Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket Sah

KPK gak boleh lagi absen kalau diajak rapat anggota pansus

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak tiga permohonan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket parlemen terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan putusan itu, maka MK menyatakan pansus angket yang dibentuk DPR sudah sah. 

"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat ketika membacakan putusan di Gedung MK pada Kamis (8/02/2018). 

Lalu, apa dampaknya bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan?

1. DPR berhak minta tanggung jawab KPK

Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket SahANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Permohonan uji materi pasal itu antara lain diajukan oleh beberapa pegawai KPK, Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas A.M Naiborhu, dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Para pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hak angket oleh DPR. 

Namun, dalam pertimbangannya, MK malah menyatakan lembaga anti rasuah adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan begitu, KPK adalah lembaga eksekutif. 

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," ujar Ketua MK Arief Hidayat. 

2. Opini hakim MK terbelah

Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket SahAkbar Nugroho Gumay/ANTARA

Dalam pengambilan keputusan, tidak semua hakim MK bulat dan setuju untuk menolak gugatan. Hanya empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut. 

"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief. 

Empat hakim itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Keempatnya sepakat KPK adalah lembaga independen sehingga tidak masuk ke dalam wilayah eksekutif. Artinya, DPR tidak bisa menjadikan KPK sebagai objek hak angket.

3. KPK merasa kecewa

Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket SahAkbar Nugroho Gumay/ANTARA

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku lembaga anti rasuah merasa kecewa dengan putusan tersebut. Namun, apa boleh buat, KPK tetap harus menghormati putusan MK itu. Apalagi putusan MK tersebut bersifat mengikat. 

"Kami akan mempelajari lebih lanjut sejauh mana akibat putusan tersebut pada KPK, termasuk tentang bagaimana relasi dengan pansus angket ke depannya," kata Febri melalui pesan pendek pada sore tadi. 

Kendati gugatan mereka ditolak, KPK membaca ada satu penegasan penting di pertimbangan hakim, yaitu mengecualikan ruang lingkup tugas pengawasan DPR terhadap KPK, khususnya yang menyangkut pelaksanaan tugas yudisial (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Artinya, tugas yudisial KPK dilakukan di koridor hukum saja dan tidak termasuk ranah pengawasan DPR, karena fungsi pengawasan terhadap tugas penegakan hukum sudah diatur sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku," kata dia. 

4. Sesuatu yang sudah diprediksi

Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket SahAkbar Nugroho Gumay/ANTARA

Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengaku tidak terkejut dengan hasil yang diputuskan oleh MK. Indikasi tersebut sudah terlihat dari pernyataan salah satu anggota pansus hak angket mengenai keberadaan pansus. 

"Bahkan, saya juga sudah bisa memprediksi siapa hakim yang memiliki perbedaan pendapat. Karena yang bisa kita lihat dari putusan ini yakni soal pemihakan MK terhadap kekuatan DPR dalam pemberantasan korupsi," ujar Bivitri ketika dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon. 

Ia pun tidak menampik bisa saja ada kaitannya putusan MK dengan rumor soal keterlibatan Hakim Arief yang sejak awal memang akan menolak gugatan tersebut. Sebelumnya, beredar luas tudingan posisi Arief sebagai hakim MK diperpanjang oleh anggota Komisi III DPR. Namun, sebagai imbal baliknya, ia akan menolak gugatan pegawai KPK terkait keabsahan pansus angket.

Hal itu diperkuat dengan hasil sidang komisi etik MK yang menyatakan pertemuan Arief dengan anggota Komisi III di sebuah hotel adalah sebuah kesalahan.

"Saya kira tentu saja publik tidak bisa menutup mata bahwa mungkin saja ada kaitannya dengan itu. Wajar saja kalau ada dugaan yang mengarah ke sana," kata salah satu pendiri PSHK itu. 

5. Jadi celah pelemahan tindak pemberantasan korupsi

Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket SahIDN Times/Linda Juliawanti

Perempuan berusia 44 tahun itu mengatakan putusan MK tidak akan berpengaruh terlalu banyak dengan pansus angket yang segera dibubarkan di bulan ini. Namun, putusan MK itu bisa dijadikan pembenaran dan memperkuat posisi DPR terhadap KPK. 

Diprediksi ke depannya, DPR akan semakin gencar melakukan serangan-serangan politik terhadap KPK. Salah satu implikasi putusan MK di masa depan yakni adanya pembatasan anggaran untuk KPK.

"Kan di rekomendasi pansus yang sekarang juga disebut mengenai anggaran. Bahwa, mereka akan memprioritaskan anggaran untuk tindak pencegahan ketimbang penindakan. Jadi, ini memang menjadi strategi mereka untuk melemahkan tetapi tidak melalui UU," kata dia. 

Usai ditetapkan putusan MK itu, maka lembaga anti rasuah tidak lagi bisa absen seandainya diundang rapat oleh anggota pansus. Namun akan kah KPK akan hadir dalam rapat tersebut?

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih akan membicarakan putusan itu. Menilik ke belakang, DPR ngotot untuk membentuk pansus angket terhadap KPK, ketika lembaga anti rasuah itu menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Miryam "bernyanyi" kepada penyidik soal nama-nama anggota DPR yang diduga ikut menikmati aliran uang proyek KTP Elektronik.

Topik:

Berita Terkini Lainnya