triliun dalam kasus Bank Century

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memegang bola dari tindak lanjut kasus korupsi Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/4) mengabulkan sebagian gugatan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Dua di antaranya meminta agar penyidikan kasus Bank Century kembali dibuka dan menetapkan beberapa nama segera ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama yang disebut untuk agar segera ditetapkan sebagai tersangka adalah Boediono. 

Lalu, bagaimana langkah lembaga anti rasuah selanjutnya? 

1. KPK tidak bisa asal menetapkan seseorang menjadi tersangka

Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?IDN Times/Ahmad Mustaqim

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini lembaga anti rasuah masih mempelajari isi putusan pra peradilan itu. Ia berharap dalam waktu dekat sudah bisa melakukan analisa dan mengambil kesimpulan dari putusan pra peradilan tersebut. Namun, Febri menegaskan pengusutan terhadap kasus ini masih terus berjalan walaupun hingga sekarang terkesan mandek. 

"Jadi, ada atau tidak ada putusan pra peradilan, maka kasus ini akan terus berjalan. Yang paling penting, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka hal itu tidak bisa semata-mata dilakukan dengan dasar amar putusan saja," kata Febri di gedung KPK pada pekan lalu. 

Sebab, di dalam aturan UU tersangka baru bisa ditetapkan kalau penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Minimal dua buah. 

"Aturan ini sejalan sebenarnya dengan aturan hukum acara yang lain," katanya lagi. 

Baca juga: Curhat Nadia Mulya: Ayah Saya Dikorbankan Dalam Kasus Bank Century

2. Mempersilakan keluarga Budi Mulya mengambil tindakan hukum 

Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, terkait kedatangan keluarga terpidana Budi Mulya yang diwakili oleh Nadia dan istrinya Anne Mulya, ke gedung KPK pada Rabu kemarin, Febri mempersilakan kalau mereka ingin menempuh langkah hukum lainnya. 

"Silakan saja kalau pihak keluarga ingin mengambil langkah-langkah hukum, karena itu kan hak dari yang bersangkutan. Tapi saya kira ada satu hal penting yang perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menghentikan penanganan perkara Bank Century," kata Febri. 

Persepsi kasus ini mandek, lantaran dipicu terdakwa yang diproses baru satu orang yakni Budi Mulya yang pada tahun 2009 lalu menduduki posisi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Moneter dan Devisa. Menurut Nadia, ayahnya tidak pernah mengikuti rapat di malam penentuan untuk memberikan dana talangan bagi Bank Century. Selaku bawahan, ayahnya hanya mengikuti keputusan saja. 

"Mereka tahunya bapak saya melakukan korupsi sekian miliar. Perlu saya jelaskan di sini, bapak saya itu bukan pengambil keputusan. Dia hanya pelaksana saja dari kebijakan yang sudah diambil oleh Dewan Gubernur," ujar Nadia pada Rabu kemarin. 

Karena terbukti terlibat, majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun bagi Budi. Sementara, saat mengajukan kasasi, hukumannya justru bertambah berat menjadi 15 tahun. 

Walau terbuka peluang, namun hingga saat ini, keluarga Nadia belum berniat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

3. KPK belum membuka penyelidikan baru 

Ke Mana Kasus Korupsi Bank Century Akan Dibawa KPK?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Anehnya, walau menegaskan tidak pernah menghentikan pengusutan kasus Bank Century yang telah merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun, tetapi Febri malah mengakui belum ada penyelidikan baru untuk perkara itu. Lalu di mana posisi KPK saat ini?

"Saat ini kami masih mendalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Ada banyak proses alternatif yang bisa dilakukan untuk kasus ini. Penyelidikan itu satu hal. Pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penuntutan juga bisa dan secara teknis itu memungkinkan," kata Febri. 

Namun, lagi-lagi, ia menegaskan hal itu harus dilandasi adanya bukti permulaan yang cukup. Ia pun enggan menjelaskan siapa individu lainnya yang tertuang di surat dakwaan Budi Mulya yang berpotensi dijadikan tersangka oleh lembaga anti rasuah. 

Selain Boediono, di surat dakwaan itu juga terdapat nama Miranda Goeltom, Muliaman Darmansyah Hadad dan Raden Pardede. 

"Saya kira di KPK tidak pernah mengenal istilah 'potential suspect'. Nanti kita lihat saja prosesnya. Kan ini semua masih berjalan dan kasusnya masih didalami," kata pria yang pernah menjadi aktivis anti korupsi itu. 

Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pernyataan KPK yang sedang mencari bukti baru adalah sebuah kebodohan. Sebab, alat bukti itu sudah ada yakni hasil audit BPK. 

"Ada saksi, ada dokumen-dokumen plus ditambah putusan terdakwa Budi Mulya. Itu kan seharusnya bisa jalan sehari atau dua hari, tinggal membuat sprindik dan menetapkan tersangka baru bagi yang lain," kata Boyamin yang ditemui media di gedung KPK pada Rabu kemarin. 

Baca juga: Ini Komentar Boediono Soal Namanya yang Terseret Dalam Kasus Bank Century

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya