Ini Lho Gambaran Nota Keberatan Fredrich Yunadi di Sidang Nanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku tidak terlalu kaget ketika secara tiba-tiba kliennya sudah protes di hari pertama sidang materi pokok yang digelar pada Kamis (8/02). Walaupun ia menyebut tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Fredrich, tapi pada akhirnya mereka sepakat di persidangan selanjutnya, kedua pihak akan mengajukan nota keberatan soal dakwaan Jaksa KPK.
Lalu, apa saja isi materi keberatan Fredrich nanti?
1. Tidak disebut dalam dakwaan soal upaya menghalang-halangi penyidik
Sejak awal membaca materi dakwaan yang diperoleh Jaksa Penuntut Umum, Refa mengaku bingung di bagian mana kliennya disebut telah berupaya menghalang-halangi penyidik Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) untuk menangkap Setya Novanto. Menurutnya apa yang disampaikan oleh Fredrich kepada penyidik adalah sesuatu yang wajar, karena saat itu ia masih menjadi kuasa hukum Novanto.
"Kalau Anda bilang Fredrich dianggap menghalangi karena mengatakan Pak Novanto sakit ya itu kan masih domain yang dilakukan oleh pengacara dong. Masak saya bilang ke penyidik; 'hey, kamu gak boleh tangkap dia karena dia pengacara.' Apa iya yang seperti itu disebut menghalang-halangi?," kata Refa yang ditemui media siang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Justru, kata Refa, sebagai pengacara, itu merupakan hak untuk melindungi kliennya. Perkara kemudian Novanto akhirnya dirawat di rumah sakit, Refa menyebut kewenangan itu ada di rumah sakit.
"Yang berhak menyatakan (apa Novanto patut dirawat atau tidak) itu mereka, bukan kami," katanya lagi.
Di dalam dakwaan setebal hanya 7 lembar itu, JPU menggambarkan awal mula masuknya mantan Ketua DPR itu dirawat di rumah sakit, merupakan ide dari Fredrich. Advokat berusia 65 tahun itu mendatangi apartemen dr. Bimanesh Sutarjo di area Simprug pada (16/11/2017) sekitar pukul 14:00 WIB. Padahal, di hari itu pula, Novanto akan mengalami kecelakaan.
Menurut jaksa, Fredrich meminta bantuan kepada Bimanesh yang telah ia kenal sebelumnya, agar Novanto bisa menginap di RS Medika Permata Hijau, tempatnya berpraktik. Caranya dengan menyatakan Novanto menderita beberapa penyakit usai kecelakaan.
"dr. Bimanesh Sutarjo lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan terdakwa, padahal ia tahu Setya Novanto tengah memiliki masalah hukum di KPK terkait tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik," ujar jaksa memnbacakan surat dakwaan.
2. Tidak ada upaya menghalang-halangi
"Sekarang yang menjadi pertanyaan, apa karena Pak Novanto masuk rumah sakit lalu penyidik ga bisa menahan Pak Novanto? Kan tetap dibawa juga," katanya.
Baca juga: Lima Kejutan dalam Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi
Editor’s picks
Lagipula, logikanya, tutur Refa, kalau memang Novanto tidak benar-benar sakit, maka seharusnya ia tidak perlu dirawat selama tiga hari di RSCM.
"Kenyataannya kan dia dirawat juga toh di RSCM selama tiga hari?," katanya bertanya kepada media.
3. Para advokat tengah dikriminalisasi
Hal lain yang akan dimasukan ke dalam eksepsi yaitu soal adanya kemungkinan ada aksi kriminalisasi melalui penahanan Fredrich. Dalam catatan lembaga anti rasuah, selain Fredrich sudah ada lima orang lainnya yang dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor karena diduga akan menghalangi proses penyidikan. Namun, baru Fredrich satu-satunya advokat yang ditahan dengan dugaan melakukan pasal yang disangkakan tersebut.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua PERADI itu tengah membangun solidaritas advokat.
"Ketika ada kawan kami yang menghadapi musibah, maka kami pelajari dulu apakah yang ia lakukan masih dalam domainnya sebagai pengacara. Karena panduan bagi pengacara bekerja kan hanya dua yaitu kode etik dan UU," tutur dia.
Baca juga: Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi
Refa mengaku sejak awal sudah keberatan penggunaan pasal 21. Penyebabnya, makna menghalang-halangi upaya penyidikan bisa menimbulkan multi tafsir.
"Jangan-jangan saya mempra peradilkan KPK lalu saya juga dianggap telah menghalang-halangi?" tanyanya.
4. Jaksa menguraikan surat dakwaan tidak utuh
Hal lain yang dikeluhkan Refa di dalam surat dakwaan yakni ada dua peristiwa yang berdiri sendiri namun sebenarnya saling terkait. Peristiwa pertama menyangkut kecelakaan di area Permata Hijau dan kedua menyangkut pemesanan rumah sakit.
"Kalau ini berdiri sendiri, lalu di mana upaya menghalang-halanginya. Seharusnya kan kalau sesuai logika, ia menabrakan kendaraan lalu sudah disiapkan kamar. Kan begitu? Tapi, di dakwaan ini tidak tertulis soal komunikasi untuk merekayasa kecelakaan tersebut," tutur ada.
Menarik untuk diikuti kelanjutan sidang Fredrich pada Kamis (15/02).
Baca juga: Usai Sidang, Fredrich Yunadi Sebut Penyidik KPK Bajingan