Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ Lino

Menurut hakim, pengusutan kasus terhadap RJ Lino masih berjalan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gak menerima permohonan praperadilan yang diajukan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai penghentian penyidikan materiil kasus korupsi yang melibatkan Richard Joost Lino alias RJ Lino. Hal itu merupakan poin utama dari sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/5). 

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Achmad Guntur, menilai permohonan MAKI yang meminta agar pengadilan memerintahkan penyidik lembaga anti rasuah untuk melimpahkan berkas ke penuntut umum, sudah melewati kewenangan mereka. 

Ini merupakan kali kedua permohonan praperadilan MAKI gak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah gak diterima pada September 2017. Saat itu, persidangan dipimpin hakim tunggal, Udjiati. 

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam perkara permintaan pemohon tidak dapat diterima. Untuk itu pemohon diminta untuk membayar biaya perkara ini. Demikian diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Achmad Guntur pada persidangan sore tadi. 

Semula, sidang dijadwalkan pada pagi hari. Namun, kemudian digeser ke pukul 14:30 WIB. 

MAKI mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April lalu. Mereka menilai KPK seolah gak lagi melanjutkan proses penyidikan terhadap RJ Lino, padahal dia sudah menyandang status tersangka sejak 2015 lalu. Sementara, menurut MAKI, KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup dan analisa dari auditor mengenai total kerugian negara yang disebabkan dari pembelian 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 lalu yakni mencapai Rp 47 miliar.

Apa aja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga gak menerima permohonan praperadilan MAKI? Dan apa tanggapan dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman terkait kekalahannya yang kedua?

1. Bukti yang diajukan oleh MAKI hanya mengandalkan artikel dari media massa

Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ LinoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berasumsi penyidikan terhadap tersangka RJ Lino telah dihentikan secara materiil. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Namun, hingga dua tahun berlalu, berkasnya justru gak dilimpahkan ke penuntutan. 

Sayangnya, bukti yang dibawa Boyamin ke pengadilan tidak cukup kuat. Menurut Hakim Achmad Guntur, bukti berupa artikel di media massa yang menyatakan penyidikan tersebut dihentikan gak serta merta bisa menyimpulkan hal tersebut telah dilakukan oleh KPK. 

"Dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon (MAKI) tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa termohon telah mengeluarkan ketetapan atau surat yang telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka RJ Lino sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon," ujar Achmad. 

Boyamin pun gak membantah kalau itu memang didasarkan pada asumsi. 

"Bukti materiilnya memang hanya pada asumsi dan persepsi bahwa Lino sudah jadi tersangka dua tahun. Sekarang KPK sudah menyelesaikan penyidikannya. Nah, dengan selesainya penyidikan seharusnya berkas itu segera dilimpahkan ke JPU di KPK," kata Boyamin menjawab pertanyaan IDN Times melalui pesan pendek pada sore ini. 

Baca juga: Nama Cak Imin Kembali Muncul dalam Kasus Korupsi di Kemenaker

2. Tidak dikenal adanya penghentian penyidikan materiil secara diam-diam

Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ LinoIDN Times/Sukma Shakti

Achmad juga menyebut di dalam KUHAP, gak dikenal istilah penghentian penyidikan materiil secara diam-diam. Oleh sebab itu, majelis tidak memiliki kewenangan agar mendesak penyidik segera melimpahkan berkas ke penuntut umum. 

3. Proses penyidikan terhadap RJ Lino masih terus berjalan

Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ LinoIDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, dalam persidangan, pihak KPK sudah menunjukkan bukti bahwa mereka masih terus mengusut kasus Lino. Kalau terkesan prosesnya berjalan lambat, hal itu, kata Achmad, disebabkan penyidik masih mengumpulkan beberapa alat bukti. 

Penyidik pun tidak memiliki batas waktu berapa lama mereka harus menyelesaikan proses penyidikan hingga kemudian dilimpahkan ke penuntut umum. 

Baca juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI

4. MAKI siap kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK dalam kasus yang sama

Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ LinoANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Saat dimintai tanggapan soal kekalahannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Boyamin justru tidak ciut. Bahkan, ia menyebut dalam waktu tiga bulan ke depan, akan kembali menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Gampang, tiga bulan lagi ya (tinggal) digugat lagi. Kan baru dua kali. Bercermin dari kasus Bank Century kami sampai harus mengajukan gugatan sebanyak enam kali baru kemudian diterima hakim," kata Boyamin.  

Dalam putusan pada 10 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan MAKI, antara lain isinya memerintahkan lembaga anti rasuah agar segera menetapkan tersangka baru selain yang sudah ada saat ini yaitu Budi Mulya. Budi sendiri sedang menjalani vonis 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Sementara, KPK menanggapi gugatan dari MAKI dengan santai. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan gugatan praperadilan dari MAKI merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat. 

"Masyarakat kan memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan itu," ujar Febri kepada IDN Times melalui pesan pendek sore ini. 

Namun, ia menegaskan sejak awal KPK gak pernah menghentikan penyidikan materiil terhadap kasus RJ Lino. Lagipula di dalam pasal 40 UU KPK tertulis secara jelas institusi anti rasuah itu gak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. 

"KPK juga masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman bukti dalam kasus tersebut," kata mantan aktivis anti korupsi tersebut. 

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 55 saksi terkait kasus RJ Lino. Mereka terdiri dari berbagai unsur antara lain pegawai dan mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai BPKP, pegawai pelabuhan, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa dan unsur swasta lainnya. 

Ia menegaskan KPK gak bisa terburu-buru atau diburu pihak lain ketika tengah menangani suatu kasus. 

"Sebab, penanganan suatu kasus harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bukti selengkap-lengkapnya. Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi," katanya lagi. 

5. MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap polisi dalam kasus Pelindo

Ini Alasan Hakim Gak Terima Praperadilan MAKI VS KPK Dalam Kasus RJ LinoIDN Times/Sukma Shakti

Kasus RJ Lino ini ikut diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Bedanya, Bareskrim mengusut soal dugaan korupsi terhadap pembelian 10 mobil crane Pelindo II tahun 2015 lalu. 

"Gugatan kedua terhadap Bareskrim sudah dimulai pada Senin kemarin. Jadi, kami adil, menggugat KPK untuk kasus RJ Lino dan juga Bareskrim Mabes Polri untuk kasus yang sama," kata dia. 

Sementara, KPK menduga adanya dugaan perbuatan korupsi dalam pembelian quay container crane (QCC) pada tahun 2010 lalu. Menurut lembaga anti rasuah, Lino diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. 

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka selama dua tahun, KPK belum menahan RJ Lino. Proses pengusutan kasus yang terkesan lamban itu sempat menuai kritik dari anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Ia meminta kepastian dari KPK apakah mereka masih mampu mengusut kasus korupsi yang melibatkan Lino. 

"Kalau gak mampu, bilang gak mampu. KPK serahkan berkas ke polisi atau kejaksaan, jangan malah digantung-gantung," ujar Masinton ke media. 

Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Segera Usut Kasus Bank Century

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya